Anggota DPD RI Kritik KMA 1456/2022, Jangan Tambah Beban Jemaah!
HIMPUHNEWS - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Rakhman melontarkan kritik keras atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.
Rakhman menilai regulasi tersebut terkesan memaksakan, dan tentu saja akan sangat memberatkan para calon jemaah.
"Saya secara pribadi menolak. Ini semacam ada pemaksaan bahwa orang harus ikut BPJS Kesehatan. Ini seakan-akan memeras jemaah haji dan umrah harus ikut BPJS kesehatan. Sementara JKN gak akan bisa berguna di Saudi Arabia dan jemaah juga tidak bisa memanfaatkannya di sana," kata Rakhman seperti dilansir dari dpd.go.id, Senin (9/1/2023).
Rakhman menyebut, setiap calon jemaah yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci sebelumnya telah membayar asuransi yang nominalnya tidak sedikit, oleh karena nya tidak perlu ditambah aturan yang memberatkan.
"Sebelum berangkat jemaah ini sudah disuruh bayar asuransi hampir Rp100 ribu lebih, sekarang disuruh lagi ikut JKN. Padahal kalo ada jemaah yang meninggal di Tanah Suci, JKN belum tentu bisa diklaim," tandas Rakhman.
Ia juga mendesak pemerintah agar segera mencabut aturan yang sudah diterapkan tersebut, sehingga tidak memberatkan calon jemaah haji dan umrah ke depan.
"Kepada saudara menteri, jangan menambah beban-beban lagi lah untuk jemaah ini. Sudah saat ini harga umrah terus melonjak, ini lagi buat keputusan seenaknya," pungkas Rakhman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku