Sah! Indonesia Dapat Tambahan Kuota Petugas Haji Tahun Ini
HIMPUHNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengirim kabar gembira di tengah-tengah lawatannya ke Arab Saudi.
Menag Yaqut menyebut, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui permintaan Indonesia untuk penambahan kuota petugas haji.
"Alhamdulillah kita dapat kuota tambahan petugas," tutur Menag Yaqut usai bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah di Jeddah, Minggu (12/3/2023).
Menag Yaqut menjelaskan, tambahan kuota petugas akan difokuskan dalam penguatan layanan jemaah lansia. Maklum, dari 203.320 kuota haji reguler, ada lebih 64 ribu jemaah yang masuk kategori lansia.
Beragam persiapan layanan pun, tambah Menag Yaqut, akan difokuskan dalam upaya memberikan yang terbaik untuk jemaah, termasuk mereka yang lansia. Hal-hal detail menjadi perhatian, antara lain penambahan toilet perempuan di Arafah dan Mina. Sebab, mayoritas jemaah Indonesia adalah perempuan. Mereka juga membutuhkan waktu lebih lama saat di toilet.
"Akan ada rekrutmen khusus untuk pengisian tambahan kuota petugas, dan ini difokuskan pada penguatan layanan lansia," tandas Menag Yaqut.
Hal lain yang dibahas dua menteri ini adalah terkait layanan fast track. Tahun ini, fast track akan kembali dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), bagi jemaah dari DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan sebagian Jawa Barat.
Layanan fast track, sudah dimulai sejak 2018. Melalui layanan ini, proses imigrasi jemaah haji dilakukan sejak di bandara Indonesia. Sehingga, jemaah tidak perlu diperiksa paspor dan visanya lagi saat tiba di Arab Saudi.
"Jumlah jemaah yang akan dilayani oleh fasilitas fast track tahun ini baru sebanyak 55.321 jemaah. Saya sampaikan ke Menteri Tawfiq agar bisa ditambah untuk bandara lainnya," tegas Menag Yaqut.
"Menteri Tawfiq akan mempertimbangkan penambahan layanan fast track ini," sambungnya, menutup.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku