#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen

Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 30 Maret 2021, 16:12:00

PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH MENINGGAL DUNIA atau SAKIT PERMANEN

Berdasarkan KEPDIRJEN PHU NOMOR 130 TAHUN 2020

  1. Ketentuan Umum Pelimpahan Nomor Porsi
    1. Diberlakukan bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada Kementerian Agama namun jemaah yang bersangkutan Meninggal Dunia atau Sakit Permanen sebelum keberangkatan.
    2. Hanya dapat dilakukan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang di tunjuk melakui Surat Kuasa yang disepakati secara tertulis oleh Keluarga dan/atau melalui Surat Kuasa.
    3. Batasan waku jemaah haji yang meninggal Dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :
      • Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak di undangkan undang - undang Nomor 8 Tahun 2019
      • Meninggal Dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi
    4. Sebagaimana di maksud angka 3 huruf b dan telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi
    5. Dilakukan setiap hari kerja selama jemaah haji yang bersangkutan memenuhu persyaratan.
    6. Pengajuan usulan pelimpahan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota tempat jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
    7. Nomor Porsi hanya dapat dilimpahkan satu kali.
    8. Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1(satu), hanya dapat dilimpahkan 1(satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.
  2. Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi
    1. Jemaah Haji meninggal Dunia
      1. Salinan Akta Kematian dari Dinas Dukcapil setempat
      2. Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
      3. Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh  Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa dengan Format  sebagai berikut :  Format Surat Kuasa.
      4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. Format Sebagai Berikut : Format SPTJM.
      5. Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.
    2. Jemaah Haji sakit permanen
      1. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang kategori sakit permanen dalam penyelenggaraan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
      2. Asli Bukti Setoran Awal dan/atau Setiran Lunas BIPIH
      3. Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi yang di tanda tangani oleh  Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung atau Saudara Kandung yang diketahui pleh RT, RW dan Lurah/Kepala Desa dengan Format  sebagai berikut :  Format Surat Kuasa.
      4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak. Format Sebagai Berikut : Format SPTJM
      5. Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/ Surat Kenal ALhir, Salinan Akta Nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan Nomor porsi dengan menunjukan aslinya.
    3. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji dai bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen
    4. Penerima pelimpahan Nomor Porsi telah berusia minimal 12 tahun saatb pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan Haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
  3. Prosedur Pelimpahan Nomor Porsi
    1. Penerima pelimpahan nomor porsi mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    2. Petugas Pendaftaran haji pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi persyaratan permohonan pelimpahan nomor porsi.
    3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon pelimpahan nomor porsi yang memenuhi persyaratan pelimpahan dan telah diverifikasi
    4. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan validasi berkas persyaratan pelimpahan nomor porsi atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
    5. Dalam hal seluruh berkas persyaratan telah lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi membuat surat usulan pelimpahan nomor porsi kepada Direktur Jenderal Penyenyelanggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
    6. Petugas pada Direktorat Jenderal PHU membuka blokir nomor porsi yang akan dilimpahkan berdasarkan usulan Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi.
    7. Penerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, sidik jari.
    8. Petugas pada Kantor  Wilayah Kementerian Agama Provinsi menginput data penerima pelimpahan nomor porsi melaui Siskohat dan menerbitkan bukti SPPH kepada penerima pelimpahan nomor porsi sebanyak 5 lembar yang ditanda tangani dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id