Pantau Travel Umrah, Direktur BUHK Minta PPIU Sumbar Bangun Minimarket via Wakaf Produktif
Padang (PHU)—Sehubungan dengan banyaknya travel umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus (PIHK) yang terkadang disertai dengan permasalahan yang menyelimuti, perlu dilakukan pengawasan dan monitoring oleh Kementerian Agama secara berkala.
Menyikapi hal ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (BUHK), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, H. Nur Arifin yang hadir bersama Muhammad Zulham melakukan kunjungan ke Biro Travel Umrah atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), Minggu (16/10/2022).
Dalam kunjungannya ke PPIU Cordoba dan Sianok Holiday yang beralamat di Tabing Padang, Nur Arifin yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat diwakili Kepala Bidang PHU, H. Ramza Husmen dan Kepala UPT Asrama Haji, H. Afrizen dan SubKoordinator di Bidang PHU.
Dari pantauannya di dua travel umrah ini, Ia mengakui PPIU di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang sudah lumayan tertib. Untuk itu ia minta kepada biro tervel untuk lebih ditingkatkan ketertibannya, baik tertib administrasi maupun tertib di bidang layanan kepada jemaah.
“Saya berpesan mari tingkakan lagi ketertiban, sehingga kita bisa terus terdepan memberikan layanan kepada jemaah yang terbaik. Sehingga konsep lima pasti umrah dapat terwujudkan dengan baik,” harap Nur Arifin.
Ia juga mengulas lima pasti umrah itu disingkat dengan “Berijabah Vi Umrah”. Beri artinya, travelnya Berizin, Jadwalnya jelas (hari pertama, kedua, ketiga dan sterusnya jelas). Ba, penerBangannya (tiket berangkat dan tiket pulangnya pasti), Hotelnya jelas dan Visanya juga jelas dan semua jemaah mendapatkan bimbingan yang baik.
Buka hanya itu, ia juga ingin travel-travel yang ada di Sumatera Barat dan Indonesia umumnya ada group keluarga alumni umrah yang bisa merawat kemabruran umrah dengan peningkatan-peningkatan kualitas keagamaan. “Misalnya ada pengiriman-pengiriman satu atau dua hadis,”pintanya.
Kemudian direktur juga minta, pemilik travel umrah mengajak alumni jemaah umrah untuk menggiatkan sosial keagamaan. Salahsatunya melalui wakaf produktif dan usaha minimarket. Targetnya memberikan beasiswa bagi siswa cerdas dan kurang mampu.
Misalnya, sambung Nur Arifin dalam 1 tahun, jemaah umrah 1 juta orang. Masing-masing berwakaf 100ribu saja sudah terkumpul dana 100 milyar. Sementara modal untuk membangun minimarket hanya sekitar 500 juta.
“Dengan wakaf produktif ini kita bisa membuat umrah mart. Dari sekian banyak mini market ini maka perekonomian kita yang pegang. Sebagai umat mayoritas kita bisa membangun ekonomi umat,” harapnya.
Melalui wakaf produktif ini sambung direktur, Kementerian Agama bisa mendata dam menyiapkan kantong-kantong kemiskinan terutama anak-anak cerdas yang ada di madrasah.
“Untuk tahun pertama, lakuan uji coba untuk sepuluh anak. Berikan beasiswa sampai ke tingkat perguruan tinggi. Kapan pelru kuliahkan ke mesir. Sehingga ketika dia pulang ke Indonesia mereka sudah menajdi asset yang bisa kita produktifkan,” ujarnya oenuh semangat.
Terakhir, direktur ingin jemaah umrah menjadi solusi dari permasalahan umat yang ada. Untuk ia tekankan kepaa seluruh jemaah umrah untuk memastikan ketika berangkat umrah, tidak ada tetangga orang di sekeliling tempat tinggal yang tidak makan.
“Ini sangat miris, jemaah umrah bisa menghabiskan dana puluhan juta rupiah untuk melaksanakan ibadah tetapi tetangga dan orang sekitar ada yang tidak makan. Untuk itu saya juga imbau kepada Kementerian Agama untuk mengingatkan itu dalam materi manasik,” tegas Nur Arifin.
Harapan ini disambut baik oleh Direktur Travel Umrah Cordoba, Deri Oktaviandi. Ia bersama timnya siap bekerjasama dengan Kementerian Agama dan jemaah umrah yang berangkat melalui travelnya.
Ia juga mengakui Kementerian Agama Suamtera Barat sudah melakukan pengawasan yang baik terhadap travel-travel umrah yang ada di Sumatera Barat.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku