#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Jamaah Umroh Asing Wajib Daftarkan Vaksinasi 72 Jam Sebelum Kedatangan

Kategori : Berita, Ditulis pada : 19 Januari 2022, 22:30:23

Pihak berwenang Arab Saudi mendesak Muslim di luar negeri yang merencanakan perjalanan umrah ke Kerajaan, untuk mendaftarkan vaksinasi lengkap Covid-19 mereka secara daring sebelum kedatangan.

Dalam pernyataan yang diunggah Kementerian Haji dan Umroh di Twitter, mereka menyebut pendaftaran inokulasi melalui platform Qodum adalah suatu keharusan bagi peziarah luar negeri. Hal ini dilakukan 72 jam sebelum kedatangan, untuk memeriksa apakah sesuai dengan vaksin yang diakui di Arab Saudi.

Diketahui, sampai saat ini vaksin yang disetujui di Arab Saudi adalah Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, Moderna, Sinopharm dan Sinovac. Orang yang divaksinasi dengan vaksin buatan China harus menghabiskan tiga hari di karantina institusional dan menunjukkan sertifikat PCR negatif 48 jam setelah isolasi.

Dilansir di Gulf News, Rabu (19/1), Kementerian Haji juga mengatakan jamaah wajib memesan izin umroh melalui aplikasi "Tawakkalna", sebelum diizinkan berdoa di Al Rawda Al Sharifa, yang menampung makam Nabi di masjidnya di Madinah. Adapun durasi mereka berada di Al Rawda Al Sharifa dibatasi hingga 10 menit.

Pada Oktober 2020, Arab Saudi memulai kembali umroh setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemi global.

Bulan lalu, Arab Saudi menerapkan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak sosial, baik di luar maupun dalam ruangan, di tengah peningkatan infeksi Covid-19. Pihak berwenang juga memperkenalkan kembali jaga jarak di dua Masjid Suci, setelah dibatalkan pada Oktober lalu.

Awal pekan ini, otoritas Saudi mengatakan keputusan baru-baru ini yang membatasi pengulangan umrah dengan jeda 10 hari juga berlaku untuk Muslim di luar negeri. Keputusan tersebut diambil mengingat Kerajaan Saudi mengalami lonjakan infeksi Covid-19.

Kementerian Haji dan Umroh mengatakan jamaah yang datang dari luar negeri diizinkan untuk tinggal di negara itu selama 30 hari, harus berusia 12 tahun ke atas, serta menunjukkan status imunisasi pada aplikasi kesehatan Tawakkalna.

Maka, berdasarkan interval 10 hari untuk mengulangi umroh, mereka disebut dapat melakukan ritual paling banyak tiga kali selama 30 hari izin tinggal itu.

Keputusan untuk membatasi pengulangan umrah dikaitkan dengan tindakan pencegahan baru-baru ini terhadap Covid-19, yang diterapkan kembali di dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah.  

 

(ihram.co.id/ICA)

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id