Kemenag Belum Putuskan Umroh Ditunda Lagi
Kementerian Agama (Kemenag) belum bisa memastikan apakah umroh di masa pandemi ini akan dihentikan sementara karena sudah ada 11 tim advance terpapar Covid-19 varian baru omicron. Kemenag saat ini hanya mengikuti ketentuan yang sudah ada, jika ada yang terpapar covid harus dikarantina.
"Ya, kita lihat saja nanti kan sudah ada mekanismenya," kata Dirjen PHU Hilman Latief saat dihubungi Republika, Ahad (16/1/2022).
Hilman menegaskan, jika kasus ini tidak bisa dikendalikan, maka penyelenggaraan ibadah umroh dapat dihentikan sementara. Namun, sebelum menghentikan sementara ibadah umroh itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Jika ternyata memang tidak bisa dikendalikan ya pemerintah harus menyetop, melalui Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Karena kata dia, jika tidak ada keputusan dari pemerintah, maka setiap orang bisa leluasa keluar masuk Indonesia. Jadi larangan ke luar negeri ini tidak hanya untuk kepergian untuk ibadah umroh tapi untuk semua perjalanan luar negeri.
"Kalau tidak ada larangan orang bisa pergi kapan saja," katanya.
Hilman memastikan saat ini pihaknya sedang fokus bagaimana protokol kesehatan dapat dijalankan semua jamaah Indonesia, ketika berada di dalam dan luar negeri. Protokol kesehatan penting sebagai ikhtiar untuk tidak terpapar virus.
"Mungkin itu tinggal kita fokus ke prokes saja," katanya
Menurutnya, orang yang terpapar covid-19 ini bukan suatu hal yang baru di Indonesia, karena, sebelumnya sudah jutaan orang terpapar virus ini. Pemerintah sudah mengatasi masalah ini dengan menyiapkan tempat karantina bagi yang terpapar Covid-19.
"Kalau yang positif dari dulu udah jutaan ya biasa aja gitu. Kalau positif ya tinggal karantina, sudah sudah ada mekanismenya," katanya.
Saat ini kata dia, Kemenag sedang konsentrasi menyambut kepulangan jamaah umroh. Kemenag akan terus memantau perkembangan jamaah setelah pulang dari perjalanan ibadah umroh.
"Dari Kemenag berfokus pada kepulangan jamaah, kita pantau seperti apa kondisinya nanti apa yang bisa disiapkan untuk mereka," katanya.
(ihram.co.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku