Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 26 Oktober 2020, 23:59:59
Download : Dokumen Here
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
- Terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
- Memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :
- Surat Permohonan Ditandatangani Direktur Utama + Dicap Ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku Harus sudah menyelenggarakan PPIU selama 3 (tiga) tahun.
- TDUP Masih berlaku.
- NPWP Perusahaan dan Direktur Utama dan/atau Direktur.
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau Perubahannya.
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (fotokopi).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku (fotokopi).
- Surat Rekomendasi asli dari Instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata Masih berlaku (asli).
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan Ditandatangani oleh Direktur Utama + Dicap
- Laporan Keuangan
- Diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
- Opini Wajajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- 1 tahun terakhir
- Terdapat perbandingan laporan keuangan dengan tahun
- Bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah
- Paling singkat selama 3 (tiga) tahun
- Jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang
- Surat Keterangan / Rekomendasi
- Dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran dalam PPIU
- Hasil Akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi dengan nilai (B)
- Bank Garansi
- Atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Diterbitkan oleh Bank BPS BPIH
- Masa berlakunya 4 (empat) tahun
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Perbandingan Biaya Haji Negara ASEAN, Indonesia Termasuk yang Termurah
Incar Pasar Jemaah Haji dan Umrah, BSI akan Buka Cabang di Arab Saudi pada 2024
Dahsyatnya Sedekah: Kisah Ulama Sufi Rela Tidak Berangkat Haji demi Utamakan Sedekah
Jemaah Haji 2023 Terakhir yang Dirawat, Wafat di RS Saudi
Hadirkan Kemudahan Transaksi Jemaah Haji dan Umrah, BI Akan Perluas Layanan QRIS ke Arab Saudi
Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji
Pendaftaran Kuliah Masjid Nabawi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam Jemaah Haji Bisa Dibagikan di Indonesia
Ongkos Haji Semakin Mahal, Begini Tips Mempersiapkan Biaya Haji sejak Dini
Persiapan Haji Dimulai, Jemaah Dapat Layanan Apa Saja?
Berita Terpopuler
Perbandingan Biaya Haji Negara ASEAN, Indonesia Termasuk yang Termurah
Incar Pasar Jemaah Haji dan Umrah, BSI akan Buka Cabang di Arab Saudi pada 2024
Dahsyatnya Sedekah: Kisah Ulama Sufi Rela Tidak Berangkat Haji demi Utamakan Sedekah
Jemaah Haji 2023 Terakhir yang Dirawat, Wafat di RS Saudi
Hadirkan Kemudahan Transaksi Jemaah Haji dan Umrah, BI Akan Perluas Layanan QRIS ke Arab Saudi
Hukum dan Syarat Badal Haji, Ibadah Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji
Pendaftaran Kuliah Masjid Nabawi Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
Susun Pedoman Pengelolaan Dam, Kemenag Upayakan Kurban Dam Jemaah Haji Bisa Dibagikan di Indonesia
Ongkos Haji Semakin Mahal, Begini Tips Mempersiapkan Biaya Haji sejak Dini
Persiapan Haji Dimulai, Jemaah Dapat Layanan Apa Saja?
Berita Sejenis
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Tanya Himpuh