KPK Ingatkan Kemenag: Ada Potensi Korupsi pada Proses Penerbitan Izin PPIU
HIMPUHNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka membahas langkah-langkah pencegahan dan antisipasi praktik korupsi dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti adanya potensi celah penyimpangan dalam proses perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang jika tidak diawasi dengan baik dapat membuka ruang gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Selanjutnya, KPK juga menyoroti pelaksanaan haji khusus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK menilai pentingnya transparansi dalam distribusi kuota haji khusus agar tidak dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Dirjen PHU Hilman Latief menyambut baik kunjungan KPK dan menyampaikan apresiasinya kepada lembaga anti rasuah ini.
"Saya kira perlu dilakukan rutin setiap tahun sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan ibadah haji dan umrah," jelas Hilman di sela-sela kunjungan KPK, Selasa (15/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Kemenag tengah menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.
"Umrah dan haji khusus kini dalam posisi dilematis, apakah akan tetap dikelola oleh Kemenag atau diserahkan ke kementerian lain. Sementara itu, sektor swasta di Arab Saudi mulai tumbuh, termasuk konsep umrah mandiri. Kami di PHU terus melakukan pengawasan atas perkembangan ini,” pungkas Hilman.
Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, juga menggarisbawahi pentingnya kelanjutan diskusi ini.
“Terima kasih atas kehadiran tim KPK. Ke depan, akan ada pembahasan lanjutan mengenai digitalisasi sistem layanan dan rekomendasi teknis yang lebih konkret,” tandas Nugraha.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku