himpuh.or.id

Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah

Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 05 Februari 2021, 17:47:49

Persyaratan Legalisasi sebagai Provider Visa Umrah di Kementerian Agama

  1. Surat Permohonan Legalisasi dokumen ditandatangani oleh Pimpinan PPIU. ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah up. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. (Asli)
  2. SK PPIU yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
  3. Kontrak kerjasama dengan mitra di Arab Saudi yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
  4. Sertifikat IATA yang masih berlaku. (Salinan)
  5. Laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Salinan)
  6. Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih berlaku.
  7. Menandatangani surat pernyataan sebagai Provider Visa. Draft: Surat Pernyataan
  8. Surat pernyataan dari mitra/muasassah di Arab Saudi yang menerangkan bahwa PPIU sebagai mitra yang ditandatangani oleh pimpinan Muasassah. (Asli)
  9. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mendapatkan sanksi administratif dan/atau menghadapi masalah hukum terkait ibadah umrah.

 

Prosedur

  1. Legalisasi sebagai provider visa akan dilakukan setelah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
  2. PPIU menyampaikan secara langsung persyaratan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama dengan membawa surat kuasa dari pimpinan PPIU apabila diwakilkan dan materai secukupnya untuk melengkapi legalisasi.
  3. PTSP melakukan kelengkapan dokumen yang diserahkan apabila lengkap diproses ke tahap berikutnya.
  4. Subdit umrah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan apabila lengkap diberikan legalisasi.
  5. Pengambilan berkas legalisasi pada PTSP maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
  6. Memberikan laporan tentang pengaktifan sistem muasassah dan memberikan password kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU secara tertulis dalam rangka pengawasan pengeluaran Visa oleh Provider paling lambat 2 (dua) minggu setelah legalisasi.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id