Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 05 Februari 2021, 17:47:49
Persyaratan Legalisasi sebagai Provider Visa Umrah di Kementerian Agama
- Surat Permohonan Legalisasi dokumen ditandatangani oleh Pimpinan PPIU. ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah up. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. (Asli)
- SK PPIU yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Kontrak kerjasama dengan mitra di Arab Saudi yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Sertifikat IATA yang masih berlaku. (Salinan)
- Laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Salinan)
- Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih berlaku.
- Menandatangani surat pernyataan sebagai Provider Visa. Draft: Surat Pernyataan
- Surat pernyataan dari mitra/muasassah di Arab Saudi yang menerangkan bahwa PPIU sebagai mitra yang ditandatangani oleh pimpinan Muasassah. (Asli)
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mendapatkan sanksi administratif dan/atau menghadapi masalah hukum terkait ibadah umrah.
Prosedur
- Legalisasi sebagai provider visa akan dilakukan setelah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
- PPIU menyampaikan secara langsung persyaratan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama dengan membawa surat kuasa dari pimpinan PPIU apabila diwakilkan dan materai secukupnya untuk melengkapi legalisasi.
- PTSP melakukan kelengkapan dokumen yang diserahkan apabila lengkap diproses ke tahap berikutnya.
- Subdit umrah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan apabila lengkap diberikan legalisasi.
- Pengambilan berkas legalisasi pada PTSP maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
- Memberikan laporan tentang pengaktifan sistem muasassah dan memberikan password kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU secara tertulis dalam rangka pengawasan pengeluaran Visa oleh Provider paling lambat 2 (dua) minggu setelah legalisasi.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Kembali Pimpin Shalat Ashar, Syekh Al Sudais Genapi Pengabdian 42 Tahun di Masjidil Haram
Saudi Luncurkan Pemesanan Paket Ibadah Haji Lewat Aplikasi Nusuk
Munas NU Hasilkan Tiga Rekomendasi Hukum Terkait Penyembelihan Hewan Dam Haji
BPKH Usulkan Setoran Awal Calon Jemaah Haji Naik, Segini Besarannya!
Kemenag Segera Terbitkan Buku Manasik Haji 2025, Tiga Poin Ini Jadi Isu Bahasan Utama!
BREAKING NEWS: Saudi Tidak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah
Catat! Jemaah Umrah Indonesia Tidak Wajib Vaksin Polio
Musim Umrah Ramadhan: Saudi Tetapkan Tiga Gerbang ini Sebagai Akses Utama ke Masjidil Haram
Saudi Umumkan Batas Waktu Penerbitan Visa dan Tanggal Terakhir untuk Melaksanakan Umrah
Ratusan Ribu Jemaah Nikmati Kemudahan Layanan Transportasi di Masjid Nabawi pada Januari 2025
Berita Terpopuler
Kembali Pimpin Shalat Ashar, Syekh Al Sudais Genapi Pengabdian 42 Tahun di Masjidil Haram
Saudi Luncurkan Pemesanan Paket Ibadah Haji Lewat Aplikasi Nusuk
Munas NU Hasilkan Tiga Rekomendasi Hukum Terkait Penyembelihan Hewan Dam Haji
BPKH Usulkan Setoran Awal Calon Jemaah Haji Naik, Segini Besarannya!
Kemenag Segera Terbitkan Buku Manasik Haji 2025, Tiga Poin Ini Jadi Isu Bahasan Utama!
BREAKING NEWS: Saudi Tidak Lagi Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umrah
Catat! Jemaah Umrah Indonesia Tidak Wajib Vaksin Polio
Musim Umrah Ramadhan: Saudi Tetapkan Tiga Gerbang ini Sebagai Akses Utama ke Masjidil Haram
Saudi Umumkan Batas Waktu Penerbitan Visa dan Tanggal Terakhir untuk Melaksanakan Umrah
Ratusan Ribu Jemaah Nikmati Kemudahan Layanan Transportasi di Masjid Nabawi pada Januari 2025
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)