Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 26 Oktober 2020, 23:59:59
Download : Dokumen Here
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
- Terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
- Memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :
- Surat Permohonan Ditandatangani Direktur Utama + Dicap Ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku Harus sudah menyelenggarakan PPIU selama 3 (tiga) tahun.
- TDUP Masih berlaku.
- NPWP Perusahaan dan Direktur Utama dan/atau Direktur.
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau Perubahannya.
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (fotokopi).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku (fotokopi).
- Surat Rekomendasi asli dari Instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata Masih berlaku (asli).
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan Ditandatangani oleh Direktur Utama + Dicap
- Laporan Keuangan
- Diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
- Opini Wajajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- 1 tahun terakhir
- Terdapat perbandingan laporan keuangan dengan tahun
- Bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah
- Paling singkat selama 3 (tiga) tahun
- Jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang
- Surat Keterangan / Rekomendasi
- Dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran dalam PPIU
- Hasil Akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi dengan nilai (B)
- Bank Garansi
- Atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Diterbitkan oleh Bank BPS BPIH
- Masa berlakunya 4 (empat) tahun
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Unang Abdul Fatah
11 April 2026, 20:13:34
Cara koreksi Nama Tiket Pelita Air Cara Refund ...
Layanan Call Center Batik Air Indonesia Bisa Menghubungi Di Nomor (085•169.99•8.6.71). Terbang dari Jakarta (CGK) ke Medan (KNO) makin nyaman ...
Layanan Call Center Batik Air Indonesia Bisa Menghubungi Di Nomor (085•169.99•8.6.71). Terbang dari Jakarta (CGK) ke Medan (KNO) makin nyaman ...
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan
Tenda-tenda di Mina Mulai Didirikan, Saudi Ungkap Kesiapan Penuh Tampung Jutaan Jemaah haji
Ratusan Visa Petugas Haji 2026 Belum Terbit, Pemerintah Temukan Kendala Teknis
Tingkatkan Layanan Penerbangan Haji, Garuda Tambah Fasilitas Khusus untuk Jemaah Lansia
Jangan Sampai Disita! Ini Aturan Barang Bawaan Rokok Oleh Jemaah Haji
Lugas dan Komprehensif! Simak Tanggapan Ketua Umum HIMPUH Atas Wacana War Tiket Haji
Kirim Oleh-Oleh Haji Lebih dari Batas Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya!
Bea Cukai Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Batasannya
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan
Tenda-tenda di Mina Mulai Didirikan, Saudi Ungkap Kesiapan Penuh Tampung Jutaan Jemaah haji
Ratusan Visa Petugas Haji 2026 Belum Terbit, Pemerintah Temukan Kendala Teknis
Tingkatkan Layanan Penerbangan Haji, Garuda Tambah Fasilitas Khusus untuk Jemaah Lansia
Jangan Sampai Disita! Ini Aturan Barang Bawaan Rokok Oleh Jemaah Haji
Lugas dan Komprehensif! Simak Tanggapan Ketua Umum HIMPUH Atas Wacana War Tiket Haji
Kirim Oleh-Oleh Haji Lebih dari Batas Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya!
Bea Cukai Bebaskan Pajak dan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Batasannya
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
