Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 05 Februari 2021, 17:47:49
Persyaratan Legalisasi sebagai Provider Visa Umrah di Kementerian Agama
- Surat Permohonan Legalisasi dokumen ditandatangani oleh Pimpinan PPIU. ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah up. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. (Asli)
- SK PPIU yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Kontrak kerjasama dengan mitra di Arab Saudi yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Sertifikat IATA yang masih berlaku. (Salinan)
- Laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Salinan)
- Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih berlaku.
- Menandatangani surat pernyataan sebagai Provider Visa. Draft: Surat Pernyataan
- Surat pernyataan dari mitra/muasassah di Arab Saudi yang menerangkan bahwa PPIU sebagai mitra yang ditandatangani oleh pimpinan Muasassah. (Asli)
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mendapatkan sanksi administratif dan/atau menghadapi masalah hukum terkait ibadah umrah.
Prosedur
- Legalisasi sebagai provider visa akan dilakukan setelah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
- PPIU menyampaikan secara langsung persyaratan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama dengan membawa surat kuasa dari pimpinan PPIU apabila diwakilkan dan materai secukupnya untuk melengkapi legalisasi.
- PTSP melakukan kelengkapan dokumen yang diserahkan apabila lengkap diproses ke tahap berikutnya.
- Subdit umrah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan apabila lengkap diberikan legalisasi.
- Pengambilan berkas legalisasi pada PTSP maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
- Memberikan laporan tentang pengaktifan sistem muasassah dan memberikan password kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU secara tertulis dalam rangka pengawasan pengeluaran Visa oleh Provider paling lambat 2 (dua) minggu setelah legalisasi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
7.957 Jemaah Haji Indonesia Alami Infeksi Saluran Pernapasan Akut, Kemenkes Ingatan Hal Ini
BP Haji RI Kirim Penasihat Agama untuk Jemaah Haji Indonesia
Suhu Makkah Bisa Tembus 51°C, Saudi Imbau Jamaah Haji Selalu Bawa Payung
Arab Saudi Umumkan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Strategis untuk Puncak Haji 1446 H
Modus Kurban Berbayar, WNI Kembali Terseret Penipuan Haji di Arab Saudi
Perempuan Haid Saat Melaksanakan Haji, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?
Awas Tersesat! Jemaah Haji RI Diminta Hafalkan Rute Bus Shalawat dan Terminal di Masjidil Haram
Lebih dari Setengah Juta Calon Jemaah Haji 2025 Sudah Tiba di Arab Saudi
Kabar Gembira! Polemik Suami-Istri Terpisah Akibat Beda Syarikah Kini Bisa Diatasi
Banyak Kendala Terjadi di Madinah, Kemenag Sampaikan Maaf dan Apresiasi atas Kesabaran Jemaah Haji
Berita Terpopuler
7.957 Jemaah Haji Indonesia Alami Infeksi Saluran Pernapasan Akut, Kemenkes Ingatan Hal Ini
BP Haji RI Kirim Penasihat Agama untuk Jemaah Haji Indonesia
Suhu Makkah Bisa Tembus 51°C, Saudi Imbau Jamaah Haji Selalu Bawa Payung
Arab Saudi Umumkan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Strategis untuk Puncak Haji 1446 H
Modus Kurban Berbayar, WNI Kembali Terseret Penipuan Haji di Arab Saudi
Perempuan Haid Saat Melaksanakan Haji, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?
Awas Tersesat! Jemaah Haji RI Diminta Hafalkan Rute Bus Shalawat dan Terminal di Masjidil Haram
Lebih dari Setengah Juta Calon Jemaah Haji 2025 Sudah Tiba di Arab Saudi
Kabar Gembira! Polemik Suami-Istri Terpisah Akibat Beda Syarikah Kini Bisa Diatasi
Banyak Kendala Terjadi di Madinah, Kemenag Sampaikan Maaf dan Apresiasi atas Kesabaran Jemaah Haji
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)