Polisi Bongkar Dugaan Penipuan Haji Khusus di Banten, Korban Alami Kerugian Rp7,65 Miliar
HIMPUHNEWS — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan korban mengalami kerugian miliaran rupiah. Dalam perkara ini, dua orang tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) telah diamankan.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial AW ke Polda Banten pada 2 Juni 2026. Korban yang merupakan pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang mengaku ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP.
"Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Sepakat Berangkatkan 19 Jemaah
Setelah pembahasan mengenai peningkatan fasilitas, korban menyepakati keberangkatan sebanyak 19 calon jemaah dengan biaya Rp450 juta untuk setiap orang.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap dengan mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar yang diberikan pihak penyelenggara.
"Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara," ucap Maruli.
Namun, jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 16 Mei tidak pernah terealisasi. Kedua tersangka terus menyampaikan alasan keterlambatan penerbitan visa hingga akhirnya visa haji tidak kunjung diterbitkan.
"Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," kata Maruli.
Dua Tersangka Ditangkap Saat Diduga Hendak Kabur
Merasa menjadi korban penipuan, AW melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Maruli.
Dalam kasus ini, NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus sekaligus mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara itu, NZ diduga membantu dengan menyediakan rekening penampungan untuk menerima dana pembayaran dari korban.
"Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP juncto Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

