Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 05 Februari 2021, 17:47:49
Persyaratan Legalisasi sebagai Provider Visa Umrah di Kementerian Agama
- Surat Permohonan Legalisasi dokumen ditandatangani oleh Pimpinan PPIU. ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah up. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus. (Asli)
- SK PPIU yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Kontrak kerjasama dengan mitra di Arab Saudi yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bersumpah. (Salinan)
- Sertifikat IATA yang masih berlaku. (Salinan)
- Laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Salinan)
- Surat keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih berlaku.
- Menandatangani surat pernyataan sebagai Provider Visa. Draft: Surat Pernyataan
- Surat pernyataan dari mitra/muasassah di Arab Saudi yang menerangkan bahwa PPIU sebagai mitra yang ditandatangani oleh pimpinan Muasassah. (Asli)
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak mendapatkan sanksi administratif dan/atau menghadapi masalah hukum terkait ibadah umrah.
Prosedur
- Legalisasi sebagai provider visa akan dilakukan setelah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
- PPIU menyampaikan secara langsung persyaratan kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama dengan membawa surat kuasa dari pimpinan PPIU apabila diwakilkan dan materai secukupnya untuk melengkapi legalisasi.
- PTSP melakukan kelengkapan dokumen yang diserahkan apabila lengkap diproses ke tahap berikutnya.
- Subdit umrah melakukan verifikasi terhadap dokumen dan apabila lengkap diberikan legalisasi.
- Pengambilan berkas legalisasi pada PTSP maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
- Memberikan laporan tentang pengaktifan sistem muasassah dan memberikan password kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU secara tertulis dalam rangka pengawasan pengeluaran Visa oleh Provider paling lambat 2 (dua) minggu setelah legalisasi.
Unang Abdul Fatah
11 April 2026, 20:12:37
Cara Menghubungi Call Center AirAsia Pontianak Saluran Resmi AirAsia: Silakan menghubungi Call Center AirAsia di nomor (08.5169.99•8.6.71) atau melalui WhatsApp CS AirAsia
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Laksanakan Tarwiyah, Jemaah Haji Khusus Alhijaz Indowisata Hari Ini Bergerak ke Mina
Mulai Bergerak ke Mina, Jemaah Haji Khusus Gaido dan Sari Ramada Laksanakan Tarwiyah
Saudi Terbitkan Jadwal Terbaru Ziarah Raudhah Saat Musim Haji, Simak Lengkapnya di Sini
Arab Saudi Nyatakan 100 Persen Siap Hadapi Puncak Musim Haji 2026
Makin Hijau, Saudi Tanam 6.000 Pohon Berbagai Jenis di Sekitar Masjid Nabawi
Bayar hingga Rp 300 Juta, 13 WNI Gagal Berangkat Haji usai Dicegah Imigrasi di Bali
Begini Skema Badal Haji untuk Jemaah yang Wafat atau Sakit Saat Haji
Saudi Siaga Hadapi Panas Ekstrem saat Puncak Haji, Suhu Makkah Diprediksi Tembus 47 Derajat Celsius
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Laksanakan Tarwiyah, Jemaah Haji Khusus Alhijaz Indowisata Hari Ini Bergerak ke Mina
Mulai Bergerak ke Mina, Jemaah Haji Khusus Gaido dan Sari Ramada Laksanakan Tarwiyah
Saudi Terbitkan Jadwal Terbaru Ziarah Raudhah Saat Musim Haji, Simak Lengkapnya di Sini
Arab Saudi Nyatakan 100 Persen Siap Hadapi Puncak Musim Haji 2026
Makin Hijau, Saudi Tanam 6.000 Pohon Berbagai Jenis di Sekitar Masjid Nabawi
Bayar hingga Rp 300 Juta, 13 WNI Gagal Berangkat Haji usai Dicegah Imigrasi di Bali
Begini Skema Badal Haji untuk Jemaah yang Wafat atau Sakit Saat Haji
Saudi Siaga Hadapi Panas Ekstrem saat Puncak Haji, Suhu Makkah Diprediksi Tembus 47 Derajat Celsius
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
