himpuh.or.id

Tutup Pintu Pecaloan Umrah, Kemenhaj Larang Praktik Jual Beli User Siskopatuh

Kategori : Berita, Ditulis pada : 07 Juli 2026, 07:00:56

4677871c-0965-45d0-b487-1f94b7e5bd13-1782466091366.jpg

HIMPUHNEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan praktik jual beli user Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sekaligus melindungi calon jamaah dari praktik percaloan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan praktik jual beli user Siskopatuh selama ini menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya percaloan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU) terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menghadirkan layanan yang aman dan sesuai ketentuan.

“Kepatuhan bapak dan ibu sebagai penyelenggara menjadi kunci utama dalam memberikan layanan kepada jamaah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Puji Raharjo di Jakarta, Senin (06/07).

Dinilai Jadi Pemicu Percaloan

Puji menjelaskan, praktik pengalihan atau jual beli user Siskopatuh tidak lagi dapat ditoleransi karena bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih transparan dan akuntabel.

Ia menilai berbagai persoalan yang kerap terjadi, mulai dari pengabaian layanan hingga batalnya keberangkatan jamaah, tidak lepas dari ketidakpatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi yang dibarengi dengan kepatuhan pelaksanaan, pengawasan yang efektif, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar kualitas pelayanan kepada jamaah tetap terjaga.

Pelanggar Terancam Berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum

Kemenhaj juga mengingatkan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemerintah. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Karena jika masih dijumpai kejadian ini tidak segan-segan akan berhadapan dengan PPNS atau aparat penegak hukum,” kata Puji Raharjo.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Puji menambahkan keberhasilan penyelenggara juga diukur dari penerapan standar biaya referensi umrah, pencegahan perang harga antarpelaku usaha, kepastian ketersediaan visa, tiket penerbangan, akomodasi hotel, serta berbagai layanan pendukung lainnya sehingga penyelenggaraan ibadah berlangsung aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id