Ayo Gabung, HIMPUH Buka Penerimaan Anggota Baru, Ini Syarat-syaratnya !
HIMPUHNEWS - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali membuka pendaftaran untuk keanggotaan baru bagi perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pembukaan keanggotaan dibuka mulai agustus 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi HIMPUH Teddy Cahyadi mengatakan pembukaan keanggotaan HIMPUH seiring dengan upaya asosiasi untuk mewujdukan penyelenggaraan haji umrah secara amanah, profesional dan bertanggung jawab.
"Jadi kami mulai membuka pendaftaran anggota mulai dari Agustus ini sesuai dari arahan Ketua Umum. Supaya apa?, tentu tujuannya adalah penyelenggaraan haji umrah yang lebih baik. Karena melalui bergabungnya travel baik PIHK maupun PPIU ke asosiasi mereka akan dapat pendampingan, pembimbingan dan memperluas jaringan kerja sama dengan mitra asosiasi. Dengan begitu harapannya, kualitas layanan kepada jemaah terus semakin baik," kata Teddy kepada himpuhnews di Bogor, Kamis (29/08).
Teddy menuturkan terkait kriteria penerimaan anggota, HIMPUH saat ini masih memprioritaskan untuk PIHK baik yang sudah lama maupun PIHK baru.
"Kenapa diprioritaskan PIHK? Karena penyelenggaraan haji ini cukup rumit dengan segala mekanisme dan dinamikanya. Juga haji ini kan panjang waktunya jika diambil dari program awal sampai akhir itu kurang lebih 60 hari. Makannya itu kan harus kita kawal anggota, takut ada apa-apa. Selain itu PIHK itu berdasarkan aturan Kementerian Agama juga Wajib join Asosiasi. Bahwa jika PPIU mau naik kelas jadi PIHK itu persyaratannya harus ada rekomendasi asosiasi. Makannya sekarang kita prioritaskan untuk rekrut," ujar Teddy.
"Meski begitu tentu kita juga membuka untuk PPIU yang mau bergabung ayo silahkan," sambung dia.
Adapun kriteria anggota yang dicari, Teddy menyebut setidaknya ada tiga poin utama yang harus dipenuhi; Pertama, PPIU dan PIHK tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Kedua, tidak tercatat sebagai travel hitam atau bermasalah di Kementerian Agama dan terakhir memenuhi kelengkapan administratif.
"Jadi kita ini ingin jadi asosiasi yang terus maju dan berkembang, jadi asosiasi yang naik kelas lah. Makannya kita sangat selektif dalam hal rekrutmen ini," papar Teddy.
Meski begitu, Teddy menambahkan PIHK dan PPIU yang nantinya sudah bergabung jadi anggota akan dapat banyak manfaat dari asosiasi.
"Karena Alhamdulillah HIMPUH itu guyub inshaAllah solid dan transparan dengan semua anggota. Kita selalu memberikan informasi yg update, gak ada jenjang antara pengurus dan anggota selalu berusaha transparan. Keterbukaan informasi ini juga salah satunya kita tuangkan dalam webiste resmi organisasi, semua hal tentang organisasi kami tuangkan disana mulai dari keuangan, agenda kegiatan, program kerja juga informasi informasi terkini khususnya tentang penyelenggaraan haji umrah kita berikan disana," tutup dia.
Terkait perysaratan administratif, ini beberapa kelengkapan yang harus disiapkan oleh calon anggota :
- Surat Permohonan diatas kopsurat perusahaan.
- Data Perushaaan (Alamat lengkap, telephone, email, website).
- Akte Notaris Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
- Data Pimpinan Perusahaan sesuai akte notaris. (Data Pribadi, Foto dan KTP)
- Penetapan 1 nama sebagai perwakilan tetap (Foto dan KTP)
- SK Izin PPIU & PIHK (jika sudah menjadi PIHK)
- Menyertakan rekomendai tertulis dari 1 PPIU dan 1 PIHK Anggota HIMPUH
- File Logo perusahaan
- Pakta Integritas (dapat di Download di = https://docs.google.com/document/d/1O0nQP-njav47Nh2Y-OIkWtiyrT7Q1Nvq9Dia2B9ZwdM/export?format=pdf )
Bagi PPIU dan PIHK yang tertarik mendaftar bisa menghubungi :
No telp: (021) 83780435 - 37
No HP : 082230139999
Email : [email protected]
Atau bisa datang langsung ke kantor pusat maupun perwakilan daerah yang bisa di cek pada tautan berikut:
Kantor Pusat dan Perwakilan Daerah HIMPUH
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku