#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Kabar Baik! Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Dibatalkan

Kategori : Berita, Travel, Ditulis pada : 16 Desember 2022, 08:07:39

FotoJet - 2022-12-16T082712.977.jpg

HIMPUHNEWS - Rencana kenaikan tarif masuk destinasi wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3,75 juta resmi dibatalkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Yang Komodo sudah diputuskan bahwa tidak ada kenaikan. Tidak ditunda, tapi ditarik, sudah dibatalkan," kata Sandiaga usai acara Wonderful Indonesia Cobranding Awards 2022 di Balairung Soesilo Sudarman, Jakarta Pusat, Kamis 14 Desember 2022.

Ia menyebut pemerintah NTT sedang menyiapkan peraturan gubernur yang menegaskan pembatalan penaikan tiket masuk ke Komodo itu.

Keputusan tersebut diklaim Sandi sebagai kabar baik untuk seluruh pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

"Bukan hanya di Manggarai, Labuan Bajo, tapi di seluruh yang menopang pariwisata berbasis ecotourism. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebangkitan pariwisata dan saat masyarakat baru saja pulih dari pandemi, keputusan ini tentunya menjadi angin segar," tutur Sandi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT awlanya berencana untuk menaikan tiket tersbeut pada 1 Januari 2023. Penetapan biaya tiket yang lebih mahal menjadi alternatif pemerintah dalam pembatasan turis di Pulau Komodo.

Selain tiket senilai Rp3,750 juta per orang, turis juga akan dibatasi jumlahnya sebanyak 200.000 orang per tahun. Rencana ini sebelumnya akan diberlakukan mulai 1 Agustus lalu, namun diundur ke awal Januari setelah adanya aksi demonstrasi pelaku wisata di Labuan Bajo.

Sementara, penetapan tarif Rp3,75 juta per tahun sebagai biaya konservasi itu dinyatakan sudah melalui kajian. Koordinator Pelaksana Program Konservasi di Taman Nasional Komodo Carolina Noge mengatakan bahwa harga tersebut merupakan hasil kajian Daya Tampung Daya Dukung Taman Nasional Komodo. Hasil kajian tersebut juga merekomendasikan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 200 ribu orang per tahun.

"Kami dapati bahwa pengurangan nilai jasa ekosistem ternyata bukan hanya terjadi secara alamiah, tapi juga adanya aktivitas manusia di dalamnya, dalam hal ini adalah wisatawan. Jadi kami memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan dengan kompensasi biaya konservasi," jelas Carolina dalam Weekly Press Briefing yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Pembatasan itu akan dilakukan di Pulau Padar, Pulau Komodo, dan kawasan perairan sekitarnya. Carolina menjelaskan, biaya konservasi merupakan kompensasi bagi pengunjung karena adanya jasa ekosistem yang berkurang setiap adanya kedatangan wisatawan.

"Jasa ekosistem itu ada ketersediaan air yang berkurang padahal di sana terbatas, adanya oksigen yang kita hirup, adanya sampah yang kita hasilkan, adanya limbah, polusi, dan sebagainya yang sudah dihitung oleh para tim ahli," pungkasnya.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id