#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Tanya Himpuh

Hasil posting untuk kategori : Tanya Himpuh

Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 05 Januari 2024, 10:12:56
Setiap industri memiliki regulasi dan regulator tersendiri – yaitu otoritas yang menetapkan standar dan meningkatkan kerja sama di dalamnya.Term
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 29 Juni 2021, 15:20:01
Last Update29 jun 2021 Persyaratan Visa Israel Fotocopy Pasport + Lembar Pengesahan (jika ada) Pas Foto 4x6 Mengisi Form Visa ( FORM VISA ) Manifest
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 31 Maret 2021, 11:06:52
PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH MENINGGAL DUNIA ATAU SAKIT PERMANEN BerdasarkanKEPDIRJEN PHU NOMOR 130 TAHUN 2020 Selanjutnya>>> PERPINDAHAN J
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 30 Maret 2021, 16:12:00
PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH MENINGGAL DUNIA atau SAKIT PERMANEN Berdasarkan KEPDIRJEN PHU NOMOR 130 TAHUN 2020 Ketentuan Umum Pelimpahan Nomor Pors
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 01 Maret 2021, 19:26:56
Akreditasi PPIU Hal - hal yang Harus disiapkan saat mengajukan Permohonan Akreditasi PPIU : Scan Surat Permohonan Akreditasi yang ditandatangani Dire
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 05 Februari 2021, 17:47:49
Persyaratan Legalisasi sebagai Provider Visa Umrah di Kementerian Agama Surat Permohonan Legalisasi dokumen ditandatangani oleh Pimpinan PPIU. dituju
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 26 Oktober 2020, 23:59:59
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 25 Oktober 2020, 23:59:59
Persyaratan mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 24 Oktober 2020, 23:59:59
Persyaratan untuk mendapatkan izin Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 23 Oktober 2020, 23:59:59
PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, pemilik modal (pemegang saham) tidak harus memimpin perusahaan, dapat dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris. Untuk menjadi perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah maupun Haji Khusus, sangat direkomendasikan untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Baca Selengkapnya
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 22 Oktober 2020, 00:00:00
Ingin tahu tentang apa? In sya Allah kami berikan jawabannya disini.
Baca Selengkapnya
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id