BPIH Reguler Diusulkan Rp98,8 Juta, Jemaah Haji Dibebankan 70 Persen
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 2023 sebesar Rp98.893.909,11.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja, Kamis (19/1/2023).
Kemenag juga mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah adalah sebesar Rp69.193.733,60 atau sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun 30 persennya atau Rp29.700.175.11 diambil dari nilai manfaat dana haji.
Menurut Menag Yaqut, dalam menyusun besaran BPIH, pihaknya menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap Rupiah sebesar Rp15.300, sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap Rupiah sebesar Rp4.080.
"Untuk tahun ini kami mengusulkan Living Coast jemaah haji dibayarkan sebesar SAR 1.000, dengan pertimbangan jemaah sudah mendapatkan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi selama berada di Arab Saudi," jelas Menag Yaqut.
Dan untuk menjaga stabilitas kurs SAR terhadap Rupiah, dan memudahkan distribusi Living Coast, Kemenag mengusulkan agar pemberian Living Coast dilakukan dalam bentuk mata uang Rupiah, sekitar Rp4.080.000.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku