#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

KMK 92 Tahun 2020, Hadiah Atau Perjuangan?

Kategori : Travel, Ditulis pada : 28 Juli 2020, 11:04:16

Pada tanggal 22 Juli 2020 Kementerian Keuangan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 92/PMK.03/2020 tentang kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Ternyata lahirnya peraturan ini memiliki lika-liku perjalanan yang sangat panjang. 

 

1 Feb 2019

Dalam acara "Ngobrol Bareng dengan Kemenag dan Direktorat Pajak : Apakah Umrah Kena PPN?" di Bandung, nara sumber Direktorat Pajak, Bapak Oktria Hendarji sudah menyampaikan secara terbuka solusi polemik pengenaan pajak atas perjalanan ibadah Umrah, yaitu : agar pihak Kementerian Agama RI membuat surat pernyataan bahwa Umrah adalah jasa perjalanan ibadah sebagaimana Haji yang dikecualikan dari pengenaan PPn 1%. 

 

11 Feb 2019

Himpuh melalui forum komunikasi lintas asosiasi (PATUHI) melayangkan surat kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI. Inti surat adalah meminta Kementerian Agama RI mengeluarkan surat keterangan untuk menetapkan Umrah sebagai jasa perjalanan ibadah.

Patuhi 11022019.jpg


12 Juni 2019

Himpuh melalui forum komunikasi lintas asosiasi (PATUHI) kembali melayangkan surat. Kali ini surat dialamatkan langsung ke Menteri Agama RI, yang saat itu dijabat oleh DR. H. Lukman Hakim Saifuddin. Inti surat masih sama dengan surat terdahulu, meminta Kementerian Agama RI mengeluarkan surat keterangan untuk menetapkan Umrah sebagai jasa perjalanan ibadah.

Patuhi Kemenag 12062019.jpeg

Patuhi 12062019.jpg  


18 Juli 2019

Terbit surat keterangan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI tentang penetapan penyelenggaraan Umrah sebagai jasa perjalanan ibadah. Surat ini ditujukan ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Dirjen PHU 18072019.jpeg


22 Juli 2020

Terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id