Arab Saudi Resmi Izinkan Muslim dari Mancanegara Miliki Properti di Makkah dan Madinah
HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi resmi membuka peluang bagi umat Islam dari berbagai negara untuk memiliki properti di kawasan tertentu di Makkah dan Madinah. Kebijakan yang mulai berlaku setelah disetujui Kabinet Arab Saudi pada 23 Juni 2026 itu menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya warga negara asing beragama Islam dapat memiliki properti secara freehold (hak milik penuh) di dua kota suci tersebut.
Sebelumnya, aturan yang berlaku sejak tahun 2000 melarang warga non-Saudi membeli properti di Makkah dan Madinah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti warisan atau wakaf.
Melansir theislamicinformation, Keputusan terbaru tersebut disahkan dalam sidang Kabinet Arab Saudi yang dipimpin Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz pada 23 Juni 2026 (27 Zulhijah 1447 H). Pada hari yang sama, Real Estate General Authority (REGA) juga membuka portal resmi Saudi Properties sebagai satu-satunya platform digital untuk pengajuan kepemilikan properti bagi warga asing.
Hanya Berlaku bagi Umat Islam
Melalui regulasi baru ini, hanya umat Islam yang diperbolehkan memiliki properti di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Warga non-Muslim tetap dilarang memasuki maupun memiliki properti di Makkah dan Madinah.
Adapun umat Islam dari negara mana pun, baik yang tinggal di Arab Saudi maupun yang berdomisili di luar negeri, kini dapat membeli properti dengan status hak milik penuh (freehold) selama berada di zona yang telah disetujui pemerintah

Kepemilikan Hanya di Zona Tertentu
Meski membuka kesempatan bagi investor dan masyarakat Muslim internasional, pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan kepemilikan properti di seluruh wilayah Makkah dan Madinah.
Pembelian hanya dapat dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan REGA.
Untuk wilayah Makkah, zona yang diperbolehkan meliputi Jabal Omar, Abraj Makkah, Al-Manar, Burj Ajyad, King Salman Gate, Tilal Village, Dhakhir Makkah, Dahiyat Sumou, Masar, serta Makkah Zones 1 dan 2.
Sementara di Madinah, kawasan yang dibuka meliputi Ruaa Al-Madinah, Downtown Madinah, Diyar Al-Maqar, Al-Ghurra, Al-Mahwa, Darat Al-Hijra, serta Madinah Zones 1 dan 2.
Pengajuan Dilakukan Secara Digital
Seluruh proses pengajuan kepemilikan dilakukan melalui portal Saudi Properties di saudiproperties.rega.gov.sa.
Bagi warga asing yang telah menjadi penduduk Arab Saudi, pengajuan dapat dilakukan menggunakan nomor Iqama dengan proses verifikasi digital.
Sementara itu, calon pembeli yang berada di luar Arab Saudi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh kartu identitas digital melalui kedutaan atau konsulat Arab Saudi sebelum mengajukan permohonan secara daring.
Kebijakan baru ini juga membuka jalan bagi pembeli untuk memperoleh Saudi Premium Residency.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni properti harus berupa rumah yang telah selesai dibangun (bukan proyek off-plan), memiliki nilai minimal SAR 4.000.000, serta dibeli secara tunai tanpa fasilitas pembiayaan atau hipotek.

Langkah pemerintah Arab Saudi ini merupakan bagian dari implementasi Vision 2030 yang bertujuan melakukan diversifikasi ekonomi nasional.
Sektor properti Arab Saudi saat ini diperkirakan bernilai sekitar US$77 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi US$141,6 miliar pada 2034.
Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan lebih dari 30 juta jemaah umrah datang ke Arab Saudi setiap tahun pada 2030.
Dengan kebijakan tersebut, umat Islam dari Pakistan, Malaysia, Turki, Mesir, Indonesia, maupun negara lain kini memiliki jalur hukum untuk memiliki properti secara permanen di dekat dua masjid paling suci dalam Islam, sesuatu yang sebelumnya tidak dimungkinkan berdasarkan regulasi lama.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku

