Lewati ke konten utama

Begini Hukum dan Syarat Badal Umrah, Catat Ya

Kategori: Khazanah · Ditulis pada: 03 November 2026, 15:00:00

567b36400c1650cdf8841360e63607c0.jpg

HIMPUHNEWS - Menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci merupakan salah satu momen spiritual yang sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Namun, karena keterbatasan kondisi fisik seperti menderita sakit berat, faktor usia yang sudah lanjut, maupun karena telah meninggal dunia, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk melaksanakannya secara langsung.

Menjawab kendala tersebut, ajaran Islam memberikan kelonggaran syariat berupa pelaksanaan badal umrah, yaitu kegiatan menunaikan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Dalam istilah fikih, orang yang dibadalkan umrahnya disebut sebagai mustahil, sedangkan orang yang bertugas melaksanakan ibadah badal dinamakan mubadil. Hukum dari pelaksanaan badal umrah adalah mubah atau diperbolehkan agar hak ibadah bagi mereka yang tidak mampu secara fisik tetap terayomi serta pahala ibadahnya tetap dapat diraih.

Agar pelaksanaan badal umrah sah dan sesuai dengan ketentuan syariat, terdapat serangkaian syarat serta tata cara khusus yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap mubadil.

1. Memastikan Orang yang Dibadalkan Benar-Benar Tidak Mampu Berangkat Sendiri

Syarat utama dalam pelaksanaan badal umrah adalah memastikan bahwa sosok yang dibadalkan memang tidak memungkinkan untuk pergi ke Tanah Suci secara mandiri. Ketidakmampuan ini dapat disebabkan oleh kondisi fisik yang lemah, menderita penyakit yang tidak memungkinkan perjalanan jauh, atau telah memasuki usia lanjut. Selain itu, badal umrah juga diperbolehkan untuk seseorang yang telah meninggal dunia guna menyempurnakan kewajiban ibadahnya.

2. Pelaksana Wajib Sudah Menunaikan Umrah untuk Dirinya Sendiri

Seseorang yang ditunjuk sebagai mubadil atau pelaksana badal umrah disyaratkan wajib sudah pernah menunaikan ibadah umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Seseorang yang belum pernah melaksanakan umrah maupun haji pribadi tidak diperbolehkan membadalkan orang lain. Ketentuan ini berlandaskan pada prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.

3. Mengantongi Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya

Pelaksanaan badal umrah harus didasari oleh izin resmi dari pihak yang dibadalkan apabila orang tersebut masih hidup. Sementara itu, jika orang yang hendak dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin wajib diperoleh dari pihak ahli warisnya. Persyaratan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah perwakilan tersebut memang murni atas keinginan dan persetujuan pihak yang bersangkutan.

4. Mampu Melaksanakan Seluruh Rukun dan Wajib Umrah Secara Benar

Seorang mubadil dituntut memiliki pemahaman yang matang serta kemampuan fisik untuk menuntaskan seluruh rukun dan kewajiban umrah dengan baik. Ibadah ini tidak boleh diserahkan kepada seseorang yang masih ragu atau tidak memahami tata cara ibadah umrah. Karena badal umrah merupakan ibadah sakral, ketepatan pelaksanaan rukun mulai dari ihram hingga tertib menjadi kunci utama agar ibadahnya sah.

5. Mengawali Ibadah dengan Mandi Sunnah dan Memakai Pakaian Ihram

Tata cara pelaksanaan badal umrah pada dasarnya serupa dengan umrah biasa, yang diawali dengan bersuci melalui mandi sunnah dan mengenakan pakaian ihram. Pakaian ihram untuk laki-laki berupa dua helai kain putih tanpa jahitan, sedangkan bagi wanita berupa pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan kedua telapak tangan.

6. Mengucapkan Lafal Niat Khusus Badal Umrah dari Miqat

Perbedaan mendasar dari badal umrah terletak pada niat yang diucapkan saat berada di miqat, yakni batas geografis yang wajib dilewati sebelum memasuki Kota Mekkah. Pelaksana wajib melafalkan niat khusus dengan menyebutkan nama terang dari orang yang dibadalkan (Nawaytul 'umrata wa ahramtu biha lillāhi ta'ālā 'an fulān) secara ikhlas dan yakin. Niat ini sangat penting karena menjadi inti dari penentuan untuk siapa ibadah tersebut ditujukan.

7. Menuntaskan Seluruh Rukun Umrah Secara Tertib

Setelah berniat di miqat, pelaksana menjalankan seluruh rukun umrah yang meliputi tawaf sebanyak tujuh kali putaran mengelilingi Ka'bah secara berlawanan arah jarum jam. Selanjutnya, pelaksana melakukan sa'i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, lalu diakhiri dengan tahallul atau mencukur sebagian maupun seluruh rambut. Seluruh rangkaian rukun ini harus dilaksanakan secara tertib dan berurutan.

8. Menjaga Diri dari Seluruh Larangan Ihram

Selama berada dalam kondisi ihram hingga prosesi tahallul selesai, pelaksana wajib menjaga diri dan mematuhi seluruh larangan ihram. Larangan tersebut meliputi larangan menggunakan wangi-wangian, berburu binatang, memotong kuku, serta hal-hal lain yang diharamkan selama ihram. Kedisiplinan dalam menjaga larangan ini memastikan ibadah yang ditujukan untuk orang lain dapat terlaksana secara sempurna.

Bagikan:

Komentar

Mohon login atau registrasi untuk mengirimkan komentar Anda.

Komentar yang sudah Anda ketik tetap tersimpan selama proses login.

Belum ada komentar pada posting ini.