himpuh.or.id

Arab Saudi Ancam Denda hingga Rp200 Juta untuk Hotel Nakal Saat Musim Haji

Kategori : Berita, Ditulis pada : 13 April 2026, 10:00:48

WhatsApp Image 2026-04-13 at 11.56.50.jpeg

HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan sektor perhotelan menjelang musim haji dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran layanan. Denda yang dikenakan bahkan bisa mencapai sekitar Rp200 juta, terutama untuk fasilitas akomodasi yang melanggar aturan operasional di Kota Suci.

Kebijakan ini ditetapkan melalui regulasi terbaru Kementerian Pariwisata Arab Saudi guna menjamin kualitas layanan bagi jutaan jemaah haji yang datang setiap tahun ke Makkah dan Madinah.

Dalam aturan tersebut, seluruh pemilik bangunan di Makkah dan Madinah diwajibkan mematuhi ketentuan operasional, termasuk larangan menjalankan bisnis hospitality tanpa lisensi resmi.

Selain itu, bangunan yang telah mengantongi izin sebagai akomodasi sementara hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung.

Pemerintah juga secara tegas melarang hotel atau fasilitas penginapan menyediakan layanan bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji.

Mengacu pada laporan Saudi Gazette (Minggu, 12/4/2026), Kementerian menjelaskan bahwa musim haji berlangsung setiap tahun mulai 1 Zulkaidah hingga pertengahan Muharam.

Dalam periode tersebut, seluruh fasilitas perhotelan wajib memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sanksi yang diterapkan tidak bersifat tunggal, melainkan berlapis dan meningkat jika terjadi pelanggaran berulang.

Jika pelanggaran merupakan pengulangan, maka denda minimum akan mengikuti nilai tertinggi sebelumnya atau bahkan bisa menjadi dua kali lipat jika nilai sebelumnya lebih rendah.

Sementara itu, jika pelanggaran kembali terjadi dalam musim haji yang sama, jumlah denda akan langsung digandakan.

Bahkan, pelanggaran yang terjadi setelah musim haji namun masih berkaitan dengan pelanggaran sebelumnya tetap akan dikenakan sanksi lebih berat.

Tak hanya denda finansial, pemerintah Arab Saudi juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang bandel.

Fasilitas yang melakukan pelanggaran berulang berisiko:

  • Ditutup sementara
  • Ditangguhkan izinnya selama musim haji
  • Dicabut izin operasionalnya jika mencapai pelanggaran ketiga

Besaran Denda Disesuaikan Skala Usaha

Pemerintah mengklasifikasikan fasilitas perhotelan ke dalam lima kategori, mulai dari hotel berbintang hingga akomodasi haji sementara.

Besaran denda juga disesuaikan dengan skala usaha:

  • Usaha mikro: 25% dari nilai denda
  • Usaha kecil: 50%
  • Usaha menengah: 75%
  • Usaha besar: 100%

Untuk hotel di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara SR2.000 hingga SR14.000 (sekitar Rp8 juta hingga Rp60 juta).

Sementara itu, untuk akomodasi haji sementara, denda bisa mencapai SR50.000 atau sekitar Rp200 juta.

Selain denda, sanksi tambahan berupa penutupan hingga pencabutan izin juga akan diberlakukan jika pelanggaran terus berulang.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id