Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 25 Oktober 2020, 23:59:59
Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan :
- Dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam;
- Terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
- Memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
- Memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
- Memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri;
- Memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Adapun dokumen pelengkap yang harus disiapkan adalah :
- Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW;
- Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam;
- Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
- Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus;
- Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris;
- Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah;
- Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata;
- Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW;
- Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;
- Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;
- Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW;
- Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
- Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Butuh Pijakan Ilmiah, HIMPUH Dukung Program Pemeriksaan Virus Meningitis pada Jemaah Pasca Umrah
Ijin PPIU Dibekukan Tanpa Peringatan, HIMPUH Minta Kemenag Beri Dispensasi
Hadirkan Aplikasi Sepakat, Kemenag Upayakan Tansparansi Proses Penyediaan Layanan Haji di Saudi
Menag Ungkap Empat Inovasi Layanan Ini Jadi Kunci Kesuksesan Penyelenggaraan Haji 2024
Bangun Ekosistem Ekonomi Haji, BPKH Limited Lakukan Investasi untuk Pengelolaan 5 Hotel di Arab Saudi
Kemenag Cabut Pembekuan Ijin Operasional Sementara 52 PPIU, Ini Daftarnya!
HIMPUH: Kemenag Tak Komunikatif, Pembekuan Ijin PPIU Dilakukan Tanpa Peringatan dan Konfirmasi
MBS Pastikan Kondisi Raja Salman Mulai Membaik
Belum Lakukan Sertifikasi, Kemenag Bekukan Sementara Ijin Operasional Ratusan Travel Umrah
BCA Syariah Targetkan Pertumbuhan Tabungan Haji Umrah pada 2024
Berita Terpopuler
Butuh Pijakan Ilmiah, HIMPUH Dukung Program Pemeriksaan Virus Meningitis pada Jemaah Pasca Umrah
Ijin PPIU Dibekukan Tanpa Peringatan, HIMPUH Minta Kemenag Beri Dispensasi
Hadirkan Aplikasi Sepakat, Kemenag Upayakan Tansparansi Proses Penyediaan Layanan Haji di Saudi
Menag Ungkap Empat Inovasi Layanan Ini Jadi Kunci Kesuksesan Penyelenggaraan Haji 2024
Bangun Ekosistem Ekonomi Haji, BPKH Limited Lakukan Investasi untuk Pengelolaan 5 Hotel di Arab Saudi
Kemenag Cabut Pembekuan Ijin Operasional Sementara 52 PPIU, Ini Daftarnya!
HIMPUH: Kemenag Tak Komunikatif, Pembekuan Ijin PPIU Dilakukan Tanpa Peringatan dan Konfirmasi
MBS Pastikan Kondisi Raja Salman Mulai Membaik
Belum Lakukan Sertifikasi, Kemenag Bekukan Sementara Ijin Operasional Ratusan Travel Umrah
BCA Syariah Targetkan Pertumbuhan Tabungan Haji Umrah pada 2024
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)