Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 24 Oktober 2020, 23:59:59
Dokumen prasyarat :
- Salinan identitas pemohon atau pemilik perusahaan (KTP) serta foto pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak empat lembar;
- Salinan NPWP pemilik perusahaan;
- Salinan NPWP perusahaan;
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab perusahaan;
- Salinan Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada), beserta SK Pengesahan Kemenkumham RI;
- Struktur organisasi perusahaan;
- Bukti setor modal pada rekening perusahaan;
- Salinan akta jual beli atau akta perjanjian sewa kantor yang disahkan Notaris;
- Denah ruang kantor dan denah lokasi kantor, lokasi harus di daerah perkantoran;
- Izin tempat usaha dari Pemerintah Daerah setempat;
- Referensi Bank;
- Salinan bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- SPPL+Pendampingan';
- TDUP;
- Data atau dokumen terkait profil perusahaan, baik berupa booklet, leaflet, dan sebagainya;
- Proyek proposal / hasil studi kelayakan;
- UUG (Undang-Undang Gangguan);
- Khusus untuk biro perjalanan wisata, wajib mengisi formulir data paket wisata.
Dokumen diserahkan ke Pemerintah Daerah terkait.
Durasi : 30 hari kerja.
Perkiraan biaya : Rp.15 juta
** Data diperbaharui pada tanggal 1 Januari 2020
Catatan Penting :
Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), cakupan kegiatan usaha biro perjalanan wisata meliputi :
- Perencanaan komponen perjalanan wisata, seperti sarana wisata, tempat wisata, serta objek dan daya tarik wisata.
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata.
- Penyediaan layanan wisata yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata.
- Penyediaan layanan angkutan wisata.
- Pemesanan akomodasi, tiket ke destinasi wisata, tempat konvensi, serta restoran.
- Pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, maupun dokumen penunjang lainnya.
- Melakukan penyelenggaraan kegiatan ibadah serta kegiatan insentif lainnya.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Fokus Kembangkan Wisata Halal Internasional, Enha Tour Luncurkan Picnico Travel
RUU Haji Dinilai Kaku, Komnas Dorong Fleksibilitas Atur Kuota dan Pelayanan
13 Asosiasi Travel Haji Umrah Sampaikan Empat Catatan Kritis Terkait Draft RUU PIHU
Komnas Haji Desak Pemerintah dan DPR Larang Umrah Mandiri
Kritik Draft RUU, Komnas Haji: Kuota Haji Khusus Tepatnya Minimal 8 Persen, Bukan Maksimal
Asosiasi PIHU Minta Dilegalkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lewat RUU Haji
Ingatkan DPR, Asosiasi Minta RUU Haji Jangan Sampai Rusak Ekosistem Ekonomi Umat
Serahkan DIM RUU Haji Umrah ke PKS, 13 Asosiasi Tegas Tolak Umrah Mandiri
Masjid Nabawi Sediakan Layanan Panggilan Cloud Gratis untuk Bimbing Jemaah Umrah
Arab Saudi Permudah Akses Obat untuk Jemaah Umrah
Berita Terpopuler
Fokus Kembangkan Wisata Halal Internasional, Enha Tour Luncurkan Picnico Travel
RUU Haji Dinilai Kaku, Komnas Dorong Fleksibilitas Atur Kuota dan Pelayanan
13 Asosiasi Travel Haji Umrah Sampaikan Empat Catatan Kritis Terkait Draft RUU PIHU
Komnas Haji Desak Pemerintah dan DPR Larang Umrah Mandiri
Kritik Draft RUU, Komnas Haji: Kuota Haji Khusus Tepatnya Minimal 8 Persen, Bukan Maksimal
Asosiasi PIHU Minta Dilegalkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Lewat RUU Haji
Ingatkan DPR, Asosiasi Minta RUU Haji Jangan Sampai Rusak Ekosistem Ekonomi Umat
Serahkan DIM RUU Haji Umrah ke PKS, 13 Asosiasi Tegas Tolak Umrah Mandiri
Masjid Nabawi Sediakan Layanan Panggilan Cloud Gratis untuk Bimbing Jemaah Umrah
Arab Saudi Permudah Akses Obat untuk Jemaah Umrah
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)