himpuh.or.id

Jemaah Wajib Tahu! Ini Istilah-Istilah dalam Rukun dan Wajib Haji

Kategori : Berita, Khazanah, Topik Hangat, Ditulis pada : 15 Mei 2024, 15:13:02

hajj-umrah-hero.jpg

HIMPUHNEWS - Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia sudah dimulai sejak Minggu 12 MEI 2024 lalu. Jamaah haji mulai diberangkatkan secara bertahap dari tanah air menuju tanah suci.

Bagi jamaah haji yang telah berada di tanah suci hendaknya memahami rangkaian pelaksanaan ibadah haji ada rukun dan wajib haji akan akan dilakukan jamaah. Yang dimaksud rukun haji ialah sesuatu yang harus dikerjakan di dalam menunaikan ibadah haji, jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah. Sementara, wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji, jika tidak dikerjakan maka harus membayar dam (denda).

Untuk lebih mengenal istilah-istilah yang menjadi rukun wajib haji maupun umrah, berikut adalah beberapa istilah yang dimaksud, diantaranya:

Ihram

Kata ihram berasal dari kata al-haraam yang berarti apa-apa yang dilarang. Kata ihram adalah bentuk mashdar dari fi’il madhi dan mudhari’-nya: ahrama–yuhrimu-ihraman yang  berarti: terlarang atau tercegah.

Sementara secara istilah,  ihram adalah berniat memasuki atau menunaikan haji atau umrah dan memasuki wilayah yang di dalamnya berlaku keharaman tertentu diantaranya dilarang berkata dan melakukan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, berkata kotor, dan lain-sebagainya. Tidak sah seseorang yang ber-ihram kecuali disertai niat. Sebab, Ihram juga berarti berniat untuk memulai melakukan ibadah haji atau umrah.

Miqat

Secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafadzkan niat untuk berihram. Miiqaat dibagi menjadi dua bagian yakni; Miqat Zamaani dan Miiqaat Makaani.

Miqat Zamani adalah beberapa bulan yang telah ditentukan di mana tidak boleh berihram untuk haji kecuali dalam bulan-bulan tersebut. Bulan-bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah.

Miqat Makaani adalah tempat-tempat yang telah ditentukan untuk berihram (haji atau umrah). Nama-nama Miqat Makaani yakni : Madinah: Bir ‘Ali  (Huzdalifah), Suria: Al Juhfa, Najed: Qarn al Manaazil, Iraq: Dzatu ‘Irq dan Yaman: Yalamlam

Sa’i

Sa’i berasal dari kata sa’aa, yas’aa (berjalan, bergegas) atau As-Sa’yu dapat diartikan sebagai masya artinya berjalan. Juga diartikan sebagai qasahada yang artinya menuju ke suatu arah; atau ‘amila yang berarti melakukan sesuatu.

Sa’i menurut istilah adalah menempuh jarak yang terbentang antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali pulang pergi setelah melaksanakan ibadah thawaf, dalam rangka manasik haji atau umrah. Yaitu berjalan agak cepat sebanyak 7 kali pulang pergi dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan berakhir di Marwah. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah sekitar 400 meter atau  total jarak sa’i sekitar 2,8 kilometer.

Shafa

Bukit Shafaa adalah bagian dari Syi’ar-syi’ar Allah, sebagai tempat awal memulai sa’i. Shafa adalah tempat tinggi di dekat pintu Masjidil haram (bab al-Shafa) yang merupakan hidung/ujung (anf), atau bagian dari jabal Abi Qubais.

Marwah

Bukit yang termasuk dalam mas’a (tempat sa’i). Marwah berarti batu besar yang keras atau batu karang. Menurut Imam Nawawi, Marwah, adalah ujung dari gunung Qu’aiqu’aan. Posisinya rendah sekali. Yaqut al-Hamawi, pengarang Mujam al-Buldan, menyebutnya sebagai akamah lathifah (bukit kecil).

Mas’aa

Kata mas’aa adalah isim makan (tempat) yang  berarti; tempat untuk sa’i, yaitu jalur dari Shafâ dan Marwah. Mas’aa yang saat ini telah diperlebar menimbulkan keraguan, apakah sah sa’i seseorang bila melewati area yang merupakan perlebaran (Jalur dari Shafa ke Marwah)?

Mabit

Berasal dari kata baata seperti dalam jumlah/kalimat, berarti: bermalam. Sedangkan kata al-mabit yang berarti tempat menetap atau menginap di malam hari, bermalam. Setelah matahari tenggelam (ketika masuk maghrib) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), jama’ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk Mabit (berhenti, istirahat, dan shalat Maghrib dan Isya’ secara jama takhir), sampai melewati tengah malam 10 Dzulhijjah.

Wuquf

Wuquf berasal dari kata waqafa-yaqufu-wuquufan yang berarti: berhenti atau berdiam diri. Menurut istilah: adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub).

Wuquf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang tidak wuquf di Arafah, hajinya tidak sah. Lamanya waktu Wuquf, menurut Ijma’ (kesepakatan Ulama), wuquf dihukumi sah bagi setiap orang yang berada di Arafah meskipun sebentar dalam rentang waktu mulai dari tergelincirnya matahari (zawal syamsi) pada hari Arafah sampai terbit fajar di hari raya qurban.

Thawaf

Menurut bahasa kata thawaf yang berarti: berputar mengelilingi sesuatu. Dalam hal ini, (seseorang) berputar mengelilingi Ka’bah. Menurut istilah, thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran untuk menghormati Baitullah Al Haram dan menaati perintah Allah, sebagaimana firman-Nya “Dan hendaklah kalian  thawaf di Baitul ‘atiq” (QS.22:29).  Di mana setiap putarannya dimulai dari Hajar Aswad atau yang sejajar dengannya dan Ka’bah berada di sebelah kiri serta berakhir di Hajar Aswad (atau yang sejajar dengannya).

Jumrah

Dalam bahasa Arab, jumrah ialah batu kerikil kecil. Bentuk jamaknya Jamarat. Secara istilah berarti: Melempar atau melontar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke sasaran tempat jumrah (marma) yang berjumlah tiga macam: al-jumrat al-shughra atau al-jumrah al-ulaa atau jumrah kecil/pertama, al-jumrat al-wustha atau jumrah pertengahan/kedua, dan al jumrah al-‘aqabah atau jumrah aqabah.

Hukum melempar Jumrah Aqabah dan melempar Jumrah pada hari-hari Tasyriq adalah Wajib. Bila tidak dikerjakan maka wajib membayar Dam.

Tahallul

Terlepas atau terbebasnya seseorang dari halangan dan larangan selama ihram, seperti melakukan jima’ antara suami-istri, memakai wewangian, melakukan pinangan atau pernikahan, dan lainnya yang selama ihram dilarang. Para Ulama sepakat bahwa dalam pelaksanaan ibadah haji ada dua tahallul: Tahalul Kecil (asghar) yaitu tahalul pertama (awal), Tahallul besar (akbar) yaitu tahallul kedua (tsani)

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id