Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 26 Oktober 2020, 23:59:59
Download : Dokumen Here
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
- Terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
- Memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :
- Surat Permohonan Ditandatangani Direktur Utama + Dicap Ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku Harus sudah menyelenggarakan PPIU selama 3 (tiga) tahun.
- TDUP Masih berlaku.
- NPWP Perusahaan dan Direktur Utama dan/atau Direktur.
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau Perubahannya.
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (fotokopi).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku (fotokopi).
- Surat Rekomendasi asli dari Instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata Masih berlaku (asli).
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan Ditandatangani oleh Direktur Utama + Dicap
- Laporan Keuangan
- Diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
- Opini Wajajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- 1 tahun terakhir
- Terdapat perbandingan laporan keuangan dengan tahun
- Bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah
- Paling singkat selama 3 (tiga) tahun
- Jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang
- Surat Keterangan / Rekomendasi
- Dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran dalam PPIU
- Hasil Akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi dengan nilai (B)
- Bank Garansi
- Atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Diterbitkan oleh Bank BPS BPIH
- Masa berlakunya 4 (empat) tahun
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Komnas Haji sebut Pelibatan KPK Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Saudi Buka Pendaftaran untuk Penyediaan Layanan Iftar Ramadhan di Masjidil Haram
Saudi Siagakan 3 Pusat Kesehatan di Masjidil Haram untuk Tangani Kondisi Darurat Jemaah Haji Umrah
Hujan Lebat hingga Banjir Bandang Diprediksi Guyur Kota Makkah Hingga Awal Pekan Depan
Gandeng KPK, Kemenag Ingin Cegah Potensi Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Haji
BREAKING NEWS: Kemenag Umumkan Secara Terbuka Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Tahun 2025
HIMPUH Ajak PPIU dan PIHK Patuh dan Melek Aturan Akreditasi dari Pemerintah
Taman Shuran: Destinasi Baru di Kota Madinah dengan Ruang Terbuka Hijau, Cocok untuk Santai Bareng Keluarga
Jelang Musim Haji 2025, Saudi Resmikan Jalan Baru di Kota Makkah Sepanjang 283 KM
Ketahui! Ini 5 Pedoman yang Wajib Dipatuhi saat Hendak Menaiki Kereta Cepat Haramain Arab Saudi
Berita Terpopuler
Komnas Haji sebut Pelibatan KPK Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
Saudi Buka Pendaftaran untuk Penyediaan Layanan Iftar Ramadhan di Masjidil Haram
Saudi Siagakan 3 Pusat Kesehatan di Masjidil Haram untuk Tangani Kondisi Darurat Jemaah Haji Umrah
Hujan Lebat hingga Banjir Bandang Diprediksi Guyur Kota Makkah Hingga Awal Pekan Depan
Gandeng KPK, Kemenag Ingin Cegah Potensi Penyimpangan dalam Penyelenggaraan Haji
BREAKING NEWS: Kemenag Umumkan Secara Terbuka Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Tahun 2025
HIMPUH Ajak PPIU dan PIHK Patuh dan Melek Aturan Akreditasi dari Pemerintah
Taman Shuran: Destinasi Baru di Kota Madinah dengan Ruang Terbuka Hijau, Cocok untuk Santai Bareng Keluarga
Jelang Musim Haji 2025, Saudi Resmikan Jalan Baru di Kota Makkah Sepanjang 283 KM
Ketahui! Ini 5 Pedoman yang Wajib Dipatuhi saat Hendak Menaiki Kereta Cepat Haramain Arab Saudi
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)