Jangan Gagal Paham, Biaya Paket Haji Khusus Bukan Rp123 Juta!
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) dan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali menyepakati setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar 8.000 dolar AS atau sekitar Rp123 juta.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin mengatakan, bahwa biaya haji khusus serta standar pelayanan minimal tersebut tidak berubah, masih sama dengan tahun sebelumnya.
"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 dolar AS," kata Nur Arifin dalam Rapat Koordinasi dengan PIHK beberapa waktu lalu.
Agar tidak gagal paham, masyarakat perlu tahu, bahwa biaya yang ditetapkan tersebut (USD 8,000) merupakan tanda kesiapan bagi calon jamaah Haji Khusus yang sudah masuk daftar tunggu berangkat di tahun berjalan, untuk masuk di daftar tetap keberangkatan di tahun tersebut.
Agar mendapatkan nomor porsi (waiting list) Haji, calon jamaah di awal pendaftaran akan menyetorkan biaya sebesar USD 4,000. Setelah melewati masa antrian dan berhak untuk berangkat, maka jamaah akan menyetorkan kembali (setoran penggenapan) sebesar USD 4,000 lagi sebagai pernyataan kesiapan berangkat di tahun berjalan. Sehingga total dana disetor menjadi USD 8,000 yang seluruhnya disetorkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Diluar itu jamaah masih punya kewajiban melakukan pelunasan atas harga paket yang ditetapkan oleh Biro Penyelenggara Haji yang besarnya berbeda-beda tiap PIHK tergantung fasilitas dan program perjalanan Hajinya.
Setoran ke BPKH sebesar USD 8,000 ini nantinya akan dikembalikan ke PIHK setelah persyaratan administratif terpenuhi dan menjadi pengurang biaya paket Haji. "Semisal PIHK PT.X memiliki paket Haji sebesar USD 15,000, maka USD 4,000 disetorkan ke BPKH sebagai setoran awal, USD 4,000 disetorkan lagi ke BPKH sebagai tanda kesiapan berangkat (setelah melewati masa tunggu 5-6 tahun), sisanya sebesar USD 7,000 disetorkan ke PIHK di tahun keberangkatan sebagai biaya pelunasan paket Hajinya", ujar M Firman Taufik, Sekjen Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).
Nur Arifin menyatakan, bahwa PIHK diizinkan menjual harga paket di atas BPIH (USD 8,000) tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," tuturnya.
Sementara itu, Himpuh menyampaikan, BPIH Khusus dengan standar pelayanan minimal ini perlu ditetapkan agar proses administrasi selanjutnya bisa dilakukan, seperti pelunasan haji khusus dan Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada PIHK.
"Karena BPIH tahun lalu disebut berlaku hanya untuk haji tahun 1443 H/2022 M, maka seluruh asosiasi diundang oleh Kemenag untuk menetapkan BPIH Khusus dengan standar pelayanan minimal tahun ini," kata Firman, Sabtu (11/03/2023).
Himpuh sendiri telah mengutarakan kepada Kemenag, bahwa di tengah berbagai lonjakan fasilitas layanan haji di Arab Saudi, harga 8.000 dolar AS sudah tidak lagi relevan ditetapkan sebagai BPIH Khusus minimal.
Menurut Himpuh harga minimal yang relevan dengan kondisi sekarang setidaknya 10.500 dolar AS. Apabila BPIH Khusus yang diusulkan Himpuh disetujui, maka Himpuh juga menyarankan total pembayaran yang dilakukan jemaah kepada BPKH tetap 8.000 dolar AS, dengan format setoran awal menjadi 6.000 dolar AS, lalu pelunasannya sebesar 2.000 dolar AS.
"Kalau setoran awalnya ini dinaikkan maka akan tersaring mana PIHK yang benar-benar punya jemaah, dan yang mana yang cuma jadi pengumpul. Adapun setoran pelunasannya tetap 2.000 alias total tetap 8000, karena kita tahu PK nya lama, kalau ditahan 10.500 maka bahaya buat PIHK, akan mengganggu proses kontrak layanan dengan mitra-mitra terkait," ujar Firman.
"Namun pada pertemuan dengan Kemenag kemarin, kebanyakan asosiasi lain tidak sependapat dengan kami, maka kami menghormati keputusan BPIH Khusus tetap sebesar 8.000 dolar AS, sebagai keputusan bersama" jelas Firman.
Yang perlu jadi catatan agak serius, agar masyarakat, terutama calon jemaah haji khusus tidak salah memahami, bahwa pelunasan yang ditetapkan oleh Kemenag merupakan pelunasan BPIH Khusus, dengan kata lain, itu bukan pelunasan biaya paket haji khusus.
"Maka dari itu kami lebih suka menyebutnya bukan setoran pelunasan, tapi setoran penggenapan BPIH Khusus, supaya tidak rancu," ujar Firman.
Sebagai pembelajaran, masyarakat harus memahami, bahwa PIHK diikat oleh regulasi terkait standar pelayanan minimal terhadap jemaah haji khusus, antara lain:
1. Hotel bintang 3-5, namun umumnya jemaah haji khusus menempati hotel bintang 5.
2. Jarak hotel maksimal 1 km dari Masjidil Haram (Makkah) dan 700 meter dari Masjid Nabawi (Madinah).
3. Maximal sekamar ditempati 4 orang.
4. Menyediakan apartemen transit di Makkah menjelang dan setelah Wukuf.
5. Maksimal berada di Tanah Suci 27 hari.
6. Wajib menyediakan pembimbing dan pendamping dari PIHK setiap kelipatan 45 orang jamaah, serta dokter setiap kelipatan 90 orang jamaah.
7. Dan lain sebagainya.
Jika standar layanan minimal ini terpenuhi, maka tidak akan mungkin dengan harga jual 8.000 dolar AS. Lalu mengapa ditetapkan 8.000 dolar AS, jawabannya adalah semata-mata agar tidak berat buat jemaah maupun PIHK.
Tak kalah penting, Himpuh juga ingin mengedukasi masyarakat terkait hasil investasi atas setoran haji khusus yang dikelola BPKH, yang nilainya tidak sepadan dengan lama setoran mengendap. "Sensitif, tapi tetap masyarakat perlu paham bahwa ternyata selama ini dana setoran awal mereka seharusnya mendapat perlakuan sama dengan setoran ONH Reguler, mendapat nilai manfaat yang wajar. Dan ini baru berjalan di tahun 2018 ke atas, padahal setoran jamaah Haji Khusus khan sudah dari zaman baheula," tutup Firman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku