Data Tak Sinkron hingga Persoalan Multi Syarikah, Kemenag Akui Hadapi Banyak Masalah pada Haji 2025
HIMPUHNEWS - Penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H/2025 M resmi berakhir usai kelompok terbang (kloter) terakhir jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu. Selama 72 hari operasional, sejak 1 Mei 2025, pelaksanaan haji dinilai sukses meskipun sempat diwarnai sejumlah dinamika teknis di lapangan.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Kamis (24/7/2025).
"Alhamdulillah, puncak haji yang cukup dramatis bisa dilalui dengan baik. Semua jemaah berhasil dibawa ke Arafah, kecuali yang sakit. Bagi yang uzur, pelaksanaan badal haji dilakukan sesuai prosedur," ujar Hilman.
Tantangan Haji 2025: Multi Syarikah, Multi Maskapai, dan Data Tak Sinkron
Menurut Hilman, salah satu tantangan besar tahun ini adalah implementasi kebijakan baru dari Arab Saudi, terutama soal multi syarikah dalam layanan serta penggunaan multi flight company dalam pengangkutan jemaah. Situasi ini menuntut koordinasi ekstra antara otoritas Saudi dan pemangku kepentingan nasional.
Permasalahan paling krusial muncul pada sinkronisasi data antara manifest penerbangan dengan sistem e-Hajj/Siskohat. Perbedaan ini seringkali terjadi karena ada jemaah yang batal berangkat secara mendadak, baik karena sakit maupun wafat.
"Saudi memiliki data yang terkunci sejak awal, sementara sistem kita masih menyisakan fleksibilitas. Ini tantangan tersendiri dalam sinkronisasi," ungkap Hilman.
Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kemenag melakukan rekonsiliasi data secara intensif bersama otoritas terkait agar seluruh proses keberangkatan dan pemulangan jemaah bisa valid dan sesuai.
"Ini bagian dari dinamika penyelenggaraan haji tahun ini. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran untuk perbaikan ke depan," tutup Hilman.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai instansi strategis seperti BP Haji, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, Kemenkumham, BPKH, PT Angkasa Pura Indonesia, hingga Kemenko PMK.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku