himpuh.or.id

Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid, Masa Tunggu Bisa Jadi 14–15 Tahun

Kategori : Berita, Ditulis pada : 15 September 2026, 07:02:58

6c925398-a27c-4c81-94e0-f5dfe11163ba-1789382665869.jpg

Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta antrean calon jemaah haji.
Pemutakhiran data tersebut berpotensi mengurangi jumlah antrean dan memangkas masa tunggu secara faktual menjadi sekitar 14–15 tahun.
Kemenhaj masih melakukan pendataan lebih rinci untuk memastikan jumlah jemaah yang benar-benar memenuhi kriteria dalam daftar tunggu.

HIMPUHNEWS — Sekitar 400 ribu data invalid ditemukan dalam proses pemutakhiran terhadap 5,7 juta data antrean calon jemaah haji. Temuan tersebut berpotensi mengurangi jumlah antrean sekaligus membuat masa tunggu haji secara faktual lebih pendek dari catatan administratif saat ini.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Kementerian Haji dan Umrah masih melakukan perbaikan serta verifikasi lebih rinci terhadap data jemaah yang tercatat dalam sistem antrean.

“Jadi ada temuan data invalid dari 5,7 juta antrean itu, ada 400 ribuan yang invalid, artinya akan berkurang dan akan mengurangi antrean," kata Dahnil di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Dahnil, pembenahan data tersebut menjadi penting karena jumlah antrean yang tercatat secara administratif belum tentu sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual calon jemaah yang benar-benar masih memenuhi kriteria untuk berangkat haji.

Masa Tunggu Bisa Turun Jadi 14–15 Tahun

Saat ini, masa tunggu haji secara administratif disebut rata-rata berada di kisaran 26 tahun. Namun, setelah dilakukan pemutakhiran terhadap data antrean, masa tunggu faktual diperkirakan dapat lebih pendek.

Dahnil mengatakan Kemenhaj masih melakukan pendataan secara lebih terperinci untuk memastikan jumlah calon jemaah yang benar-benar tercatat dan memenuhi kriteria dalam daftar tunggu.

“Dan kemungkinan secara faktual jamaah yang antre bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” ujarnya.

Ia juga menyebut sebelumnya masa tunggu haji secara nasional mencapai rata-rata 49 tahun. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhaj kemudian melakukan berbagai langkah pembenahan terhadap data serta tata kelola penyelenggaraan haji.

“Jadi dari 49 tahun, perintah Presiden diperpendek, kami perpendek jadi 26 tahun, dan sekarang Insya Allah secara faktual itu rata-rata 14-15 tahun,” kata Dahnil.

Pemutakhiran data menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mendapatkan gambaran lebih akurat mengenai jumlah calon jemaah yang benar-benar masih berada dalam daftar antrean.

Tata Kelola Keuangan Ikut Dibenahi

Selain memperbaiki data antrean, Kemenhaj juga menyoroti tata kelola keuangan haji. Dahnil menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada calon jemaah.

“Tantangan kami ke depan itu adalah bagaimana tata kelola keuangan haji juga berlaku transparan, berlaku akuntabel supaya jemaah dapat informasi yang benar dan terbuka terkait dengan uang yang mereka simpan di bank selama menunggu masa antrean," katanya.

Menurut Dahnil, berbagai transformasi yang dilakukan Kemenhaj diarahkan untuk memberikan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap hak calon jemaah haji dan umrah.

Pembenahan data antrean diharapkan dapat membuat informasi masa tunggu menjadi lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pada saat yang sama, transparansi pengelolaan keuangan dinilai penting agar calon jemaah memperoleh informasi yang jelas terkait dana yang mereka simpan selama masa penantian.

Dahnil berharap upaya memperpendek masa tunggu haji dapat terus dilanjutkan. Salah satu langkah yang diharapkan mendukung agenda tersebut adalah revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id