himpuh.or.id

Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)

Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 26 Oktober 2020, 23:59:59

Download : Dokumen Here

Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :

  • Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
  • Terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
  • Memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank;
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :

  1. Surat Permohonan Ditandatangani Direktur Utama + Dicap Ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia c.q Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Surat Keputusan (SK) Izin PPIU yang masih berlaku Harus sudah menyelenggarakan PPIU selama 3 (tiga) tahun.
  3. TDUP Masih berlaku.
  4. NPWP Perusahaan dan Direktur Utama dan/atau Direktur.
  5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan/atau Perubahannya.
  6. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (fotokopi).
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Pemerintah Daerah setempat yang masih berlaku (fotokopi).
  8. Surat Rekomendasi asli dari Instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata Masih berlaku (asli).
  9. Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan Ditandatangani oleh Direktur Utama + Dicap
  10. Laporan Keuangan
    • Diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar
    • Opini Wajajar Tanpa Pengecualian (WTP)
    • 1 tahun terakhir
    • Terdapat perbandingan laporan keuangan dengan tahun
  11. Bukti telah menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah
    • Paling singkat selama 3 (tiga) tahun
    • Jumlah jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang
  12. Surat Keterangan / Rekomendasi
    • Dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) tahun terakhir tidak pernah melakukan pelanggaran dalam PPIU
  13. Hasil Akreditasi PPIU dalam tiga tahun terakhir minimal terakreditasi dengan nilai (B)
  14. Bank Garansi
    • Atas nama biro perjalanan wisata sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Diterbitkan oleh Bank BPS BPIH
    • Masa berlakunya 4 (empat) tahun
  15. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id