#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Skenario Penyelenggaraan Haji Tahun 2020

Kategori : PIHK, Lipsus COVID-19, Ditulis pada : 15 April 2020, 01:51:39

Skenario Penyelenggaraan Haji Tahun 2020

Ditulis oleh : M. Firman Taufik Prawiradilaga

Sejak tanggal 27 Februari 2020, dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran wabah COVID-19, pemerintah Saudi Arabia mengeluarkan peraturan resmi penangguhan sementara akses masuk ke negaranya untuk warga negara asing dengan tujuan ibadah Umrah dan wisata. Terdapat 25 negara termasuk Indonesia yang disebutkan secara khusus dalam peraturan tersebut. Perkembangan selanjutnya bahkan sampai diberlakukannya jam malam untuk penduduk setempat. Dan pada akhirnya Saudi Arabia benar-benar menutup kota-kota utamanya, ibu kota Riyadh, Jeddah, Medinah dan Mekkah pada 29 Maret 2020, baik untuk pendatang maupun orang yang keluar dari negara itu. Tercatat hingga tulisan ini dibuat, masih ada sekitar 1,200 orang jamaah Umrah dari berbagai negara yang tidak dapat pulang ke tanah airnya masing-masing akibat kebijakan lockdown disana. 

Media massa kemudian memberitakan bahwa penutupan akses masuk ke Saudi Arabia akan berlangsung hingga 15 Maret 2020, lalu berkembang simpang-siur dan bahkan ada juga media yang berani menyampaikan penutupan ini akan berlangsung hingga musim haji nanti. Yang jelas, hingga kini belum ada satu informasi resmi pun yang menyatakan kapan akses ke Saudi Arabia akan dibuka, satu-satunya informasi yang benar adalah akses masuk ke Saudi Arabia untuk warga negara asing dengan tujuan ibadah Umrah dan wisata ditangguhkan sementara hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Informasi terkini dan valid, pada 29 Maret 2020 Saudi Arabian Airlines yang merupakan flag carrier negara penghasil minyak terbesar itu menyampaikan “tidak menerima permintaan baru untuk group booking Umrah sampai akhir Mei 2020”. Jadi, kini kita tahu hampir pasti Umrah akan ditutup hingga 30 Mei 2020 mendatang.


Bagaimana dengan Haji? 

Terkait masalah Haji, pemerintah Indonesia sudah mendapat jawaban resmi dari Kementerian Haji Saudi Arabia “ untuk menunda penyelesaian kewajiban baru terkait musim Haji 1441 H hingga jelasnya wabah Corona / Covid-19”. Pernyataan resmi ini tertuang dalam surat dari Ministry of Hajj and Umrah Saudi Arabia tertanggal 12 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia Jakarta. Belum ada informasi resmi lanjutan terhadap pelaksanaan Haji mendatang. Juru bicara Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman pada 1 April 2020 lalu di Jakarta menegaskan kembali bahwa “Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kementerian Agama RI terkait pembatalan Haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa”.  

Untuk menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI telah menyiapkan detail-detail skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan Haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan, dan baru akan disampaikan dalam beberapa waktu mendatang

Saat ini hingga tanggal 30 April 2020 mendatang masih berlangsung pelaksanaan Pelunasan Biaya Haji, baik untuk ONH Reguler maupun ONH Plus. Data per 1 April 2020, tercatat 12.868 calon jamaah Haji Khusus (ONH Plus) sudah melakukan pelunasan, teknisnya disetorkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK, biro travel tempat jamaah mendaftar) ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji RI (BPKH). Total kuota ONH Plus adalah 21.090. Berarti masih terdapat sembilan ribuan kuota tersisa yang harus selesai pelunasannya,  awalnya selambatnya 3 April 2020 (kemudian diperpanjang hingga 30 April 2020). 

Jika dibandingkan musim Haji tahun lalu, pelunasan tahap pertama hanya menyisakan kurang dari seribu kuota saja. Tahun ini tentu sangat luar biasa karena tahap pertama pelunasan Haji masih menyisakan 38% kuota. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa kebanyakan calon jamaah Haji tahun 2020 menunda dengan alasan kekhawatiran akan wabah COVID-19! Selain tentunya dampak dari wabah COVID-19 sendiri yang signifikan memporak porandakan nilai kurs Rupiah hingga pernah menyentuh level Rp. 16.825 per satu dollar Amerika Serikat. 

Dampak lain yang juga muncul adalah adanya pelarangan untuk bepergian keluar negeri dari perusahaan-perusahaan tempat calon jamaah Haji bekerja. Para calon Tamu Allah kini berada di situasi dilematis. Jika dilakukan pelunasan, maka ketika terjadi pembatalan Haji oleh Pemerintah Saudi Arabia / Pemerintah Indonesia mereka akan terkena resiko biaya, tidak dilakukan pelunasan, maka kesempatan indah untuk melaksanakan Wukuf di Padang Arafah akan tertunda.

Data per 13 April 2020, 14.561 calon jamaah Haji Khusus telah melakukan pelunasan, masih tersisa 6.529 kuota untuk dipenuhi (dilakukan pelunasan) hingga 30 April mendatang. Sedangkan 142.883 (70%) calon jamaah Haji reguler juga tercatat sudah melakukan pelunasan setoran biaya hajinya.

 

Empat Skenario Penyelenggaraan Haji

Menteri Agama RI, Fachrul Razi, pada tanggal 27 Maret 2020 lalu menyampaikan sudah menyiapkan dua skenario, yaitu haji tahun ini tetap diselenggarakan, atau malah dibatalkan. Fachrul mengatakan, sampai saat ini, persiapan layanan haji di Arab Saudi seperti pengadaan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan. Namun, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka Haji belum dilakukan. 

Demikian pula untuk keperluan penerbangan. Fachrul menyebut, pelunasan biaya perjalanan ibadah Haji calon jamaah Indonesia pun masih terus berproses. Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, kata Fachrul, dana akan dikembalikan ke jamaah. Namun informasi ini belum sepenuhnya resmi karena masih berbentuk pernyataan dalam sesi wawancara.

Yang sangat ingin penulis garis bawahi adalah pernyataan “pembayaran uang muka Haji belum dilakukan”. Berdasarkan pengalaman penulis menyelenggarakan Haji Khusus sejak tahun 1996, dapat disimpulkan bahwa salah satu kunci utama keberhasilan penyelenggaraan Haji adalah persiapan yang matang. Bagaimana pelaksanaan Haji bisa berjalan lancar jika penerbangan, akomodasi, transportasi, dan perencanaannya dilakukan secara mendadak? Semua lini ini sangat dibutuhkan tingkat konfirmasi yang tinggi. 

Dan konfirmasi sangat membutuhkan “bukti keseriusan”, selain tertib administratif dengan mengajukan reservasi secara resmi dari pihak PIHK, yang akan dijawab secara resmi juga oleh maskapai penerbangan, hotel, transportasi dan sebagainya, lalu dilanjutkan dengan tanda jadi berupa uang muka, di akhiri dengan pelunasan dan dituangkan dalam kontrak perjanjian resmi.

Saya ilustrasikan kita bertransaksi di supermarket, untuk mendapat sebungkus Mie rebus saja, apakah bisa tanpa uang muka? “Mbak saya nanti ingin beli 1 bungkus mie rebus, saya pasti beli, saya akan kembali kesini kalau wabah Corona sudah reda”. Silahkan coba praktekan mantra magis ini ke supermarket di sekitar Anda, dan amati reaksi mbak-mbak penjualnya. Sebungkus mie instan saja tidak mungkin didapatkan dengan uang muka sekalipun, apalagi penerbangan dan hotel yang tidak butuh pelanggan di musim Haji, karena pasti akan terisi penuh oleh jutaan jamaah Haji dari seluruh dunia.

Saya tidak bermaksud melecehkan apa yang disampaikan Menteri Agama kita, namun keadaan sesungguhnya tidak semudah itu. Ketika PIHK bertransaksi dengan pihak penerbangan, tanpa keterikatan uang muka, maka reservasi tidak akan pernah terkonfirmasi. Demikian adanya dengan hotel dan transportasi. Hukumnya sama dengan waktu calon jamaah Haji mendapatkan nomor porsi Hajinya, first pay-first serve

Maka yang akan terjadi kelak akan lebih parah, jamaah Haji bisa gagal berangkat karena tidak memiliki penerbangan dan hotel. Karena aspek penting ini tidak terkonfirmasi disebabkan ketiadaan uang muka. Saya lebih yakin yang dimaksud Menteri Agama disini adalah uang muka sudah dilakukan, namun jangan diteruskan dahulu transaksi berikutnya sampai ada kejelasan tentang pelaksanaan Haji. Hal ini sangat penting untuk saya sampaikan, karena akan berhubungan dengan resiko biaya yang terjadi terhadap para penyelenggara dan jamaah kelak jika Haji tahun 2020 tidak jadi diselenggarakan. Terbukti pada 10 April lalu sebanyak 34 petugas tim penyedia layanan haji Kemenag RI telah kembali ke Tanah Air dengan membawa laporan sudah selesai melakukan kesepakatan dengan pihak hotel, transportasi dan penyedia layanan konsumsi di Mekkah, Medinah serta Jeddah (untuk ONH Reguler).

Menunggu dalam ketidakpastian adalah salah satu penyebab kegagalan penyelenggaraan Haji. Bayangkan, ketika gelombang jamaah Haji Indonesia pertama akan berangkat pada 26 Juni 2020 mendatang, dan hingga akhir Ramadhan (22 Mei 2020) belum ada kejelasan tentang jadi atau tidaknya Haji dilaksanakan, maka persiapannya hanya tinggal 30 hari kurang lebih. Dipotong dengan proses pemvisaan Haji yang bisa membutuhkan waktu hingga 14 hari, maka persiapannya hanya tinggal sekitar 2 mingguan. 

Apakah dengan demikian calon jamaah Haji yang berangkat di gelombang kedua (periode 11-16 Juli 2020) dan gelombang ketiga (periode 22-27 Juli 2020) lebih aman karena memiliki waktu persiapan lebih panjang? Tidak juga! Ketika terjadi rush di gelombang pertama, maka akan terjadi efek domino ke gelombang berikutnya. Maka jamaah yang gagal berangkat di gelombang pertama akan berusaha mendapatkan penerbangan dan hotel di gelombang berikutnya, at all cost, dengan segala cara! Ingat kita tidak bicara kondisi jamaah di Indonesia saja, tapi jamaah Haji dari seluruh dunia. Dan hukum ekonomi akan berlaku sempurna di situasi ini, permintaan meningkat, ketersediaan barang sedikit, harga akan melambung tinggi.

Belum lagi proses visa Haji yang sangat membutuhkan konfirmasi pasti dari hotel dan transportasi yang semuanya dilakukan melalui sebuah platform bernama E-Hajj. Bukan perkara mudah untuk melakukan penerbitan ulang visa Haji bagi jamaah yang sudah memiliki visa. Saya pribadi sudah pernah dibuat nangis darah ketika salah entri tanggal check out hotel Mekkah di E-Hajj, sekelas Kementerian Haji pun tidak bisa memberikan solusi. Kita serasa berhadapan dengan mesin ATM, yang tidak menerima apapun keluhan pelanggan ketika kartu tertelan. Harapan hanya tinggal menghubungi customer service, dan di Saudi Arabia untuk berbicara dengan customer servicenya E-Hajj lebih sulit dibanding bertemu Raja Salman.

Fakta lainnya adalah para pekerja di sektor perhotelan, para supir bis, tenaga pelayan di Maktab, yang kebanyakan adalah warga pendatang, kini sudah hengkang atau dipulangkan dari Saudi Arabia. Mendatangkan mereka kembali juga membutuhkan effort yang tinggi. Apalagi sudah menjadi rahasia umum hampir sebagian besar perlengkapan haji seperti tenda, kipas angin, kursi-kursi dan lain sebagainya harus diimpor dari China. Ya kita semua pasti paham bahwa harga barang-barang made in China jauh lebih ekonomis. Yang menjadi permasalahan adalah barang-barang ini masih tertahan untuk masuk ke Saudi Arabia dikarenakan isu wabah Covid-19.

Ada satu hal lagi yang juga perlu menjadi perhatian dan catatan. Mari sejenak kita melihat data perkembangan wabah Covid-19, terutama di Indonesia dan Saudi Arabia.

 

Negara

Positif Covid-19

Wafat

Sembuh

Saudi Arabia

12.772

orang

114

orang

1.812

orang

Indonesia

7.418

orang

635

orang

913

orang

* Data per 22 April 2020, jam 16:00 WIB. Sumber : https://worldometers.info/coronavirus/

Catatan penting dalam membaca data ini adalah jumlah orang yang positif terkena Covid-19 dan yang wafat di Indonesia terus mengalami peningkatan. Ingat, pada tanggal 27 Februari 2020 ketika secara terbuka Indonesia masuk dalam daftar 25 negara yang ditolak untuk masuk ke Saudi Arabia, saat itu di Indonesia sendiri belum ada catatan kasus Covid-19

Di saat yang sama pertumbuhan orang yang terpapar di Saudi Arabia juga terus mengalami peningkatan. Di Kota Mekkah hingga 22 April 2020 sudah 3.172 orang yang terpapar positif Covid-19, sedangkan di Medinah 2.145 orang dan Jeddah 2.049 orang. 

Pada tanggal 9 April 2020, General Authority of Civil Aviation (GACA), otoritas bandara di Saudi Arabia, berdasar atas instruksi Kementerian Kesehatan Saudi Arabia, mengeluarkan sirkuler tentang tindakan dan perlindungan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang sangat ketat mulai dari ketika maskapai penerbangan berangkat dari embarkasi menuju Saudi Arabia, selama dalam penerbangan dan ketika mendarat di Saudi Arabia. Prosedur ini dikhususkan untuk penerbangan yang melakukan evakuasi warga negaranya yang masih terlock down di Saudi Arabia. Di antaranya adalah :

  • Maskapai penerbangan wajib melakukan pengecekan suhu seluruh penumpangnya sebelum terbang.
  • Bagi penumpang yang terindikasi sakit wajib untuk mendapat bukti surat kesehatan laik terbang dari otoritas kesehatan setempat.
  • Melarang terbang untuk penumpang yang memiliki indikasi penyakit saluran pernafasan akut termasuk pengidap Covid-19.
  • Maskapai penerbangan harus membawa perlengkapan tambahan berupa masker medis, sarung tangan non steril, hand sanitizer berbasis alkohol, non contact thermometer (infrared), tas biohazard.
  • Maskapai penerbangan wajib memberikan petunjuk kepada penumpang cara menjaga kebersihan selama penerbangan berlangsung terkait protokol kebersihan standar Covid-19.
  • Maskapai penerangan wajib mengosongkan satu kursi diantara kursi lainnya.
  • Awak kabin wajib menggunakan masker setingkat yang dipakai dalam operasi bedah.
  • Jika dalam penerbangan ada penumpang yang terindikasi gejala Covid-19 (panas tinggi diatas 38 celcius, sesak nafas, batuk), maka sedapat mungkin maskapai penerbangan memberikan jarak 2 kursi kosong di antara penumpang tersebut dengan penumpang lainnya, diberikan 1 awak kabin khusus untuk melayaninya, tidak diperkenan bagi penumpang tersebut untuk berkeliaran, jika penumpang ini menggunakan kamar mandi maka kamar mandi tersebut tidak boleh digunakan penumpang lainnya.
  • Maskapai penerbangan yang sudah mendarat di Saudi Arabia harus menunggu kedatangan tim kesehatan setempat yang akan masuk ke kabin pesawat untuk dilakukan pengecekan kesehatan.
  • Bagi penumpang yang terindikasi sakit akan langsung dimasukan ke Rumah Sakit.
  • Dan yang terberat adalah semua penumpang sehat akan dimasukan ke fasilitas karantina dengan pengawasan penuh oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia selama 14 hari, dilanjutkan isolasi mandiri selama 14 hari di kediaman masing-masing.

Bisa saja nantinya prosedur yang sama akan diberlakukan untuk penerbangan Haji, ketentuan yang ada di dalamnya diperlonggar atau malah semakin diperketat. Setidaknya kita sudah memiliki gambaran cara penanganan Saudi Arabia terhadap kesehatan penerbangan di masa pandemi penyakit Covid-19.

Pemerintah Saudi Arabia sendiri sudah memiliki pengalaman pengaturan Masjidil Haram Mekkah pada saat dilakukannya renovasi besar-besaran di kurun waktu tahun 2014-2018. Berbagai kebijakan diberlakukan pada saat itu. Menutup area Tawaf, membuat area Tawaf terbagi dalam dua lantai, hingga pengurangan kuota Haji. Terkait dengan wabah Covid-19, di dua Masjid Utama kini sudah dipasang alat deteksi suhu tubuh yang canggih, tepat di pintu-pintu masuk ke Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi Medinah.

Sangat perlu diingat juga bahwa di mata pemerintah disana, “Haji adalah Arafah”. Maka semua ritual diluar Wukuf tidak menjadi prioritas untuk dilakukan. Mabit dan pengumpulan kerikil di Muzdalifah, mabit dan pelontaran jumrah di Mina, akan “dipercepat” prosesnya agar tidak terjadi pengumpulan massa dengan tetap mengedepankan physical distancing yang super ketat. Mina tidak akan seperti dalam kaleng ikan sarden lagi, yang biasanya di tenda Mina satu orang menempati area 0,8 m2, akan diperlebar menjadi 2 m2 per jamaah. 

Medinah pun akan mengalami hal yang sama, dibatasi jumlah hari kunjungan di sana, ditutup situs-situs city tournya, atau bahkan tertutup sama sekali akses ke kota Medinah. Dan terakhir sebagai data pamungkas, hotel-hotel dan imarah baik di Mekkah dan Medinah kini sudah mulai digunakan sebagai tempat isolasi pasien ODP Covid-19.

Dari data-data di atas, maka dapat diambil kesimpulan akan terjadi (setidaknya) 4 skenario pelaksanaan Haji tahun 2020 :

  1. Skenario terindah adalah Haji tetap dilaksanakan, dan terbuka untuk seluruh negara termasuk Indonesia (dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi).
  2. Haji tetap dilaksanakan, namun tertutup untuk warga negara asing, hanya dikhususkan penduduk Saudi Arabia saja.
  3. Haji tetap dilaksanakan, namun Indonesia termasuk dalam negara yang tidak diberi akses untuk masuk ke Saudi Arabia.
  4. Dan skenario terburuk adalah Haji tahun 2020 diputuskan oleh pemerintah Saudi dan atau Pemerintah Indonesia untuk tidak diselenggarakan.

Sepertinya pemerintah Saudi juga akan memberikan batasan-batasan tertentu, diantaranya :

  • Pembatasan usia untuk calon jamaah Haji (menolak jamaah lansia dan anak-anak).
  • Menolak calon jamaah Haji yang sudah memiliki riwayat penyakit akut bawaan.
  • Mewajibkan calon jamaah Haji untuk memiliki sertifikat / bukti bebas Covid-19.
  • Mewajibkan sterilisasi fasilitas yang akan digunakan oleh calon jamaah Haji (penerbangan, hotel, transportasi darat). 
  • Memperketat physical distancing.
  • Membatasi jam buka-tutup Masjid.

Dampak jika terjadi pembatasan usia harus dipikirkan masak-masak oleh Kementerian Agama RI. Semisal ada satu keluarga terdiri dari suami, istri dan ibu dari suami. Lalu sang ibu terkena screening usia sehingga dibatalkan keberangkatan Hajinya, belum tentu pasangan suami-istri itu akan tetap melanjutkan Hajinya. Demikian halnya dengan pembatasan untuk calon jamaah Haji yang sudah memiliki penyakit akut bawaan, akan memicu pembatalan jamaah lainnya. Artinya satu pembatalan bisa menjadikan beberapa pembatalan sekaligus. 

Bukti bebas Covid-19 yang paling akurat dapat dilakukan dengan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) / swab test. Di Indonesia Anda dapat melakukan tes ini mulai dari tingkat Puskesmas hingga Rumah Sakit. Namun pemerintah Saudi sendiri belum menentukan kapan batas waktu hasil tes PCR sebagai acuan laik terbang, apakah 14 hari, 7 hari atau malah 24 jam sebelum terbang? Perlu diingat juga tes ini berbiaya (sekitar Rp. 1,5 juta per orang). Belum lagi kita juga belum tahu apakah penyakit akut lainnya selain penyakit pernafasan juga akan tertolak untuk terbang ke Saudi Arabia?

Salah satu langkah pencegahan yang sekaligus juga sebagai pembatasan adalah sangat mungkin terjadi Saudi Arabia akan memberlakukan mewajibkan satu kursi kosong diantara dua kursi di penerbangan. Apakah nantinya biaya tiket penerbangannya akan tetap sama? Apakah juga akan diberlakukan di transportasi darat (bis) pengangkut jamaah? Akan adakah pembatasan jumlah maksimal orang per kamar di hotel? Jika dibatasi satu kamar hanya bisa ditempati sebanyaknya dua orang, cukupkah waktu dan biaya untuk mencari kamar tambahan? Bayangkan kalau keputusan penyelenggaraan Haji dengan batasan - batasan tersebut di atas disampaikan terlalu dekat dengan pelaksanaan Haji.


Resiko Untuk jamaah Haji

Mengingat saat ini masih dalam masa pelunasan biaya haji hingga tanggal 30 April 2020 mendatang, maka sangat penting calon jamaah Haji untuk mengetahui hal-hal berikut :

  1. Jika tidak melakukan setoran pelunasan (untuk ONH Plus dikenal sebagai penggenapan ke USD 8000) hingga batas waktu yang ditentukan, maka kesempatannya untuk berhaji di tahun 2020 akan tertunda. jamaah akan tercatat sebagai jamaah siap berangkat untuk musim Haji tahun 2021, dengan catatan :
    • PIHK tidak menetapkan biaya penundaan dan biaya administrasi lainnya.
    • Biaya haji tahun 2021 akan berbeda dengan biaya haji tahun 2020, akan terjadi kenaikan.
    • Jika penyelenggaraan haji tahun 2020 ditiadakan, jamaah yang menunda keberangkatannya di tahun 2020 masa penundaannya menjadi tahun 2022, bukan di tahun 2021.                                    Dikarenakan tahun 2021 akan diprioritaskan untuk jamaah yang batal berangkat pada tahun 2020. Kemungkinan berangkat di tahun 2021 masih ada jika pemerintah Saudi Arabia menambah kuota dan masih ada harapan (kecil) masuk sebagai jamaah cadangan.
    • Penundaan hanya bisa dilakukan hingga dua kali, penundaan ketiga akan menyebabkan porsi haji yang dimiliki jamaah hangus. Pada kondisi ini jamaah bisa mendaftarkan kembali atau membatalkan kepesertaan hajinya. 
  2. Sisa kuota (tahun 2020) setelah berakhirnya tanggal pelunasan akan diprioritaskan kepada calon jamaah Haji dengan kriteria tertentu, seperti suami-istri terpisah, pendamping lansia, petugas Haji, pembimbing ibadah, dokter rombongan, serta calon jamaah Haji dengan nomor porsi urutan berikutnya yang masih dalam masa tunggu.
  3. Calon jamaah Haji yang melakukan setoran pelunasan akan tercatat sebagai calon jamaah Haji yang siap berangkat di tahun 2020.
  4. Calon jamaah Haji harus siap mengalami kondisi penambahan biaya yang tidak terhindarkan yang akan menjadi kewajiban dan dibebankan kepadanya (seperti biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriksaan PCR, kenaikan biaya tiket penerbangan, kenaikan biaya transportasi dan akomodasi).

Calon jamaah Haji yang telah melakukan setoran penggenapan, kemudian atas keinginannya sendiri menunda kepesertaan Hajinya, jika dilakukan sebelum batas waktu pelunasan, maka serta merta akan masuk kelompok jamaah Haji tunda. Dana penggenapan yang sudah disetorkan olehnya baru bisa diambil kembali setelah ada pengembalian dari BPKH ke PIHK. Namun jika penundaan dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan, maka bisa jadi akan terjadi resiko biaya yang akan dibebankan oleh PIHK.

Lalu bagaimana jika yang terjadi kemudian adalah Pemerintah Indonesia dan atau Pemerintah Saudi Arabia mengeluarkan keputusan membatalkan penyelenggaraan Haji? Apakah serta merta kondisi ini masuk dalam kategori keadaan kahar / force majeure? Apa yang terjadi dengan hak-hak jamaah Haji? 

Sebelumnya mari kita pahami maksud dari keadaan kahar. Keadaan kahar (bahasa Prancis: force majeure yang berarti "kekuatan yang lebih besar") adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat / instansi yang berwenang.

Berkaca dari pengalaman ditutupnya Umrah pada tanggal 27 Februari 2020 lalu, maka jika hal yang sama nauzubillah terjadi juga di Haji, dimana pemerintah Saudi Arabia memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan Haji  (dengan pertimbangan wabah Covid-19 baik di Saudi Arabia maupun di Indonesia), maka jamaah akan terbagi dalam 4 kelompok :

  1. Kelompok A, dimana keputusan pembatalan Haji terjadi sebelum calon jamaah berangkat.
  2. Kelompok B, dimana keputusan pembatalan Haji terjadi ketika calon jamaah akan berangkat. Kelompok ini sudah berada di embarkasi / bandara keberangkatan namun tidak bisa melakukan penerbangan ke Saudi Arabia karena terhalang kebijakan tersebut.
  3. Kelompok C, dimana keputusan pembatalan Haji terjadi setelah calon jamaah berangkat namun dengan terpaksa harus dikembalikan ke Indonesia (deportasi) dan batal melaksanakan ibadah Hajinya.
  4. Kelompok D, dimana keputusan pembatalan Haji terjadi setelah calon jamaah sudah berada di Saudi Arabia namun belum sempat melaksanakan ibadah Hajinya. Hal ini terjadi dengan asumsi tiba-tiba merebak kembali wabah Covid-19 di Saudi Arabia yang menyebabkan terjadinya isolasi masal atau bahkan hingga terjadi lockdown.

Sampai sejauh mana jamaah akan mendapatkan hak-haknya? Hingga saat ini belum ada kebijakan apapun yang bisa penulis sampaikan, karena Kementerian Agama RI juga (sampai entah kapan) masih dalam tahap menyusun detail-detail penanganan atas jadi atau tidaknya penyelenggaraan Haji di tahun 2020 ini. Namun sebagai gambaran, dalam keadaan kahar / force majeure, hak-hak jamaah akan dipenuhi berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah kelak.

Dan telah terjadi di Umrah, ketetapan pemerintah tidak sejalan dengan pedoman kebijakan dari masing-masing stakeholder (maskapai penerbangan, hotel, transportasi, catering, PIHK).


Resiko Untuk Penyelenggara Haji

Dalam keadaan kahar / force majeure, penyelenggara Haji (baik pemerintah maupun PIHK) adalah juga sama dengan jamaah, merupakan bagian dari yang terdampak langsung dari kebijakan ini. Selain resiko biaya, penyelenggara Haji juga mengalami resiko immaterial. Memberikan pengertian hingga jamaah dapat menerima secara utuh tentang keadaan kahar akan menjadi PR pertama para penyelenggara. Mengingat heterogennya para calon jamaah Haji yang terdiri dari berbagai kalangan usia dengan latar belakang pendidikan dan wawasan, sosialisasi ini akan menjadi tantangan tersendiri. Hal ini akan diperberat jika Pemerintah RI terlambat atau malah tidak memberikan pernyataan, konklusi dan arahan apapun. Atau kebijakan yang dibuat tidak tersosialisasikan dengan baik. 

Dan pada keadaan tersebut, penyelenggara khususnya swasta (PIHK), sangat membutuhkan pendampingan serta perlindungan dari Pemerintah RI untuk menyelesaikan persengketaan dengan perusahaan-perusahaan asing baik di Indonesia terlebih di Saudi Arabia.

Kembali berkaca pada kejadian penutupan Umrah, pemerintah dapat dengan mudah melakukan penekanan terhadap pihak maskapai penerbangan untuk tidak memotong biaya apapun dan wajib menerbangkan kembali jamaah ke Saudi Arabia. Kenyataannya hampir semua maskapai memberlakukan kebijakan non refundable alias tiket penerbangan yang sudah diterbitkan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang, mereka mengarahkan jamaah untuk dapat terbang kembali di kemudian hari, tanpa opsi lainnya, dengan batas waktu tertentu. 

Bahkan untuk jamaah yang sudah terbang (kelompok C dan D), maskapai hanya bersedia menanggung setengah dari biaya tiket saja. Permasalahan mulai timbul ketika jamaah menuntut pengembalian dana. Buntutnya penyelenggara harus menalangi dari sumber dana lainnya karena dana masih ‘menggantung’ di pihak maskapai penerbangan.

Resiko biaya selanjutnya yang perlu menjadi perhatian adalah akomodasi dan transportasi, termasuk di dalamnya biaya visa serta biaya Maktab. Pemerintah RI tidak akan bisa berbuat banyak karena transaksi berada di luar wilayah hukum Indonesia. Upaya maksimal adalah komunikasi alot Government to Government. Yang ujung-ujungnya PIHK akan berjibaku mandiri untuk menyelamatkan dana yang terlanjur telah berada di tangan pengusaha Saudi.

PIHK yang memiliki kecukupan modal tentu akan mudah untuk melakukan pengembalian dana ke jamaah dari sumber dana yang ada. Sayangnya tidak semua PIHK mampu melakukan ini. Jika pemerintah tidak bijak dengan mengeluarkan keputusan bersama dan mengikat, maka sanksi moral akan menghantui para pengusaha yang belum berhasil mengembalikan dana jamaahnya. Sanksi ini bisa berlanjut hingga ketidakpercayaan masyarakat terhadap PIHK tersebut.

Peran asuransi di keadaan kahar juga tidak akan banyak membantu. Janji manis asuransi untuk menggelontorkan dana jika terjadi delay atau pembatalan penerbangan, pembatalan perjalanan dan sejenisnya, serta merta sirna seiring dengan intervensi pemerintah Saudi Arabia meniadakan penyelenggaraan ibadah Haji / menetapkan keadaan kahar.

 

Saran Untuk Pemerintah RI

Saat ini adalah masa paling prihatin dalam sejarah peradaban manusia. Wabah Covid-19 yang melanda seantero dunia, tidak hanya membunuh manusia, tapi juga membunuh dunia usaha. 

Satu persatu perusahaan bertumbangan, ada yang masih dalam taraf merumahkan karyawannya, ada yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja, dan ada juga yang sudah mulai menjual aset-aset perusahaan sekedar untuk dapat bertahan hidup. Ada yang pailit atau mempailitkan diri. Yang tersedih, ada yang sudah menjual perusahaannya dengan harga di bawah pasar, perusahaan yang sudah dibangun dari nol, tempat menggantungkan hidup, harus direlakan untuk berpindah tangan, demi kelangsungan hidup mantan pemiliknya.

But, the show must go on. Para penyelenggara Haji Khusus tetap harus mempersiapkan diri. Seyogyanya calon jamaah Haji sudah harus mulai disosialisasikan tentang berbagai kemungkinan terbaik dan terburuk, sehingga mereka tidak salah mengambil keputusan dan dengan senang hati siap untuk melaksanakan keputusan tersebut. 

Reservasi penerbangan dan akomodasi adalah dua titik krusial yang harus betul-betul dijaga. Dan ini sangat membutuhkan biaya. Catatannya adalah sebagian besar biaya tersebut (USD 8000 per jamaah) saat ini masih ada di rekening BPKH.

Tanpa bermaksud mengusik pemerintah yang saat ini tentunya sedang konsentrasi  menghadapi wabah Covid-19 di Indonesia, inilah saran-saran yang penulis harap bisa didengar dan mudah-mudahan kelak bermanfaat untuk kita semua :

  1. Melakukan update informasi perkembangan penyelenggaraan Haji secara rutin dan resmi, serta mensosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat. Akan jauh lebih baik masyarakat “bosan” dengan informasi yang sama yang disuarakan terus menerus secara resmi (misalnya satu kali dalam seminggu), dibandingkan dengan mendapat informasi simpang siur yang akhirnya menimbulkan miss persepsi dan keresahan.
  2. Menyegerakan penyampaian informasi tentang detail-detail skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan Haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan. Dimana skenario ini dituangkan dalam bentuk keputusan yang mengikat secara hukum kepada seluruh stakeholder perhajian.
  3. Tidak memperpanjang lagi batas waktu pelunasan biaya Haji dan menutup peluang pelunasan tahap selanjutnya.
  4. Menetapkan batas waktu maksimal untuk memutuskan pembatalan penyelenggaraan Haji tahun 2020 M / 1441 H bagi calon jamaah Indonesia. Tidak terus menerus menunggu keputusan pemerintah Saudi Arabia. Idealnya, selambatnya hingga awal bulan Ramadhan. 
  5. Segera melakukan pengembalian dana setoran jamaah ke masing-masing PIHK agar PIHK dapat mempersiapkan penyelenggaraan Haji Khusus dengan sebaik-baiknya.

 

Permasalahan dan saran solusi 

Skenario 1

Haji tetap diselenggarakan, Indonesia diperbolehkan mengirimkan jamaah Hajinya, namun dengan persyaratan tertentu, misal :

  • Pembatasan usia.
  • Wajib sehat tanpa penyakit akut bawaan.
  • Wajib menyertakan bukti pemeriksaan PCR.
  • Penerbangan wajib mengosongkan satu kursi diantara dua kursi.
  • Pengurangan jumlah kuota hingga 50%.

Saran solusi :

  • Melakukan pemetaan usia jamaah dalam 3 kelompok :
    • A : 17-59 tahun, kelompok usia laik terbang.
    • B : 60-64 tahun, kelompok usia dipertimbangkan untuk terbang.
    • C : > 65 tahun, wajib membatalkan kepesertaan hajinya.
  • Melakukan pemetaan kesehatan jamaah lebih awal, dilakukan dalam 2 tahap. 
    • Tahap 1 calhaj wajib segera menyampaikan hasil MCU lengkapnya (sesuai persyaratan seperti biasa), jika ditemukan catatan penyakit akut, wajib membatalkan kepesertaan hajinya.
    • Tahap 2 diperuntukan calhaj yang lolos tahap 1, MCU lengkap diulangi 30 hari sebelum berangkat, ditambah PCR tes 7 hari sebelum berangkat. Jika hasil tes PCR positif Covid-19, wajib membatalkan kepesertaan Hajinya.
    • Catatan : jamaah yang memiliki keterbatasan fisik (penyandang disabilitas) namun sehat, tidak termasuk kategori jamaah dengan penyakit akut. Pembatasannya melihat pada sisi usia.
  • Disosialisasikan sedini mungkin kepada calhaj dalam bentuk surat resmi, sebelum penutupan pelunasan 30 April 2020.
  • Pemetaan rencana penerbangan PIHK, mewajibkan PIHK menyampaikan bukti histori reservasi penerbangan, akomodasi dan transportasi Haji, selambatnya 20 April 2020. 
  • Pemerintah RI melakukan dialog dengan maskapai penerbangan dengan juga melibatkan HIMPUH dan Asosiasi lainnya, untuk tetap komitmen dengan harga yang sudah disepakati dengan PIHK dan tidak melakukan kenaikan harga tiket. Menetapkan sanksi ke maskapai penerbangan jika terjadi kenaikan harga. Apabila dialog buntu, segera menyampaikan pengumuman resmi sebagai dasar PIHK untuk memungut biaya tambahan ke calhaj. Target : sebelum 30 April 2020.
  • Menyarankan PIHK untuk menyegerakan / memperpendek program hajinya, jika masih memungkinkan untuk melakukan perubahan reservasi penerbangan dan akomodasinya.
  • Menyegerakan pemindah bukuan dana setoran calhaj (USD 8000) ke rekening PIHK, selambatnya 30 April 2020.

 

Skenario 2

Haji batal diselenggarakan yang diputuskan baik oleh Pemerintah Saudi Arabia dan atau Pemerintah Indonesia, SEBELUM batas waktu pelunasan 30 April 2020.

Saran solusi :

  • Sosialisasi dalam bentuk surat resmi, termasuk di dalamnya ketentuan tentang pengembalian dana dan kepastian porsi Haji untuk keberangkatan tahun berikutnya. Perlu menjadi catatan disini adalah calhaj yang merupakan jamaah tunda 2 kali berturut-turut yang secara sistem akan hangus porsi hajinya.
  • PIHK dilarang melakukan pemotongan biaya apapun kepada calhaj, dasarnya adalah sudah ada pernyataan resmi dari Pemerintah Saudi Arabia untuk menangguhkan transaksi selanjutnya hingga ada kejelasan tentang wabah Covid-19.
  • Pemerintah RI membantu dan mengawal proses refund tiket penerbangan, akomodasi dan transportasi lokal dari masing-masing vendor ke rekening PIHK.
  • Opsi terburuk adalah penggantian dalam bentuk deposit / EMD yang bisa digunakan juga di musim Umrah dan dapat dipindah tangankan (transferable) ke PPIU/PIHK lainnya agar cepat dapat terserap.

 

Skenario 3

Haji batal diselenggarakan yang diputuskan baik oleh Pemerintah Saudi Arabia dan atau Pemerintah Indonesia, SETELAH batas waktu pelunasan 30 April 2020, posisi calhaj di embarkasi / bandara akan melakukan penerbangan ke Saudi Arabia di tanggal pembatalan tersebut.

Atau

posisi calhaj DALAM PENERBANGAN menuju Saudi Arabia / di negara transit pada tanggal pembatalan tersebut. Setiba di Saudi Arabia jamaah dikembalikan (deportasi) ke Indonesia.

Saran solusi :

  • Sama dengan saran solusi di SKENARIO 2.
  • PIHK diizinkan untuk melakukan pungutan biaya administratif ke calhaj sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh maskapai penerbangan, hotel dan transportasi lokal di Saudi Arabia, serta pengeluaran lainnya dengan bukti-bukti yang kuat.

 

Skenario 4

Haji batal diselenggarakan yang diputuskan baik oleh Pemerintah Saudi Arabia dan atau Pemerintah Indonesia, SETELAH batas waktu pelunasan 30 April 2020, posisi calhaj SUDAH BERADA DI SAUDI ARABIA, namun belum sempat melaksanakan hajinya, bahkan sampai terlockdown disana.

Saran solusi :

  • Sama dengan saran solusi di SKENARIO 3.
  • Pemerintah RI membantu agar seluruh jamaah dapat melaksanakan wukuf Safari dan mengeluarkan fatwa khusus terkait rangkaian ibadah lain yang belum terlaksana.
  • Pemerintah RI membantu dan terlibat langsung dalam proses pemulangan jamaah Haji serta menjamin akomodasi selama menunggu pemulangan.

Catatan penting jika Haji pada tahun 2020 batal diselenggarakan adalah, akan timbulnya resiko biaya (penerbitan tiket baru, cancelation fee tiket penerbangan, hotel, transportasi darat, biaya manasik, biaya perlengkapan dan sebagainya).  Maka jauh-jauh hari Pemerintah RI sudah harus bisa memberikan panduan ke penyelenggara dan masyarakat, resiko biaya ini nantinya akan dibebankan kepada siapa, dengan mengacu kepada empat skenario di atas dan memperhitungkan term and condition dari pihak penerbangan, akomodasi, transportasi di Saudi Arabia dan pihak terkait lainnya. 

Fakta yang terjadi ketika Umrah ditutup, yang bisa dijadikan pegangan untuk mitigasi penyelenggaraan Haji Tahun 2020 ini adalah :

Maskapai Penerbangan :

    • Non refundable.
    • Pengembalian biaya tiket dalam bentuk deposit / EMD.
    • Ada batas waktu penggunaan tiket.
  • Tiket yang sudah terpakai hangus, baik sebagian maupun seluruh sektor.
  • Tiket yang sudah di issued tidak bisa diterbitkan untuk nama penumpang yang berbeda (tidak diizinkan pergantian nama).
  • Perwakilan yang ada di Indonesia bukan pengambil keputusan.

 

Akomodasi :

  • Non refundable.
  • Pengembalian biaya tiket dalam bentuk deposit, tergantung kasus.
  • Pembatalan kamar umumnya H-7, kurang dari itu maka dianggap hangus.
  • Pembatalan catering umumnya H-7, kurang dari itu maka dianggap hangus.
  • Ada PIHK yang bertransaksi dengan pihak ketiga (tidak langsung dengan hotel), yang umumnya ketentuannya semakin tidak jelas.

 

Transportasi lokal :

  • Non refundable.
  • Pengembalian biaya tiket dalam bentuk deposit.
  • Pembatalan transportasi umumnya H-7, kurang dari itu dianggap hangus.

*** Catatan : Akomodasi, transportasi lokal, transaksinya tidak terjadi di Indonesia.

 

Saran Untuk PIHK

Penting bagi para penyelenggara Haji, khususnya PIHK, untuk sedini mungkin mempersiapkan simulasi skenario penyelenggaraan Haji dari yang terbaik hingga terburuk. Dengan demikian PIHK akan jauh lebih siap menghadapi apapun keputusan penyelenggaraan Haji kelak. Kuncinya adalah, PIHK harus sudah memiliki rencana yang pasti, kapan transaksi akan dilanjutkan. Saya asumsikan semua PIHK sudah melakukan reservasi penerbangan dan hotel, bahkan ada yang sudah melakukan pembayaran tanda jadi / uang muka. 

Maka kita bisa menggunakan tanggal 30 April 2020 sebagai acuan, dimana tanggal ini adalah batas waktu pelunasan. Artinya di 1 Mei 2020 PIHK sudah akan memiliki gambaran final jumlah calon jamaah Hajinya. Maka 1 Mei 2020 bisa dijadikan acuan dilanjutkannya transaksi ke hotel, penerbangan dan lain sebagainya.

Pada saat sosialisasi ke calhaj dapat disampaikan kapan PIHK akan melanjutkan transaksi dengan pihak penyedia fasilitas Haji, dan penting juga untuk disampaikan sudah berlaku resiko biaya untuk calhaj sejak saat itu jika terjadi pembatalan baik dilakukan oleh calhaj maupun pemerintah Saudi Arabia / pemerintah Indonesia

Acuan tanggal ini bisa digunakan untuk PIHK yang akan berangkat di program awal, tengah maupun akhir. Perhitungkan yang salah akan berakibat sangat fatal disini.

Jika penyelenggaraan Haji tetap diadakan dan Indonesia diizinkan mengirimkan calon jamaah Hajinya dengan persyaratan tertentu, maka sedari awal PIHK sudah melakukan :

  1. Tetap mempersiapkan dan melanjutkan pembukuan baik di maskapai penerbangan maupun akomodasi dan transportasi lokal. Lakukan negosiasi dan gali informasi sebanyak mungkin term and condition masing-masing penyedia jasa ini, utamanya di klausul pembatalan.
  2. Segera sosialisasi ke calon jamaah Haji, perkiraan persyaratan untuk dapat berangkat ke Tanah Suci di tahun 2020 ini, termasuk kemungkinan pembatasan usia, tes PCR dan penolakan calhaj dengan penyakit akut bawaan. Sebagai referensi, penyakit akut bawaan yang rentan terhadap Covid-19 adalah gangguan pernafasan kronis (asma, TBC), penyakit kardiovaskular (jantung koroner, gagal jantung, stroke, hipertensi), diabetes, penyakit ginjal, kanker / penyakit autoimun lainnya. Mengingat untuk dilakukan tes laboratorium pada saat ini sangat rentan terpapar Covid-19, sangat dibutuhkan kejujuran calhaj di situasi ini.
  3. Sarankan  ke calhaj untuk tetap melakukan penggenapan setoran (ke USD 8000). Dengan demikian kalau terjadi pembatalan penyelenggaraan Haji oleh Pemerintah Saudi Arabia / Pemerintah RI, calhaj masuk ke prioritas berangkat di tahun 2021. Secara aturan pun calhaj tetap dapat menunda kepesertaannya kelak.
  4. Bagi calhaj yang menunda keberangkatannya, disampaikan perkiraan keberangkatan adalah menjadi tahun 2022 serta resiko biaya yang timbul, sesuai kebijakan masing-masing PIHK.
  5. Mulai melakukan pemetaan usia dan status kesehatan. Untuk mendapat gambaran jumlah jamaah yang berangkat. 
  6. Mulai dilakukan pra persiapan Haji  lainnya (pengumpulan / pendataan paspor, pembuatan perlengkapan Haji, manasik Haji online, penyiapan data petugas Haji, dokter pendamping, pembimbing ibadah).
  7. Pastikan juga kesiapan tim Haji PIHK di Saudi Arabia. Tim ini akan sangat berperan pada saat transaksi E-Hajj dimulai, asumsikan kondisi terburuk tidak ada penerbangan ke Saudi Arabia hingga 30 Mei 2020 mendatang sehingga PIHK hanya bisa melakukan transaksi secara online. Segera cari solusi jika ternyata tim di Saudi Arabia tidak siap atau menghadapi kendala. 
  8. PIHK yang menggunakan rumah / wisma transit agar betul-betul mempersiapkan sedini mungkin. Pengalaman di persiapan Haji yang lalu-lalu, rumah transit paling berpotensi bermasalah.
  9. Lakukan komunikasi secara aktif dengan calhaj. Jangan biarkan calhaj mendapat berita-berita seputar Haji yang tidak valid. Kebanyakan berita yang beredar di media apalagi sosial media adalah asumsi, bahkan hoax.
  10. Senantiasa cari informasi sebanyak-banyaknya tentang penyelenggaraan Haji dari sumber- sumber terpercaya (Kemenag RI, HIMPUH), dan sampaikan ke calhaj sesuai kebutuhan.
  11. Persiapkan pendanaan dengan baik. Transaksi Haji tetap akan dilakukan melalui platform E-Hajj. Sesiap apapun kontrak-kontrak yang PIHK buat disitu, tidak akan berjalan jika dana di rekening IBAN kosong. Persiapan ini termasuk harus mengantisipasi jika pengembalian dana dari BPKH terlambat dari jadwal yang diharapkan. Akan lebih baik calhaj diminta menyegerakan pelunasan biaya paket Hajinya. 
  12. Tanggal 1 Mei 2020 PIHK sudah akan mendapat data final jumlah jamaah, segera lakukan finalisasi: buat pra manifest jamaah final, ajukan rekomendasi ke Kementerian Agama RI dilanjutkan langkah-langkah berikutnya.
  13. Segerakan proses kontrak di platform E-Hajj hingga terbit visa Haji.
  14. Sosialisasikan cara hidup sehat dalam menghadapi wabah Covid-19, agar pada saat keberangkatan jamaah dalam keadaan sehat dan tidak terpapar. Pastikan calhaj untuk melakukan isolasi diri secara ketat 14 hari sebelum keberangkatan.

 

Simulasi berikutnya yang juga sudah harus dimulai persiapannya oleh PIHK adalah jika Haji batal diselenggarakan, baik pembatalannya dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia dan atau pemerintah Indonesia. 

Langkah pertama adalah segera lakukan sosialisasi ke calhaj. 

Langkah kedua PIHK melakukan sinkronisasi data dengan Kemenag RI untuk pengaktifan kuota calhaj agar tetap bisa berangkat di musim Haji tahun 2021, hati-hati untuk calhaj yang sudah menunda dua kali keberangkatannya, secara sistem akan terhapus dari data Siskohat.

Selanjutnya, jika pembatalan Haji seperti tersebut di atas terjadi sebelum batas akhir pelunasan, PIHK segera menginventarisir resiko biaya yang terdampak. Sedapat mungkin upayakan pengamanan uang muka yang sudah disetorkan ke penerbangan, akomodasi dan transportasi lokal tidak hangus, minimal terkonversi menjadi deposit. 

Pada kondisi ini calhaj butuh ditenangkan mengenai kondisi dana yang sudah disetorkan ke PIHK. Maka sampaikanlah secara terbuka dan bijaksana. 

Di situasi ini, resiko biaya yang sudah terjadi adalah :

  1. Biaya uang muka tiket penerbangan.
  2. Biaya uang muka hotel di Saudi Arabia.
  3. Biaya uang muka transportasi darat di Saudi Arabia.
  4. Biaya manasik.
  5. Biaya perlengkapan Haji.

Berikutnya adalah situasi dimana pembatalan Haji tepat terjadi saat calhaj sudah berada di bandara keberangkatan, namun belum sempat terbang ke Saudi Arabia. PIHK harus mampu menenangkan calhaj untuk dapat menerima keputusan pembatalan ini. 

Yang agak berat adalah langkah memulangkan calhaj kembali ke kediamannya, terutama untuk calhaj yang jauh dari bandara pemberangkatan. Maka PIHK dapat mengambil langkah-langkah :

  1. Pastikan konsumsi untuk calhaj sudah diamankan selama masa menunggu pemulangan, jangan terlalu berharap dari pihak penerbangan, bandara atau asuransi. 
  2. Segerakan pemulangan calhaj, jika diperlukan siapkan penginapan untuk calhaj. 
  3. Lakukan koordinasi dan negosiasi dengan pihak penerbangan di Indonesia, akomodasi dan transportasi lokal di Saudi Arabia terhadap resiko biaya yang terdampak untuk kemudian disosialisasikan kembali ke calhaj.

Situasi menjadi lebih rumit ketika pembatalan Haji dilakukan terjadi pada saat calhaj sudah melakukan penerbangan ke Saudi Arabia. Ada dua kondisi disini, pertama calhaj tertahan di negara transit, kedua calhaj sudah tiba di Saudi Arabia. Persamaannya kedua kondisi tersebut, calhaj dideportasi kembali ke Indonesia.

Maka kembali langkah penenangan calhaj oleh PIHK sangat dibutuhkan disini. Untuk saat-saat sekarang jangan biarkan calhaj terbang tanpa didampingi orang yang berpengalaman baik secara teknis maupun keterampilan menangkan jamaah. Segera lakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan langkah selanjutnya untuk pemulangan kembali ke Indonesia. Kesulitan akan lebih tinggi terjadi di negara transit. Terburuknya calhaj akan terbang terpecah dalam beberapa penerbangan berikutnya bahkan bisa juga menunggu beberapa hari tanpa bisa keluar dari bandara. Belum lagi permasalahan konsumsi dan penginapan. Situasi ini sangat dibutuhkan adanya dana cadangan untuk menanggulangi hal-hal tak terduga.

Antisipasi bisa dilakukan sejak dini oleh PIHK dengan melakukan pemetaan. Penerbangan apa yang akan digunakan. Jika menggunakan penerbangan transit, sangat disarankan PIHK menyiapkan anggaran tambahan khusus untuk konsumsi dan akomodasi. PIHK juga wajib mengantongi nomor telepon KBRI atau KJRI di negara transit dan akan lebih baik sedari awal sudah berkomunikasi dan menginformasikan rencana transitnya sebagai langkah preventif.

Sambil menunggu calhaj kembali ke Indonesia, PIHK bisa menyegerakan komunikasi dengan pihak maskapai penerbangan di Indonesia, akomodasi dan transportasi lokal di Saudi Arabia terhadap resiko biaya yang terdampak untuk kemudian disosialisasikan kembali ke calhaj. Resiko biaya yang pasti terjadi di situasi ini:

  1. Biaya tiket penerbangan yang sudah terpakai setengah perjalanan.
  2. Biaya penginapan dan konsumsi di Saudi Arabia.
  3. Biaya transportasi lokal di Saudi Arabia.
  4. Biaya manasik Haji.
  5. Biaya perlengkapan Haji.
  6. Biaya Visa.

Dan terakhir simulasi untuk situasi ketika pembatalan Haji terjadi di saat calhaj sudah berada di Saudi Arabia, namun tidak dapat melaksanakan Hajinya yang bisa disebabkan terjadinya wabah Covid-19 susulan di Saudi Arabia yang menyebabkan jamaah terisolasi atau bahkan terlockdown di sana. Maka PIHK dapat mengambil langkah-langkah :

  1. Melakukan Wukuf Safari untuk mengambil rukun Hajinya. Hal ini sangat dimungkinkan karena pada saat itu PIHK memiliki transportasi yang (diwajibkan) melekat pada periode Wukuf hingga nafar tsani (9-13 Zulhijjah)
  2. Meniadakan amalan-amalan Haji yang bersifat wajib dan sunnah. Menggantikannya dengan dam karena keadaan darurat. (Dam untuk ritual Thawaf Ifadhah, mabit  di Muzdalifah, mabit dan melempar Jumrah di Mina.)
  3. Mempercepat kepulangan ke Indonesia.
  4. Berkoordinasi ketat dengan Kementerian Haji Saudi Arabia, KJRI Jeddah dan Kementerian Agama RI.

Jika Wukuf Safari tidak berhasil dilakukan, maka jamaah wajib untuk mengulangi di tahun berikutnya untuk menggugurkan kewajiban Hajinya. Dimana pada saat itu hampir 100% dari total biaya Haji sudah terpakai. 


Kesimpulan

Kunci dari apapun skenario Haji tahun 2020 yang terjadi nantinya adalah sosialisasi sejak awal ke calon jamaah Haji. Sehingga mereka sudah tahu apa resiko yang terjadi kelak. Dan sangat bijaksana apabila Pemerintah RI jika akan memutuskan untuk membatalkan penyelenggaraan Haji maka dilakukan sebelum batas waktu pelunasan, karena disitulah resiko yang terjadi adalah yang terendah.


Penutup

Dalam sejarah Islam, tidak kurang dari 40 kali penyelenggaraan Haji dibatalkan karena beragam hal, seperti wabah penyakit, infeksi, pencurian Hajar Aswad, konflik, penyerangan, pemberontakan, kenaikan biaya, atau lainnya. Bahkan pernah sampai 10 tahun berturut-turut ibadah Haji ditiadakan.

Dan saat ini wabah Covid-19 bisa jadi akan menghentikan penyelenggaraan Haji tahun 2020. Namun jika Allah سبحانه و تعالى berkehendak, alih-alih tidak terlaksana, Haji tahun 2020 malah akan menjadi Haji terindah sepanjang masa. Sama seperti tahun lalu, dimana semua orang memprediksi udara panas luar biasa ketika Haji, ternyata Allah turunkan hujan di padang Arafah hingga ke Mina di hari-hari pelaksanaan pelemparan jumrah. سُبْحَانَ اللّهُ.

 

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ

إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id