Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 25 Oktober 2020, 23:59:59
Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan :
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam;
- Terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
- Memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
- Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
- Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri;
- Memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :
- Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW;
- Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam;
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
- Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris;
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah;
- Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW;
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;
- Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;
- Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW;
- Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
- Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Unang Abdul Fatah
11 April 2026, 20:14:01
Cara koreksi Nama Tiket Pelita Air Cara Refund ...
Layanan Call Center Batik Air Indonesia Bisa Menghubungi Di Nomor (085•169.99•8.6.71). Terbang dari Jakarta (CGK) ke Medan (KNO) makin nyaman ...
Layanan Call Center Batik Air Indonesia Bisa Menghubungi Di Nomor (085•169.99•8.6.71). Terbang dari Jakarta (CGK) ke Medan (KNO) makin nyaman ...
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Ini Dia Wajah Mina Masa Depan: Bukan Lagi Tenda, Tapi Bangunan Megah Bertingkat
Ain Zubaydah, Mahakarya Peradaban Islam yang Pernah Menjadi Sumber Kehidupan Jemaah Haji
Apa Saja yang Dilakukan Jemaah Saat Wukuf Arafah? Simak Lengkapnya Disini
Saudi Ancam Denda Rp200 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Overstay
Arab Saudi Umumkan Kalender Resmi Musim Umrah 1448 H, Jamaah Mulai Datang 31 Mei 2026
Menara Jam Makkah Bersinar Hijau, Tanda Puncak Haji Makin Dekat
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 89 Calon Jemaah Ilegal Sejak Dimulainya Musim Haji 2026
Soal Dam Haji, Kemenhaj Beri Ruang Jamaah Ikuti Pandangan Fikih Sesuai Keyakinan
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Ini Dia Wajah Mina Masa Depan: Bukan Lagi Tenda, Tapi Bangunan Megah Bertingkat
Ain Zubaydah, Mahakarya Peradaban Islam yang Pernah Menjadi Sumber Kehidupan Jemaah Haji
Apa Saja yang Dilakukan Jemaah Saat Wukuf Arafah? Simak Lengkapnya Disini
Saudi Ancam Denda Rp200 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Overstay
Arab Saudi Umumkan Kalender Resmi Musim Umrah 1448 H, Jamaah Mulai Datang 31 Mei 2026
Menara Jam Makkah Bersinar Hijau, Tanda Puncak Haji Makin Dekat
Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 89 Calon Jemaah Ilegal Sejak Dimulainya Musim Haji 2026
Soal Dam Haji, Kemenhaj Beri Ruang Jamaah Ikuti Pandangan Fikih Sesuai Keyakinan
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
