himpuh.or.id

Catat! Ini 7 Komponen Wajib dalam Laporan Tahunan PT Sesuai Permenkum 49/2025

Kategori : Berita, Peraturan, Ditulis pada : 22 Juni 2026, 00:31:21

ChatGPT Image Jun 22, 2026, 01_01_00 AM.png

HIMPUHNEWS – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan untuk memuat tujuh komponen utama dalam laporan tahunan yang disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Permenkum 49/2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Melalui aturan ini, laporan tahunan tidak lagi sekadar berisi laporan keuangan atau formalitas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi diwajibkan menyusun laporan tahunan yang lebih komprehensif sebelum disetujui RUPS dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris.

Berikut tujuh komponen yang wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan:

1. Laporan Keuangan Lengkap

Laporan tahunan wajib memuat laporan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

2. Laporan Kegiatan Operasional Perseroan

Perusahaan harus menjelaskan kegiatan usaha dan perkembangan operasional yang dilakukan selama satu tahun buku berjalan.

3. Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Perseroan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

4. Rincian Masalah yang Memengaruhi Kegiatan Usaha

Laporan tahunan harus memuat berbagai persoalan atau kondisi yang berdampak terhadap bisnis perusahaan, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.

5. Laporan Hasil Pengawasan Dewan Komisaris

Direksi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan yang telah dilakukan Dewan Komisaris selama tahun buku berjalan.

6. Daftar Direksi dan Dewan Komisaris

Laporan tahunan juga harus mencantumkan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada periode laporan tersebut.

7. Gaji, Honorarium, dan Tunjangan Pengurus

Ketentuan baru ini juga mewajibkan perusahaan mencantumkan informasi mengenai gaji dan tunjangan Direksi serta honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris sebagai bagian dari prinsip transparansi tata kelola perusahaan.

Wajib Dilaporkan Melalui SABH

Berdasarkan Permenkum 49/2025, laporan tahunan harus terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris dan disetujui dalam RUPS paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Setelah memperoleh persetujuan RUPS, hasil persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.

Kewajiban ini akan semakin penting mengingat pemerintah akan mulai menerapkan sanksi administratif atas keterlambatan atau ketidakpatuhan penyampaian laporan tahunan mulai November 2026. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses Perseroan pada SABH.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id