#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37

Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 25 Oktober 2020, 23:59:59

Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan :

  • Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam; 
  • Terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
  • Memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
  • Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
  • Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri;
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :

  1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW;
  2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam;
  3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
  4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
  5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris;
  6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah;
  7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
  8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW;
  9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;
  10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;
  11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW;
  12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
  13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

 

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id