Masjidil Aqsha akan Dibuka Penuh Selama Ramadhan
Departemen wakaf Islam di al-Quds menginformasikan, Masjidil Aqsha akan tetap dibuka selama Ramadhan depan, yang dimulai pada pertengahan April mendatang.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Rabu (24/2) Wakaf al-Quds menjelaskan kesiapan menyambut Ramadhan dengan membuka semua pintu gerbang Masjidil Aqsha untuk kaum muslimin.
Departemen wakaf mengajak segenap warga Baitul Maqdis dan mereka yang bisa hadir ke Al-Aqsha untuk tetap melakukan protokol kesehatan, dan diharapkan telah mendapatkan vaksinasi Covid 19 sebelum Ramadhan, untuk menekan penyebaran virus di kalangan masyarakat.
Disamping itu, segenap warga diharapkan tetap memelihara kesehatan dan melakukan prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus.
Pada tahun lalu, Masjidil Aqsha dan kota al-Quds ditutup total kecuali bagi petugas dan pihak keamanan Al-Aqsha, dimana mereka saja yang memakmurkan Al-Aqsha selama Ramadhan lalu.
Shalat Isya dan tarawih selama Ramadhan hanya dihadiri 15 orang saja, para pemakmur masjid tak bisa masuk meski hanya di pelatarannya saja.
Shalat hanya dilakukan secara ringkas, shalat Isya dan 8 rakaat tawarih dengan surat pendek, dihadiri imam dan petugas keamanan saja, disebabkan kondisi pandemi corona yang menyebar di al-Quds kala itu.
Majlis wakaf Islam di al-Quds menginformasikan penutupan Masjidil Aqsha selama Ramadhan 2020 lalu, dalam rangka penanggulangan wabah covid 19, untuk pertama kalinya Al-Aqsha ditutup selama ini di sepanjang sejarahnya.
Puluhan ribu kaum muslimin dari Tepi Barat menanti kehadiran Ramadhan dengan penuh suka cita, mereka biasanya hadir ke Masjidil Aqsha dan memakmurkannya selama Ramadhan, menghidupkan malam dan bersiaga di dalamnya.
(suaraislam.id/ICA)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku