Hari Ini, Pemerintah Mulai Proses Pengadaan Layanan Haji di Arab Saudi
HIMPUHNEWS - Pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tengah memulai proses pengadaan layanan di Arab Saudi sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Proses pendaftaran penyedia layanan haji rencananya dibuka melalui aplikasi Sepakat mulai 25 November 2024," ujar Staf Teknis Haji (STH) I KJRI Nasrullah Jasam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Nasrullah, Pemerintah Arab Saudi sejak Juni 2024 telah mengumumkan tahapan persiapan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Sejak 22 Oktober 2024 misalnya, negara-negara pengirim jamaah calon haji sudah bisa mulai melakukan proses kontrak layanan.
"Kita misalnya sudah melakukan aktivasi rekening bank KUH, sesuai permintaan pihak Saudi. Rekening itu yang nantinya akan digunakan dalam proses kontrak layanan dan transaksi pembayarannya melalui e-Hajj. Kita juga sudah melakukan aktivasi main user (pengguna utama)," kata dia.
"Pada awal November lalu, kita sudah diundang pemerintah Saudi dan mengikuti shortcorse pelatihan operasional e-Hajj. Ini bagian dari proses persiapan yang kita lakukan," kata Nasrullah.
Otoritas penerbangan Arab Saudi (GACA), kata Nasrullah, juga sudah menunggu info resmi maskapai penerbangan yang akan digunakan untuk membawa jamaah calon haji Indonesia. Penetapan resmi dari Indonesia akan menjadi dasar penyusunan slot time penerbangan.
"Pemilihan maskapai berlangsung di Indonesia. Kalau sudah ada penetapan, maka Indonesia akan bersurat ke GACA untuk bisa diproses slot time penerbangannya," ujar Nasrullah.
Di samping itu, ia bersama Konsul Jenderal RI di Jeddah juga sempat meninjau Bandara Thaif. Mereka bertemu dengan otoritas bandara di sana.
"Proses peninjauan dilakukan sebagai langkah awal untuk menjajaki kemungkinan Bandara Thaif bisa digunakan dalam operasional haji 2025. Tapi ini masih tinjauan awal, belum ada pembicaraan spesifik," kata Nasrullah.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku