Soal Dam Haji, Kemenhaj Beri Ruang Jamaah Ikuti Pandangan Fikih Sesuai Keyakinan

HIMPUHNEWS - Di tengah meningkatnya jumlah jamaah haji Indonesia yang mulai menunaikan kewajiban dam, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan pemerintah memberikan ruang bagi jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing. Pelaksanaan dam disebut dapat dilakukan di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui puasa.
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut jamaah terkait tata cara pelaksanaan dam. Karena itu, pemerintah tidak membatasi pilihan jamaah selama mekanisme yang digunakan sesuai ketentuan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05).
Berdasarkan data operasional terakhir, tercatat sekitar 70.758 jamaah haji telah melakukan pembayaran dam maupun memilih pelaksanaan dam melalui mekanisme puasa. Jumlah tersebut mencakup jamaah yang melaksanakan dam di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Kemenhaj menjelaskan jamaah yang meyakini dam dapat dilakukan di Tanah Air dipersilakan melaksanakannya di Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara jamaah yang berpandangan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram difasilitasi melalui lembaga resmi Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata Suci.
Waspadai Tawaran Dam Tidak Resmi
Kemenhaj juga mengingatkan jamaah agar tidak mudah tergiur tawaran pembayaran dam murah dan instan dari pihak yang tidak memiliki legalitas resmi. Modus penawaran disebut dapat dilakukan secara langsung, melalui pesan singkat, hingga media sosial.
Menurut Suci, pelaksanaan dam bukan sekadar urusan administratif pembayaran, tetapi berkaitan langsung dengan kepastian ibadah jamaah selama menjalankan rangkaian haji.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Kemenhaj mengimbau jamaah yang masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban dam, tata cara pembayaran, maupun pandangan fikih untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah dan petugas haji.
Jamaah dapat meminta penjelasan kepada pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi guna memastikan pelaksanaan dam dilakukan sesuai ketentuan dan keyakinan masing-masing.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
