Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, pemilik modal (pemegang saham) tidak harus memimpin perusahaan, dapat dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris. Untuk menjadi perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah maupun Haji Khusus, sangat direkomendasikan untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Adapun persyaratan umum untuk mendirikan sebuah PT adalah sebagai berikut (berdasarkan UU No. 40/2007 :
- Salinan KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang (Direktur dan Komisaris) ;
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah;
- Salinan PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
- Salinan surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta;
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Kantor berada di zonasi perkantoran / zonasi komersial / zonasi campuran, atau tidak berada di wilayah pemukiman;
- Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan;
- Menyiapkan 3 calon nama perusahaan (sedapatnya masing-masing terdiri dari 3 kata);
- Stempel Perusahaan;
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham);
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar).
- Akta Notaris berbahasa Indonesia.
*** Catatan :
- Sebagian besar daerah di DKI Jakarta mempersyaratkan minimal salah satu direktur berasal dari DKI Jakarta, hal ini ditunjukkan dengan KTP berdomisili DKI Jakarta.
- NPWP yang diberikan disarankan sudah diupdate, baik secara lokasi yang sama dengan KTP maupun kesesuaian informasi tambahan seperti NIK, No Telepon dan Email.
- Untuk Suami-Istri yang NPWPnya disatukan, maka perlu diupdate agar nama pasangan juga dicantumkan di NPWP tersebut.
- Untuk Suami-Istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah dan ingin mendirikan PT berdua, maka perlu mengajak 1 pihak lagi untuk melengkapi susunan pemegang saham dan pengurus.
Klasifikasi perusahaan :
PT Kecil | PT Menengah | PT Besar |
Minimal modal setor Rp 50.000.000,- |
Minimal modal setor Rp 500.000.000,- | Minimal modal setor Rp 10.000.000.000,- |
Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pengecekan nama perusahaan.
Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan setidaknya 3 opsi nama untuk dicek oleh notaris. Calon nama perusahaan sebaiknya terdiri dari 3 kata untuk menghindari kesamaan dengan perusahaan yang sudah terdaftar. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
2. Pembuatan Draft Akta.
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya Anda akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris. Bidang usaha yang terdaftar di Akta Pendirian harus sesuai dengan yang tertera pada SIUP & NIB. Bidang usaha yang tertera di SIUP & NIB harus merupakan bidang usaha yang benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha karena jika pada saat survei bidang usaha tersebut tidak dijalankan, besar kemungkinan akan ada pembekuan pada izin yang Anda sudah ajukan.
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta di hadapan Notaris.
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini. Setelah tahap ini, Notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham untuk mengesahkan Akta tersebut yang saat ini sekaligus terdaftar bersama no NPWP di KPP.
4. Pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5. Pengajuan SKDP Sementara.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan. Berdasarkan SK DPMPTSP DKI Jakarta No 25 Tahun 2019, SKDP sudah tidak diperlukan lagi. Akan tetapi, pendirian perusahaan tetap harus dilakukan di zonasi komersial/zonasi perusahaan yang sudah ditentukan.
6. Pengajuan NPWP Perusahaan.
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.
7. Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan sudah didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya. Biasanya KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak.
8. Pengajuan SKDP Perpanjangan.
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.
9. Pengajuan SIUP.
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan. SIUP dan TDP yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi masing masing sekarang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan sistem yang berbeda.
10. Pengajuan TDP.
TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.
Kini TDP sudah digantikan dengan sistem NIB (Nomor Izin Berusaha) yang berfungsi juga sebagai pengganti API (Angka Pengenal Impor). NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP dan API, Akses Kepabeanan serta RPTKA jika diperlukan oleh si pelaku usaha. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut. Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai.
Silakan cek pada link dibawah ini untuk mencocokkan KBLI yang ada dengan bidang usaha yang akan Anda jalankan :
11. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah keluar. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan. Izin usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.
Berapa lama pendirian sebuah PT?
Pendirian PT selesai hanya dalam 2 hari kerja, terhitung setelah Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham selesai dan stempel perusahaan telah diserahkan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku