Cegah Penyimpangan, Kemenag Atur Ulang Tata Kelola Dam Haji 2025
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025.
Dalam konferensi pers operasional haji hari ke-15, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menekankan pentingnya pedoman ini demi menjamin ketertiban, kepatuhan syariah, dan manfaat sosial pelaksanaan Dam/Hadyu.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Pedoman tersebut memuat pengaturan mendetail mengenai jenis dan kriteria hewan Dam yang sah, standar harga agar tidak memberatkan jemaah, mekanisme pengelolaan oleh pihak terkait, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) sesuai ketentuan. Selain memastikan keabsahan syariat, distribusi dan pemanfaatan daging juga ditujukan untuk memberikan manfaat sosial.
Pengawasan dan pelaporan dilakukan secara ketat untuk menjamin akuntabilitas.
Sebagai pelengkap kebijakan, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu khusus untuk petugas haji.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.
Skema pembayaran mencakup transfer ke rekening resmi, pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, verifikasi, serta rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS bertanggung jawab atas proses penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam. Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
Fauzin menegaskan bahwa mekanisme pembayaran via BAZNAS ini baru diberlakukan tahun ini khusus bagi petugas. Adapun jemaah tetap memiliki keleluasaan untuk memilih metode pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” pungkasnya.
Kemenag mengimbau semua pihak untuk mendukung pelaksanaan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para jemaah di Tanah Suci.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku