Tok! DPR Setujui RUU Haji Jadi Usul Inisiatif, Ditargetkan Selesai Akhir 2025
HIMPUHNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam rapat paripurna ke-25 penutupan masa sidang IV tahun sidang 2024–2025 yang digelar Kamis (24/7).
"Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna.
Adies menyebut delapan fraksi menyatakan setuju atas perubahan UU ini, yang menjadi bagian dari langkah menata ulang tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu poin utama yang disorot: pengelolaan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Pengelolaan haji rencananya akan berada di bawah Badan Pelaksana Haji (BP Haji). Kepala BP Haji, Irfan Yusuf, menyambut baik inisiatif DPR. Menurutnya, perubahan ini harus diselaraskan dengan dinamika kebijakan Arab Saudi.
"Diperlukan kelembagaan dan otoritas yang kuat untuk manajemen penyelenggaraan dan koordinasi, termasuk dengan pemerintahan Arab Saudi," kata Irfan.
Sementara itu, anggota Timwas Haji DPR, Abidin Fikri, menyoroti persoalan pembatasan jemaah nonhaji prosedural oleh otoritas Saudi tahun ini. Banyak jemaah terkena deportasi hingga penahanan karena menggunakan visa yang tidak sesuai.
"Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji akan kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini," ujarnya.
Revisi UU ini diharapkan menjadi awal dari transformasi menyeluruh dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Termasuk juga jaminan atas pemanfaatan dana haji yang lebih optimal, layanan kesehatan jemaah yang lebih responsif, serta transparansi dalam penentuan kuota dan pemilihan mitra kerja penyelenggara.
Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang akhir tahun 2025, agar regulasi baru ini bisa diterapkan paling lambat pada musim haji tahun 2026.
Kepala Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji) KH. Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, maka Badan Penyelenggara Haji berkomitmen dan siap mewujudkan perhatian tinggi terhadap kualitas layanan jemaah haji Indonesia tahun 2026.
BP Haji juga berharap, dengan adanya revisi UU Haji dan Umrah mampu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku