himpuh.or.id

Umrah Mandiri Masuk Gugatan MK, Pemohon Nilai Ciptakan Dualisme Hukum

Kategori : Berita, Ditulis pada : 24 Februari 2026, 08:00:28

 

WhatsApp Image 2026-02-24 at 10.47.40.jpeg

HIMPUHNEWS - Ketentuan umrah mandiri dalam undang-undang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan perlindungan jamaah, terutama karena tidak ditempatkan dalam skema pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan umrah resmi.

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin (23/2/2026), dan diregistrasi dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.

Koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, serta ustaz Akhmad Barakwan.

Pasal Umrah Mandiri Dinilai Bermasalah

Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menyatakan pihaknya meminta agar Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Shafira.

Pasal tersebut mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, norma itu menciptakan dualisme rezim hukum dalam penyelenggaraan umrah.

Para pemohon mendalilkan, keberadaan pasal umrah mandiri membuka ruang penyelenggaraan umrah tanpa menempatkannya dalam sistem perizinan dan pengawasan yang setara dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Keberadaan norma ini membuka ruang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini diwajibkan kepada PPIU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Shafira di hadapan majelis hakim konstitusi.

Selain Pasal 86, pemohon juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A yang dinilai tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.

Perlindungan Jamaah Dipersoalkan

Menurut para pemohon, ketiadaan pengaturan yang jelas menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.

Mereka juga menyoroti Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, yang mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Bagi pemohon, kondisi tersebut merupakan bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi jamaah.

Minta Frasa “Umrah Mandiri” Dihapus

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b dihapuskan.

Mereka juga meminta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuh Shafira.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id