Kemenhaj Longgarkan Pelunasan Bipih bagi Jemaah Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

HIMPUHNEWS - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sejak akhir November 2025 bukan hanya berdampak pada kehidupan warga, tetapi juga memengaruhi kesiapan calon jemaah haji. Data pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menunjukkan penurunan signifikan di daerah terdampak, mendorong pemerintah mengambil langkah relaksasi pembayaran.
Kementerian Haji dan Umrah pun memutuskan memberi kelonggaran waktu pelunasan bagi calon jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak langsung bencana.
Pelunasan Tahap Pertama Tak Capai Target
Sebelumnya, jadwal pelunasan tahap pertama Bipih berlaku nasional pada 24 November hingga 23 Desember 2025. Namun, capaian pelunasan di sejumlah daerah Sumatera tercatat lebih rendah dibanding provinsi lain.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ian Heriyawan mengungkapkan, kondisi tersebut tak lepas dari dampak bencana yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan layanan publik.
"Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara," ujar Ian dalam pernyataan resminya pada Jumat (26/12/2025).
Ian memaparkan, banyak calon jemaah terdampak bencana mengalami kerugian materi sehingga belum siap secara finansial untuk melunasi biaya haji. Di sisi lain, bencana juga mengganggu infrastruktur perbankan yang berimbas pada proses transaksi.
Tak hanya itu, layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah haji ikut terdampak. Sejumlah calon jemaah pun masih fokus pada pemulihan pascabencana sehingga pelunasan biaya haji belum menjadi prioritas utama.
Tenggat Pelunasan Diperpanjang hingga Januari 2026
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memberikan perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak. Pelunasan tahap pertama kini diperbolehkan hingga Januari 2026.
Sementara itu, untuk wilayah lain yang tidak terdampak bencana, pelunasan tahap kedua tetap dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan keberpihakan negara kepada calon jemaah yang sedang menghadapi musibah.
"Terkait daerah bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar, kami memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelunasan tahap pertama sampai Januari," kata Dahnil Minggu (28/12/2025).
Ia menekankan, relaksasi ini bertujuan agar calon jemaah tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji meski tengah menghadapi kondisi sulit.
Selain bagi korban bencana, pelunasan tahap kedua juga dibuka untuk sejumlah kategori lain. Di antaranya jemaah dari wilayah non-bencana yang belum melunasi pada tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, pendamping jemaah disabilitas, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah bahkan membuka peluang relaksasi tambahan apabila hasil evaluasi pelunasan tahap kedua masih menunjukkan kendala di lapangan.
Pemerintah mengimbau calon jemaah di wilayah terdampak bencana untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat. Informasi terbaru terkait jadwal dan mekanisme pelunasan diharapkan dapat diakses secara optimal.
Calon jemaah juga diminta memanfaatkan waktu pelunasan yang tersedia agar proses keberangkatan haji tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
