Persiapan Pelunasan Jamaah Haji Khusus
HIMPUH - Rapat PIHK kembali diadakan pada Rabu 25/1 lalu, yang merupakan kelanjutan dari rapat yang sama 18/1 lalu di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Rapat kali ini dilakukan secara online dengan tema "Pelunasan Haji Khusus & Update Haji 1444 H". Ketua Umum Himpuh - Budi Darmawan dalam pembukaan rapat menyampaikan pentingnya PIHK anggota Himpuh untuk bersiap sedini mungkin termasuk mempersiapkan para calon jemaah hajinya untuk melakukan pelunasan biaya Haji Khusus, yaitu penggenapan setoran menjadi USD 8.000.
"Mari kita berasumsi proses pelunasan jamaah Haji Khusus akan terjadi di minggu kedua Februari, anggaplah pada tanggal 6. Biasanya pelunasan berlangsung antara 4-7 hari. Setelah itu dilanjutkan tahap kedua dan ketiga dengan catatan kuota masih tersisa. Bapak dan Ibu mulai hari ini sudah dapat melakukan pengajuan jemaah lansia dan pendamping. Pastikan pendamping adalah mereka yang memiliki nomor porsi dan sudah terdaftar minimal 2 tahun kebelakang.", ujar Budi.
Pada musim Haji mendatang, sesuai UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, jamaah Haji Khusus mendapatkan porsi kuota sebesar 8% dari kuota Haji Nasional, 221.000 x 8%, yaitu 17.680 porsi. Dari jumlah ini 1%nya dialokasikan untuk jamaah lansia. Berarti ada "jatah" sebanyak 176 kursi untuk para lansia. Kategori lansia adalah calon jamaah Haji berusia 65 tahun dan akan dilakukan urut kacang berdasar usia tertua terlebih dahulu, baru kemudian dilihat nomor porsinya. "Semisal PIHK A memiliki jamaah lansia dengan usia 65 tahun 3 bulan, lalu jamaah lansia PIHK B berusia 67 tahun, maka sistem secara otomatis akan mendahulukan jamaah PIHK B walaupun nomor porsi jamaah PIHK A lebih dulu pendaftarannya", tambah Budi.
Pada tahap 2 pelunasan, akan diprioritaskan bagi calon jamaah Haji "gagal sistem" (mereka yang seharusnya berangkat pada tahun ini namun namanya tidak tercantum di sistem), dilanjutkan untuk keluarga terpisah, baru kemudian untuk jamaah lansia dan pendampingnya. Jika pada tahap ini masih terdapat sisa kuota, pada tahap selanjutnya PIHK dapat mengajukan jamaah di nomor porsi berikutnya yang siap untuk berangkat di tahun ini. Penggantian jamaah yang membatalkan keberangkatannya juga dapat dilakukan di tahap ini.
"Terpenting yang harus dilakukan PIHK adalah jika terdapat jamaah yang sudah melakukan penggenapan setoran USD 8.000 pada tahun 2020, dan siap untuk berangkat pada tahun 2023, maka PIHK wajib membawa berkas jamaah tersebut ke pada pihak Bank tempat setoran dilakukan untuk diaktivasi kembali porsinya. Tolong dicatat betul hal ini jangan sampai terlewat", ujar Budi.
Terkait Maktab, saat ini terdapat 6 syarikah yang ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Haji Saudi Arabia untuk mengelola Arafah-Muzdalifah-Mina bagi jamaah Haji dari seluruh dunia. "Jadi sudah tidak ada lagi Maktab 111, 112, 113, 114, 115, 116. Kini pelayanan Armuzna dibedakan dari sisi fasilitas saja dan disebut sebagai Paket A, Paket B, Paket C dan Paket D. Khusus di masa transisi, wilayah bekas Maktab 111 hingga 116 ditambah willayah Maktab 72 dan 73, diperuntukkan jamaah Haji Asia Tenggara. Tapi pengelolaanya tetap melalui 6 muasasah, tidak dikhususkan pada satu syarikah saja", sambung Budi.
"Jamaah agar waspada jangan sampai teriming-iming jika ada tawaran dari syarikah manapun yang mengklaim bahwa wilayah eks Maktab 111-116 adalah milik syarikah tersebut. Kementerian Haji Saudi sudah menetapkan bahwa seluruh wilayah Mina pengelolaannya diserahkan kepada 6 syarikah. Jadi tahun ini kita bebas menentukan akan dilayani syarikah manapun", pungkas Budi.
Berdasarkan informasi yang Himpuh miliki, kemungkinan daftar jamaah berhak lunas akan dirilis pada akhir Januari ini. Mengingat proses penentuannya cukup memakan waktu, jadwal pelunasan tahap pertama yang sedianya akan dilaksanakan pada wal Februari akan mundur ke minggu terakhir Februari. "Sepertinya bisa mundur, direncanakan pada 23-28 Februari untuk tahap 1 dan 6-9 Maret untuk tahap 2, wallahualam", Budi menyatakan. Dengan adanya informasi awal ini diharapkan PIHK anggota Himpuh dapat lebih awal melakukan sosialisasi pelunasan kepada para calon jamaahnya. (SH)
(SH)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku