Memahami Keutamaan Maqam Ibrahim, Dan Doa yang Perlu Dibaca Saat Melintasinya
HIMPUHNEWS - Bagi Anda yang pernah berkunjung ke Masjidil Haram, tentu Anda sudah melihat dan mungkin mengetahui banyak hal tentang Maqam Ibrahim.
Ya, Maqam Ibrahim merupakan sebuah bangunan kecil di sebelah timur Ka'bah yang di dalamnya terdapat sebuah batu suci.
Batu itu adalah tempat berpijaknya Nabi Ibrahim AS ketika membangun Ka'bah bersama Nabi Ismail AS, putranya.
Batu tersebut dapat bergerak naik turun sesuai kemauan Nabi Ibrahim ketika beliau membangun tembok Ka'bah.
Di antara keutamaan Maqam Ibrahim adalah dijadikan tempat menunaikan shalat. Hal ini sebagaimana dituliskan di dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 125.
“Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim tempat shalat."
Di dalam sebuah hadis disampaikan, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim adalah dua batu yang datangnya dari surga, seandainya Allah tidak menghilangkan cahaya (dari) kedunya, niscaya ia akan menerangi Timur dan Barat secara keseluruhan. Sementara dalam riwayat dari Imam al-Baihaqi, disebutkan seandainya bukan karena dosa dan kesalahan manusia, maka kedua batu itu mampu menerangi timur dan barat.
Bagi Anda yang kelak akan berkunjung ke Masjidil Haram, dianjurkan untuk membaca doa ini ketika melintasi Maqam Ibrahim.
رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا. وَقُلْ جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا
“Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong. Dan katakanlah: Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap."
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku