Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 05 Februari 2021, 17:47:49
Persyaratan Legalisasi sebagai Provider Visa Umrah di Kementerian Agama
- Surat Permohonan Legalisasi dokumen ditandatangani oleh Pimpinan PPIU. ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah up. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. (Asli)
- SK PPIU yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Kontrak kerjasama dengan mitra di Arab Saudi yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Sertifikat IATA yang masih berlaku. (Salinan)
- Laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Salinan)
- Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih berlaku.
- Menandatangani surat pernyataan sebagai Provider Visa. Draft: Surat Pernyataan
- Surat pernyataan dari mitra/muasassah di Arab Saudi yang menerangkan bahwa PPIU sebagai mitra yang ditandatangani oleh pimpinan Muasassah. (Asli)
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mendapatkan sanksi administratif dan/atau menghadapi masalah hukum terkait ibadah umrah.
Prosedur
- Legalisasi sebagai provider visa akan dilakukan setelah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
- PPIU menyampaikan secara langsung persyaratan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama dengan membawa surat kuasa dari pimpinan PPIU apabila diwakilkan dan materai secukupnya untuk melengkapi legalisasi.
- PTSP melakukan kelengkapan dokumen yang diserahkan apabila lengkap diproses ke tahap berikutnya.
- Subdit umrah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan apabila lengkap diberikan legalisasi.
- Pengambilan berkas legalisasi pada PTSP maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
- Memberikan laporan tentang pengaktifan sistem muasassah dan memberikan password kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU secara tertulis dalam rangka pengawasan pengeluaran Visa oleh Provider paling lambat 2 (dua) minggu setelah legalisasi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Wahai Jemaah! Waspadai Calo Berkedok Umrah Mandiri
Peringati Milad ke-18 yang Penuh Makna, HIMPUH Terbitkan Majalah Edisi Perdana
Warga Makkah dan Madinah Terlindungi dari Fitnah Dajjal, Tapi Golongan Ini Tak Termasuk
Saudi Larang Klinik Haji di Tanah Suci, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi
Jemaah Haji Indonesia Kini Punya Akses "Eksklusif" untuk Nikmati Layanan Kereta Cepat Haramain
BREAKING NEWS, Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah dari 3 Bulan Jadi Hanya 1 Bulan
Biaya Haji Ditetapkan Rp87,4 Juta, Jemaah Dapat Layanan Apa Saja?
Komnas Haji Sebut Biaya Haji 2026 Sudah Moderat dan Berkeadilan
Mengapa Nonmuslim Tak Boleh Masuk Makkah dan Madinah? Ini Penjelasannya
Saudi Mau Bangun “Sky Stadium” Pertama di Dunia, Lapangan Bola 350 Meter di Atas Gurun!
Berita Terpopuler
Wahai Jemaah! Waspadai Calo Berkedok Umrah Mandiri
Peringati Milad ke-18 yang Penuh Makna, HIMPUH Terbitkan Majalah Edisi Perdana
Warga Makkah dan Madinah Terlindungi dari Fitnah Dajjal, Tapi Golongan Ini Tak Termasuk
Saudi Larang Klinik Haji di Tanah Suci, Pemerintah Siapkan Skema Kolaborasi
Jemaah Haji Indonesia Kini Punya Akses "Eksklusif" untuk Nikmati Layanan Kereta Cepat Haramain
BREAKING NEWS, Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah dari 3 Bulan Jadi Hanya 1 Bulan
Biaya Haji Ditetapkan Rp87,4 Juta, Jemaah Dapat Layanan Apa Saja?
Komnas Haji Sebut Biaya Haji 2026 Sudah Moderat dan Berkeadilan
Mengapa Nonmuslim Tak Boleh Masuk Makkah dan Madinah? Ini Penjelasannya
Saudi Mau Bangun “Sky Stadium” Pertama di Dunia, Lapangan Bola 350 Meter di Atas Gurun!
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
