Kemenag Undang Stakeholder Sosialisasikan Advokasi Haji
Bekasi (PHU) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengundang stakeholder terkait dalam rangka sosialisasi advokasi haji untuk memberi pelindungan kepada jemaah.
Kegiatan sosialisasi advokasi haji dengan mengusung tema “implementasi Pembinaan dan Pelindungan Jemaah melalui Advokasi Haji ini digelar selama tiga hari. 16-18 November 2022 di
Asrama Haji Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Subdirektorat Advokasi Haji pada Direktorat Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Haryanto mengatakan sosialisasi advokasi haji ini bertujuan untuk merumuskan bersama langkah konkrit mengidentifikasi masalah - masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji.
“Kita duduk bersama, berdiskusi dalam rangka edukasi, mencari solusi dan persamaan persepsi tentang perhajian di tingkat kabupaten/kota/provinsi dengan mengdentifikasi masalah haji yang telah dikumpulkan melalui form yang sudah dikirim sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemetaan masalah haji dan terakhir langkah dari penanganan masalah haji, " kata Haryanto saat membuka gelaran Sosialisasi Advokasi Haji, Rabu (16/11/2022).
Hadir dalam pembukaan sosialisasi, Dirjen PHU Hilman Latief, Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi Aep Saefuzaman, 34 Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag, Pusat Kesehatan Haji, TNI-POLRI, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan perwakilan Kejaksaan Agung.
Haryanto yang menjabat sebagai Kepala Daerah Kerja Bandara pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 menambahkan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan masalah haji.
Diantaranya dengan mengikuti perkembangan media massa,mengelola informasi yang bersumber badan publik, melakukan kunjungan ke daerah, melaksanakan Survei.
"Begitu juga menggelar seminar, diskusi, orientasi, desiminasi dengan melibatkan pihak terkait baik badan publik maupun non badan publik," tandas. Haryanto.
"Dengan mengidentifikasi dan memetakan masalah haji, akan menjadi upaya nyata dari pencegahan dini," sambungnya.
Advokasi lanjut Haryanto akan dilakukan dengan turun langsung mendampingi jemaah dan pegawai Ditjen PHU. seperti memberikan sosialisasi, konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, dan/atau melakukan langkah - langkah lainnya,.
"Upaya ini juga merupakan tugas tugas dari Subdirektorat Advokasi Haji, Ditjen PHU Kemenag. Kami juga sudah mengirimkan form ke 34 Bidang PHU Kanwil yang berisi tentang form identifikasi dan rencana penanganan permasalahan haji," tutupnya.
Website
https://haji.kemenag.go.id/
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku