Kemenag Usul Pendaftaran Haji Khusus Tidak Lewat PIHK, Ini Alasannya
HIMPUHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan agar kedepan pendaftaran haji khusus tidak lagi dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tetapi melalui Kemenag.
Selanjutnya, jemaah haji khusus yang telah mendaftar akan diberi kesempatan memilih PIHK satu tahun sebelum keberangkatan.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief langkah ini merupakan bagian dari agenda perbaikan mekanisme pendaftaran dan distribusi kuota haji khusus.
“Saat ini banyak PIHK yang tidak aktif lagi, sementara jemaah tetap terdaftar di dalamnya. Ini menyulitkan dan perlu dibenahi,” kata Hilman dalam kegiatan Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M di Badung, Bali, Selasa (22/7/2025).
“Kuota haji khusus adalah bagian dari kuota nasional, yakni sekitar 8 persen dari total kuota yang diberikan kepada Indonesia. Maka kesuksesan haji khusus juga merupakan cermin kesuksesan haji Indonesia secara keseluruhan,” sambungnya.
Selain itu, Hilman menegaskan perlu adanya penguatan koordinasi dan integrasi data dalam sistem informasi penyelenggaraan haji khusus. Menurutnya, akses terhadap data jemaah dan proses perolehan visa melalui platform resmi seperti e-Hajj masih terbatas bagi Pemerintah Indonesia.
“Kami berharap kedepan dapat terjalin kerja sama teknis yang lebih intens, agar proses pemantauan dan pendataan jemaah haji khusus dapat berjalan lebih optimal dan transparan,” pungkas Hilman.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku