Seluk Beluk Haji
Kategori : Tanya Himpuh, Ditulis pada : 31 Maret 2021, 11:06:52
PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH MENINGGAL DUNIA ATAU SAKIT PERMANEN
Berdasarkan KEPDIRJEN PHU NOMOR 130 TAHUN 2020
PERPINDAHAN JEMAAH HAJI KHUSUS ANTAR PIHK
Berdasarkan KEPDIRJEN PHU NOMOR 104 TAHUN 2017
Selanjutnya>>>
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku
Berita Terbaru
Saudi Gratiskan Perpanjangan Iqamah untuk 6 Golongan Ini!
RI - Saudi Sepakat Bentuk "Joint Operation Group" Pantau Pelaksanaan Haji 2026 Secara Real Rime
Wamenhaj Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Segini Luas Lahannya!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Dibalik Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Prabowo Sebut Arab Saudi Rela Ubah Aturan UU Demi Pembangunan Kampung Haji Indonesia
Air Zamzam Kini Bisa Dipesan Online Lewat Aplikasi Nusuk, Diantar Sampai Rumah!
Saudi Bangun Kereta Cepat "Land Bridge" Rp112 Triliun, Jeddah–Riyadh Bisa Ditempuh Hanya 4 Jam
Dari Mekkah, Wamenhaj Bawa Kabar Baik Soal Progres Kampung Haji Indonesia
Kemenhaj Minta Kejagung Kawal Ketat Peralihan Aset Haji Indonesia di Arab Saudi
Saudi Siapkan Investasi Jumbo di Indonesia, Nilainya Capai Rp448 Triliun
Berita Terpopuler
Saudi Gratiskan Perpanjangan Iqamah untuk 6 Golongan Ini!
RI - Saudi Sepakat Bentuk "Joint Operation Group" Pantau Pelaksanaan Haji 2026 Secara Real Rime
Wamenhaj Tinjau Langsung Lokasi Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Segini Luas Lahannya!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Dibalik Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Prabowo Sebut Arab Saudi Rela Ubah Aturan UU Demi Pembangunan Kampung Haji Indonesia
Air Zamzam Kini Bisa Dipesan Online Lewat Aplikasi Nusuk, Diantar Sampai Rumah!
Saudi Bangun Kereta Cepat "Land Bridge" Rp112 Triliun, Jeddah–Riyadh Bisa Ditempuh Hanya 4 Jam
Dari Mekkah, Wamenhaj Bawa Kabar Baik Soal Progres Kampung Haji Indonesia
Kemenhaj Minta Kejagung Kawal Ketat Peralihan Aset Haji Indonesia di Arab Saudi
Saudi Siapkan Investasi Jumbo di Indonesia, Nilainya Capai Rp448 Triliun
Berita Sejenis
Menjadi IATA Agen
WISATA HALAL
Seluk Beluk Haji
Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit Permanen
Seluk Beluk Umrah
Persyaratan Menjadi Provider Visa Umrah
Persyaratan Menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Persyaratan Mendapatkan Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Persyaratan Mendapat Izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)