himpuh.or.id

IPHI Sebut KPK Bukan Musuh PIHK di Kasus Kuota Tambahan, Justru Mitra Bersihkan Sistem Haji

Kategori : Berita, Topik Hangat, Ditulis pada : 09 Oktober 2025, 07:00:13

holil-3.jpeg

HIMPUHNEWS - Dugaan jual beli kuota haji khusus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik. Namun di tengah hiruk pikuk pemberitaan itu, suara dari kalangan penyelenggara haji khusus mulai menyeruak: mereka menegaskan bukanlah pelaku korupsi, melainkan korban dari sistem yang kotor dan menekan.

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Bidang Organisasi KH. Holil Aksan Umarzen, atau yang akrab disapa Kang Holil menegaskan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) justru bukan pelaku korupsi, melainkan korban dari sistem yang penuh tekanan birokrasi dan praktik pungli di tubuh Kementerian Agama (Kemenag).

“Opini yang berkembang seolah-olah PIHK menjadi pelaku korupsi atau penjual kuota. Padahal secara hukum dan fakta lapangan, PIHK bukan pelaku, melainkan korban sistem pungutan liar (Pungli) yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh oknum pejabat di lingkungan Kemenag RI,” ujar Kang Holil dikutip dari Sinar Pagi News Kamis (09/10).

Pernyataan tersebut disampaikan Kang Holil saat pertemuannya dengan wartawan senior dan tokoh masyarakat Jawa Barat Asep Ruslan di Bandung pada Rabu Malam (08/10). Dalam kesempatan tersebut Kang Holil menegaskan bahwa PIHK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya berdiri di sisi yang sama. “Tujuan PIHK adalah menyelenggarakan ibadah haji dengan tertib, profesional, dan melayani jamaah sebaik-baiknya. Sedangkan tujuan KPK adalah memastikan setiap layanan publik terbebas dari praktik suap, pungli dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Ia menilai hubungan antara KPK dan PIHK seharusnya tidak dilihat sebagai konfrontasi. “KPK bukan musuh PIHK, melainkan mitra strategis untuk membenahi sistem penyelenggaraan haji yang selama ini diwarnai tekanan birokrasi dan praktik tidak sehat,” tegasnya.

Soroti Akar Masalah: Pungli, Bukan Jual Beli Kuota

Menurut Kang Holil, fokus penyelidikan KPK sebaiknya diarahkan ke praktik pungli terstruktur, bukan pada isu jual beli kuota. “Kuota haji adalah keputusan administratif negara yang tidak dapat diperjualbelikan, karena bukan hak milik atau komoditas ekonomi,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan kesaksian banyak PIHK, justru ada permintaan pembayaran tidak resmi oleh oknum setelah kuota disetujui. “Pola ini menunjukkan tindak pidana pemerasan jabatan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor). PIHK berada dalam posisi tertekan secara moral dan administratif, bukan pelaku suap, melainkan korban sistem,” ungkapnya.

Karena itu, Kang Holil berharap KPK tidak salah arah. “KPK sebaiknya memusatkan fokus penyelidikannya pada dugaan praktik Pungli terstruktur di lingkungan Kemenag, bukan pada penyelenggara haji yang justru menjadi korban tekanan tersebut. Langkah ini akan membuat penegakan hukum menjadi lebih adil, objektif, dan sesuai dengan asas keadilan substantif,” ujarnya.

“Tidak Ada Kerugian Negara, yang Dirugikan Justru PIHK”

Kang Holil menjelaskan, pembayaran pungli yang dilakukan para penyelenggara bukan untuk mempengaruhi keputusan, melainkan terjadi setelah keputusan administratif terbit. Dana pun berasal dari biaya jamaah, bukan dari APBN.

“Dengan demikian, unsur korupsi, suap, maupun kerugian negara tidak terpenuhi. Yang harus diusut adalah oknum penerima pungli, bukan penyelenggara yang dipaksa membayar untuk menjaga keberangkatan jamaah,” tegasnya.

Ia menambahkan, para PIHK justru menanggung kerugian finansial dan reputasional akibat tekanan birokrasi. “Secara hukum pidana, pihak yang bertindak di bawah tekanan (daya paksa moral/overmacht) tidak dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP. Oleh karena itu PIHK berhak mendapat perlindungan hukum dan status sebagai pelapor beritikad baik (whistle-blower), bukan stigma sebagai pelaku,” jelasnya.

Membenahi Sistem, Mengembalikan Kesucian Ibadah

Di akhir perbincangan, Kang Holil menegaskan kembali posisinya: “KPK bukan musuh PIHK. KPK adalah mitra dalam memperjuangkan penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, transparan, dan berintegritas. Fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada praktik Pungli yang merusak sistem, bukan pada PIHK yang menjadi korbannya.”

Ia menutup dengan nada harapan, “Jika KPK dan PIHK berjalan bersama dalam semangat keadilan, maka pemberantasan pungli bukan hanya membersihkan tata kelola haji, tetapi juga mengembalikan kesucian nilai ibadah sebagai wujud pengabdian kepada Allah dan pelayanan kepada umat.”

Sebagai latar belakang, KPK kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penambahan kuota haji tahun 2024. Kasus ini berawal dari hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji.

Namun, penambahan itu diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengatur pembagian kuota secara tidak sesuai aturan. KPK menduga ada pertemuan antara asosiasi travel dan pihak Kemenag untuk memperbesar porsi haji khusus hingga 50% dari total kuota tambahan, yang seharusnya hanya boleh 8%.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya setoran uang antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota dari beberapa penyelenggara kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi haji. Uang itu diduga mengalir hingga ke tingkat pimpinan kementerian.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id