Mulai Musim Haji 2027, Pesawat Carter Garuda dari Saudi Bisa Angkut Wisatawan ke Indonesia
HIMPUHNEWS - Pemerintah Indonesia memastikan pesawat carter Garuda Indonesia yang melayani penerbangan haji dapat mengangkut penumpang dari Arab Saudi saat kembali ke Tanah Air mulai musim haji 2027. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya izin empty leg oleh otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan izin tersebut memungkinkan pesawat Garuda yang sebelumnya hanya mengangkut jemaah haji Indonesia tidak lagi terbang tanpa penumpang saat perjalanan pulang.
"GACA adalah General Authority Civil Aviation, otoritas penerbangan Saudi Arabia itu memberikan izin kepada penerbangan kita dalam hal ini Garuda Indonesia untuk mengisi istilah dalam penerbangan itu empty leg. Jadi, pesawat-pesawat Garuda yang pulang ke Tanah Air ketika membawa jemaah itu tidak kosong, bisa membawa penumpang," ujar Dahnil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Instruksi Presiden Mulai Diterapkan Tahun Depan
Menurut Dahnil, pemanfaatan penerbangan pulang tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penerbangan haji sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi nasional.
"Nah itu jadi concern presiden. Presiden memerintahkan kepada Kementerian Haji, kepada Garuda, kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pariwisata supaya itu (pesawat) jangan sampai kosong," sambung Dahnil.
"Kita akan mulai instruksi presiden itu tahun depan, musim haji berikutnya, pesawat-pesawat kita yang membawa jemaah haji pulangnya itu bisa lagi membawa penumpang," imbuhnya.
Dahnil menjelaskan, penumpang yang diangkut dari Arab Saudi diharapkan merupakan wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia sehingga kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi penerbangan, tetapi juga mendukung sektor pariwisata.
"Jadi ini catatan penting dan mudah-mudahan dari komitmen presiden ini bisa membangun ekosistem ekonomi haji di satu sisi dan juga pariwisata kita di sisi lain. Dan memperkuat nasional flight kita yaitu Garuda Indonesia," jelasnya.
Promosi Wisata Indonesia ke Timur Tengah
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata mempromosikan berbagai destinasi wisata Indonesia kepada masyarakat Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.
"Penumpangnya inilah yang kemudian kita bicarakan dengan Kementerian Pariwisata supaya mendorong pariwisata kita, objek wisata kita di Indonesia itu bisa dijual ke masyarakat Timur Tengah, khususnya Saudi Arabia," terang Dahnil.
Dahnil menyebut mobilitas masyarakat Indonesia menuju Arab Saudi mencapai sekitar 3,2 juta orang setiap tahun, terdiri atas sekitar 3 juta jemaah umrah dan 221.000 jemaah haji.
Besarnya jumlah perjalanan tersebut membuat nilai dana yang mengalir ke Arab Saudi diperkirakan mencapai Rp120 triliun hingga Rp180 triliun per tahun.
"Nilai uang yang beredar dan ikut berangkat ke Saudi Arabia itu sekitar Rp 120 triliun sampai Rp 180 triliun. Itu menjadi konsen Presiden supaya cash outflow itu tidak terlalu besar," ungkap Dahnil menguraikan.
Pemerintah juga menargetkan Garuda Indonesia dapat menjadi maskapai utama bagi jemaah umrah Indonesia.
"Makanya, tiga juta jemaah umrah itu kami berharap 50 persennya bisa diterbangkan oleh Garuda, tentu dengan pelayanan yang jauh lebih baik dan harga yang juga ekonomis serta efisien," tambahnya.
Selain mengoptimalkan layanan penerbangan umrah, Garuda Indonesia bersama Kementerian Pariwisata juga akan memperkuat promosi destinasi wisata Indonesia kepada masyarakat Arab Saudi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

