Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 24 Oktober 2020, 23:59:59
Dokumen prasyarat :
- Salinan identitas pemohon atau pemilik perusahaan (KTP) serta foto pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak empat lembar;
- Salinan NPWP pemilik perusahaan;
- Salinan NPWP perusahaan;
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab perusahaan;
- Salinan Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada), beserta SK Pengesahan Kemenkumham RI;
- Struktur organisasi perusahaan;
- Bukti setor modal pada rekening perusahaan;
- Salinan akta jual beli atau akta perjanjian sewa kantor yang disahkan Notaris;
- Denah ruang kantor dan denah lokasi kantor, lokasi harus di daerah perkantoran;
- Izin tempat usaha dari Pemerintah Daerah setempat;
- Referensi Bank;
- Salinan bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- SPPL+Pendampingan';
- TDUP;
- Data atau dokumen terkait profil perusahaan, baik berupa booklet, leaflet, dan sebagainya;
- Proyek proposal / hasil studi kelayakan;
- UUG (Undang-Undang Gangguan);
- Khusus untuk biro perjalanan wisata, wajib mengisi formulir data paket wisata.
Dokumen diserahkan ke Pemerintah Daerah terkait.
Durasi : 30 hari kerja.
Perkiraan biaya : Rp.15 juta
** Data diperbaharui pada tanggal 1 Januari 2020
Catatan Penting :
Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan kegiatan usaha biro perjalanan wisata meliputi :
- Perencanaan komponen perjalanan wisata, seperti sarana wisata, tempat wisata, serta objek dan daya tarik wisata.
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata.
- Penyediaan layanan wisata yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata.
- Penyediaan layanan angkutan wisata.
- Pemesanan akomodasi, tiket ke destinasi wisata, tempat konvensi, serta restoran.
- Pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, maupun dokumen penunjang lainnya.
- Melakukan penyelenggaraan kegiatan ibadah serta kegiatan insentif lainnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Komnas Haji Ungkap Bahaya Umrah Mandiri: “Semua Risiko Ditanggung Sendiri, Termasuk Kalau Meninggal”
UNESCO Resmi Tambahkan Riyadh dan Madinah ke Daftar Kota Kreatif Dunia
Bukan Cuma Ibadah, Liburan ke Arab Saudi Juga Bisa Turunkan Stres dan Memperlambat Penuaan
Jauh dan Tak Layak, DPR RI Tolak Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Mina Jadid
9.000 Calon Jemaah Haji Asal Jabar Tertunda Berangkat, Imbas Pemerataan Antrean Nasional
Wahai Jemaah! Waspadai Calo Berkedok Umrah Mandiri
Peringati Milad ke-18 yang Penuh Makna, HIMPUH Terbitkan Majalah Edisi Perdana
Warga Makkah dan Madinah Terlindungi dari Fitnah Dajjal, Tapi Golongan Ini Tak Termasuk
Saudi Larang Klinik Haji di Tanah Suci, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi
Jemaah Haji Indonesia Kini Punya Akses "Eksklusif" untuk Nikmati Layanan Kereta Cepat Haramain
Berita Terpopuler
Komnas Haji Ungkap Bahaya Umrah Mandiri: “Semua Risiko Ditanggung Sendiri, Termasuk Kalau Meninggal”
UNESCO Resmi Tambahkan Riyadh dan Madinah ke Daftar Kota Kreatif Dunia
Bukan Cuma Ibadah, Liburan ke Arab Saudi Juga Bisa Turunkan Stres dan Memperlambat Penuaan
Jauh dan Tak Layak, DPR RI Tolak Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Mina Jadid
9.000 Calon Jemaah Haji Asal Jabar Tertunda Berangkat, Imbas Pemerataan Antrean Nasional
Wahai Jemaah! Waspadai Calo Berkedok Umrah Mandiri
Peringati Milad ke-18 yang Penuh Makna, HIMPUH Terbitkan Majalah Edisi Perdana
Warga Makkah dan Madinah Terlindungi dari Fitnah Dajjal, Tapi Golongan Ini Tak Termasuk
Saudi Larang Klinik Haji di Tanah Suci, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi
Jemaah Haji Indonesia Kini Punya Akses "Eksklusif" untuk Nikmati Layanan Kereta Cepat Haramain
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
