Inilah 9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian 2022 untuk Pelaksanaan Haji yang Lebih Baik
HIMPUHNEWS - Mudzakarah (Simposium) Perhajian 2022 di Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi'iyyah, Situbondo, Jawa Timur telah selesai dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Mudzakarah yang dikuti oleh para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi ini pun menghasilkan 9 diktum rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji di masa-masa mendatang.
Salah satu diktum rekomendasi itu adalah menyetujui penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam rangka mendistribusikan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang proporsional.
"Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istithaah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji," ujar KH R Ahmad Azaim, Pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi'iyyah yang membacakan diktum rekomendasi Mudzakarah, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, mudzakarah juga merekomendasikan larangan penggunaan dana talangan.
"Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha'ah dan menjadikan daftar antren haji semakin panjang," sambungnya.
Berikut ini rekomendasi lengkao Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M:
1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini, baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji;
2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan, baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan;
3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi;
4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrean haji (waiting list);
5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fikih, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk;
6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal BIPIH;
7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha'ah dan menjadikan daftar antren haji semakin panjang;
8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha'ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH);
9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan stakeholder terkait.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku