Seluk Beluk Haji
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 31 Maret 2021, 11:06:52
PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH MENINGGAL DUNIA ATAU SAKIT PERMANEN
Berdasarkan KEPDIRJEN PHU NOMOR 130 TAHUN 2020
PERPINDAHAN JEMAAH HAJI KHUSUS ANTAR PIHK
Berdasarkan KEPDIRJEN PHU NOMOR 104 TAHUN 2017
Selanjutnya>>>
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Akibat Cuaca Buruk, Emirates Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Dubai
Bikin Heboh! Salju Turun di Arab Saudi, Suhu Tembus Minus 4 Derajat
Umrah di Musim Dingin Arab Saudi, Ini Tips Agar Ibadah Tetap Nyaman
Saudi Bongkar Jaringan Pengemis Pakistan Berkedok Jamaah Umrah, Jumlahnya Capai Puluhan Ribu Orang
Petugas Haji 2026 Diimbau Tidak Terima Uang atau Hadiah dari Jemaah
H-5 Penutupan Tahap I, Jemaah yang Sudah Lakukan Pelunasan Haji Tembus 58 Persen
Investasi Aset RI di Makkah Berpotensi Tekan Biaya Haji
Kemenhaj-Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Transportasi Haji Reguler Hingga 2028
Berita Terpopuler
Penyelenggaran Haji 2026M/1447H
Regulasi Haji 1447H / 2026M
Akibat Cuaca Buruk, Emirates Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Dubai
Bikin Heboh! Salju Turun di Arab Saudi, Suhu Tembus Minus 4 Derajat
Umrah di Musim Dingin Arab Saudi, Ini Tips Agar Ibadah Tetap Nyaman
Saudi Bongkar Jaringan Pengemis Pakistan Berkedok Jamaah Umrah, Jumlahnya Capai Puluhan Ribu Orang
Petugas Haji 2026 Diimbau Tidak Terima Uang atau Hadiah dari Jemaah
H-5 Penutupan Tahap I, Jemaah yang Sudah Lakukan Pelunasan Haji Tembus 58 Persen
Investasi Aset RI di Makkah Berpotensi Tekan Biaya Haji
Kemenhaj-Garuda Indonesia Sepakati Kerja Sama Transportasi Haji Reguler Hingga 2028
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
