#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Gelar Mitigasi Umrah Masa Pandemi, Kemenag Jaring Masukan

Kategori : Berita, Umrah 1443H, Ditulis pada : 03 September 2021, 16:58:16

Jakarta - Kementerian Agama terus melakukan berbagai upaya agar Jemaah Indonesia dapat segera melaksanakan umrah di Arab Saudi. Selain terus mencoba menekan angka covid-19 di tanah air, pemerintah juga telah menempuh jalur diplomasi. Perkembangan penanganan covid-19 terkini, informasi pelaksanaan umrah terbaru, kebijakan-kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dihimpun Kementerian Agama melalui Forum Group Discussion (FGD). Kegiatan menghadirkan narasumber dari berbagai Kementerian/Lembaga digelar melalui zoom meetin g.

Dalam sambutan pembukaan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus - Nur Arifin menyatakan bahwa masukan dari para narasumber sangat dibutuhkan oleh Kementerian Agama. “Kami membutuhkan masukan dari Kementerian/lembaga untuk menyempurnakan KMA Nomor 719 Tahun 2020,” kata Nur Arifin di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

KMA Nomor 719 Tahun 2020 merupakan regulasi yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Regulasi tersebut saat ini dinilai perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Upaya diplomasi “umrah” yang dilakukan oleh Pemerintah dijelaskan oleh Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri. Menurutnya terdapat tiga hal pokok yang dilakukan Kementerian Luar Negeri. “Kami melakukan upaya diplomasi untuk membahas teknis pelaksanaan ibadah umrah, pengaturan ibadah umrah, dan terkait prokes dan vaksinasi bagi jamaah umrah,” papar Ahmad Aming mewakili Direktur Timur Tengah.

Sementara kebijakan yang terkait dengan pelindungan WNI di Arab Saudi dijelaskan oleh Diky Yunus mewakili Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri. Diky menyampaikan bahwa perlu dilakukan strategi pelindungan Jemaah umrah pada masa pandemi. “Tiga hal pokok menyangkut aspek pelindungan yang perlu ditekankan dalam penyelenggaraan umrah era covid-19, yaitu asuransi, vaksinasi/booster, dan edukasi protokol kesehatan,” papar Diky yang memiliki riwayat tugas cukup lama di Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji menyampaikan masukan-masukan berupa Skema Kesehatan Umrah. Terdapat lima unsur penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan ibadah umrah berkaitan dengan aspek kesehatan. “Penyelenggaraan umrah saat ini harus memperhatikan preventif promotif kesehatan, pemeriksaan kesehatan, vaksin, PCR, dan karantina. Terkait dengan vaksin booster menurut kami, kita harus maksimalkan dulu vaksinasi lengkap bagi calon Jemaah umrah dengan vaksin yang saat ini tersedia. Vaksin booster nanti dapat dibicarakan khusus,” kata Endro mewakili Pusat Kesehatan Haji.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melalui Konsul Haji Endang Jumali menginformasikan update penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi. Menurutnya hingga saat ini terdapat Jemaah umrah yang berasal dari tujuh negara telah melaksanakan umrah di Arab Saudi. Negara-negara tersebut adalah Irak, Nigeria, Sudan, Jordania, Algeria, Amerika Serikat, dan Inggris.

“Jemaah umrah yang masuk saat ini di Arab Saudi, tidak ada karantina karena telah memenuhi syarat Arab Saudi baik syarat bebas dari Covid-19 maupun vaksin yang diakui Arab Saudi,” kata Endang Jumali dari Jeddah Arab Saudi.

Endang juga menjelaskan bahwa Arab Saudi memberikan kesempatan jemaah dapat melaksanakan ibadah umrah sebanyak satu kali. Selanjutnya Endang juga menyampaikan pelaksanaan umrah dan shalat di Masjidil Haram tetap harus mendaftar melalui aplikasi tawwakalna dan etamarna. “Jemaah tidak dibatasi frekwensi shalat fardlu di Masjidil Haram asal telah mendaftar melalui aplikasi etamarna,” pungkasnya.

Berdasarkan masukan-masukan yang diberikan dari berbagai pihak, Kementerian Agama menyusun berbagai skenario mitigasi risiko penyelenggaraan umrah masa pandemi sesuai dengan hasil identifikasi masalah. Diskusi berlangsung dengan cukup produktif dipandu oleh Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra. Hasil diskusi akan digunakan sebagai bahan dalam perubahan KMA Nomor 719 Tahun 2020. (kemenag.go.id/Abdul Basir/Husni Anggoro)

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id