MUI Haramkan Manfaat Dana Setoran Haji Dipakai untuk Jemaah Lain, Begini Rencana BPKH
HIMPUHNEWS - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk mematuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai jemaah lainnya.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai penuh fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI dan akan menjalankannya sesuai ketentuan.
"Namun di dalam prosesnya kami sampaikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan bertahap karena dalam praktiknya yang harus dilakukan adalah membedah data," kata Fadlul seperti dilansir dari MUIDigital di sela kegiatan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Jakarta.
Konferensi ACFS ke-9 berlangsung di Hotel Sari Pacifik, Jakarta Pusat, Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025, mengusung tema Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa. Fadlul menjadi narasumber di sesi Pleno II dengan topik Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Fadlul menjelaskan, proses membedah data dimulai dari pencatatan setoran dana haji milik masing-masing calon jemaah.
"Jika itu dilakukan kami bisa membedah berapa nilai manfaat yang selama ini didaftarkan saat setoran awal diregistrasikan dan berapa hasilnya," jelasnya.
Menurut Fadlul, langkah ini memungkinkan BPKH menghitung secara akurat total nilai manfaat yang dapat didistribusikan kepada jemaah.
"Kalau itu sudah dilakukan, Insya Allah kita akan melaksanakan fatwa Ijtima Ulama (MUI) sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini tengah berlangsung transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggaraan (BP) Haji.
"Maka hal ini akan dilakukan setelah BP Haji berjalan secara normal dan full berjalan menjalankan tupoksinya," tegasnya.
MUI sebelumnya telah menetapkan bahwa memanfaatkan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain hukumnya haram.
Putusan ini termuat dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain, yang tercantum di buku “Konsensus Ulama Fatwa”.
"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram," bunyi fatwa tersebut.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku