Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 24 Oktober 2020, 23:59:59
Dokumen prasyarat :
- Salinan identitas pemohon atau pemilik perusahaan (KTP) serta foto pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak empat lembar;
- Salinan NPWP pemilik perusahaan;
- Salinan NPWP perusahaan;
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab perusahaan;
- Salinan Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada), beserta SK Pengesahan Kemenkumham RI;
- Struktur organisasi perusahaan;
- Bukti setor modal pada rekening perusahaan;
- Salinan akta jual beli atau akta perjanjian sewa kantor yang disahkan Notaris;
- Denah ruang kantor dan denah lokasi kantor, lokasi harus di daerah perkantoran;
- Izin tempat usaha dari Pemerintah Daerah setempat;
- Referensi Bank;
- Salinan bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- SPPL+Pendampingan';
- TDUP;
- Data atau dokumen terkait profil perusahaan, baik berupa booklet, leaflet, dan sebagainya;
- Proyek proposal / hasil studi kelayakan;
- UUG (Undang-Undang Gangguan);
- Khusus untuk biro perjalanan wisata, wajib mengisi formulir data paket wisata.
Dokumen diserahkan ke Pemerintah Daerah terkait.
Durasi : 30 hari kerja.
Perkiraan biaya : Rp.15 juta
** Data diperbaharui pada tanggal 1 Januari 2020
Catatan Penting :
Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan kegiatan usaha biro perjalanan wisata meliputi :
- Perencanaan komponen perjalanan wisata, seperti sarana wisata, tempat wisata, serta objek dan daya tarik wisata.
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata.
- Penyediaan layanan wisata yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata.
- Penyediaan layanan angkutan wisata.
- Pemesanan akomodasi, tiket ke destinasi wisata, tempat konvensi, serta restoran.
- Pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, maupun dokumen penunjang lainnya.
- Melakukan penyelenggaraan kegiatan ibadah serta kegiatan insentif lainnya.
Unang Abdul Fatah
11 April 2026, 20:14:32
Layanan Call Center Batik Air Indonesia Bisa Menghubungi Di Nomor ...
Call Center Batik Air Medan Layanan Call Center Batik Air Indonesia Bisa Menghubungi Di Nomor (08516.9.99•8.6.71). Terbang dari Jakarta (CGK) ke Medan ...
Call Center Batik Air Medan Layanan Call Center Batik Air Indonesia Bisa Menghubungi Di Nomor (08516.9.99•8.6.71). Terbang dari Jakarta (CGK) ke Medan ...
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Nusuk Punya Fitur Baru, Jemaah Bisa Pantau Kepadatan Tawaf Real Time
Kemenhaj Selidiki Dugaan Gagal Berangkat 107 Jemaah Umrah di Jambi
BPKH Soroti Skema Biaya Haji 60:40, Potensi Selisih Negatif Bisa Capai Rp6,87 T
Gara-gara Masalah Asuransi, Uang Muka Haji 2027 RI Rp66,6 M Diblokir Arab Saudi
Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Segini yang Harus Dibayar Jemaah
Arab Saudi Wajibkan Paket Umrah dari 4 Negara Sertakan Layanan Makan
Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya
Kabar Baik! Masa Pelunasan Haji Tahun 2027 Mau Diperpanjang Jadi 5 Bulan
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Nusuk Punya Fitur Baru, Jemaah Bisa Pantau Kepadatan Tawaf Real Time
Kemenhaj Selidiki Dugaan Gagal Berangkat 107 Jemaah Umrah di Jambi
BPKH Soroti Skema Biaya Haji 60:40, Potensi Selisih Negatif Bisa Capai Rp6,87 T
Gara-gara Masalah Asuransi, Uang Muka Haji 2027 RI Rp66,6 M Diblokir Arab Saudi
Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Segini yang Harus Dibayar Jemaah
Arab Saudi Wajibkan Paket Umrah dari 4 Negara Sertakan Layanan Makan
Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya
Kabar Baik! Masa Pelunasan Haji Tahun 2027 Mau Diperpanjang Jadi 5 Bulan
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
