BP Haji Dorong Pengesahan RUU Haji agar Persiapan 2026 Tak Terlambat
HIMPUHNEWS - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf menekankan pentingnya percepatan pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, hal ini krusial agar persiapan haji musim 1447 H/2026 M bisa berjalan sesuai jadwal baru dari pemerintah Arab Saudi.
"BP Haji terus mendorong pengesahan RUU Haji sehingga bisa melanjutkan proses persiapan penyelenggaraan haji 1447H/2026 M sesuai schedule dari pemerintah Arab Saudi, yaitu pada Agustus sudah mulai berkontrak,"kata Gus Irfan, sapaan akrabnya, dalam kuliah umum di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Selasa (22/7/2025).
Arab Saudi telah menetapkan bahwa proses kontrak layanan haji untuk 2026 dimulai pada Agustus 2025. Hal ini membuat seluruh pemangku kepentingan di Indonesia harus cepat menyesuaikan kebijakan dan tahapan baru.
"BP Haji terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas persiapan haji 2026, dengan menyesuaikan kebijakan baru hingga timeline teknis yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.
Seiring transisi wewenang penyelenggaraan haji ke BP Haji pada 2026, Gus Irfan menyebut lembaganya berkomitmen meningkatkan kualitas layanan untuk jamaah Indonesia. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi dengan perguruan tinggi.
"Besar harapan kami ada peran dan kontribusi perguruan tinggi dalam ikut menyukseskan layanan penyelenggaraan ibadah haji yang akan mulai diselenggarakan oleh BP Haji pada tahun 2026," ujar Gus Irfan.
Dalam paparannya, ia menyinggung kerja sama BP Haji dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang telah berjalan, dan berharap hal serupa bisa dilakukan dengan UNP, terutama dalam pengembangan UMKM kuliner.
"Hal tersebut bisa kita lakukan dengan UNP, bagaimana mendorong UMKM terutama dari segi kuliner. Cita rasa rendang bisa masuk ke Saudi. Karena selama ini yang dirasakan jemaah lauk rendang tapi rasa kari," tutupnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku