#BersihAmanahProfesional
(021) 83780435 - 37
info@himpuh.or.id
082230139999

Mitigasi Pasca Penghentian Sementara Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tahun 2020 Akibat Pandemi Covid-19

Kategori : Kegiatan, PPIU, Umrah 1442 H, Ditulis pada : 12 Maret 2020, 13:00:00

PENGHENTIAN SEMENTARA PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH TAHUN 2020 PASCA PANDEMI COVID-19

Artikel ini dibuat sebagai catatan pertemuan antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Koordinator Bidang PMK pada tanggal 12 Maret 2020, yang juga dihadiri oleh Himpuh serta asosiasi PPIU/PIHK lainnya, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Keimigrasian, maskapai penerbangan serta pihak Asuransi.


ABSTRAK

Wabah penyakit yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 / SARS-CoV-2 (penyakitnya disebut sebagai COVID-19) dimulai di kota Wuhan, provinsi Hubei, China terdeteksi sejak akhir Desember 2019 lalu, dan terus berkembang hingga saat sekarang ke seantero dunia. Chinese Center of Disease Control Prevention mengatakan virus ini menjangkit manusia terbanyak di rentang usia 30-79 tahun (87%).

Positif Terjangkit

Jumlah Negara Terjangkit

Sembuh

Meninggal Dunia

126.258 orang

116 negara

68.286 orang

4.638 orang

* sumber : https://gisanddata.maps.arcgis.com/apps/opsdashboard/index.html#/bda7594740fd40299423467b48e9ecf6 (data per 12 Maret 2020, 15:00 WIB)

Walaupun COVID-19 ini tingkat kematiannya (sekitar 3,6%) tidak seganas penyakit sejenis yang disebabkan Coronavirus lainnya  seperti SARS-CoV (tahun 2003, dengan tingkat kematian 10%) dan MERS-CoV (tahun 2012, dengan tingkat kematian 34%), namun dampak yang ditimbulkannya justru lebih mendunia karena persebarannya yang sangat cepat. Dalam kurun waktu 65 hari saja sudah 126 ribu orang lebih yang terjangkit di lima benua!

Salah satu sektor yang terdampak adalah pariwisata. COVID-19 sudah berhasil membatalkan ratusan ribu penerbangan di dunia, juga membatalkan jutaan orang yang sudah terkonfirmasi untuk berwisata ke tempat-tempat indah di belahan bumi ini, termasuk perjalanan ibadah Umrah.

Pada tanggal 27 Februari 2020, pemerintah Saudi Arabia (tiba-tiba) menangguhkan sementara akses bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah Saudi Arabia dengan tujuan Umrah dan wisata (referensi : Circular yang dikeluarkan secara resmi oleh General Authority of Civil Aviation Saudi Arabia). Tidak kurang dari 25 negara termasuk Indonesia harus menelan pil pahit kebijakan tersebut. Di Saudi Arabia sendiri saat ini tercatat 45 orang positif mengidap COVID-19 (data per 12 Mar 2020).

Pada saat bersamaan, masih terdapat 36.012 jamaah Umrah Indonesia yang siap untuk berangkat dalam rangka melaksanakan ibadah Umrah, dimana sebagian besar diantaranya bahkan sudah memiliki tiket penerbangan serta visa Umrah. Nasib mereka menjadi tidak jelas, mengingat pemerintah Saudi Arabia belum bisa menyampaikan kepastian kapan Umrah dibuka kembali. 

02 26022020 GACA_page-0001.jpg

02 26022020 GACA_page-0002.jpg

Informasi penangguhan sementara akses masuk ke wilayah Saudi Arabia untuk tujuan Umrah dan Wisata ini kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia-Jeddah, Saudi Arabia melalui Press Release Nomor 1099/KONS/02/2020 tertanggal 28 Februari 2020.

Siaran Pers KJRI Jeddah 28 Feb 2020.jpeg

Kemudian beredar berbagai informasi lain yang simpang siur tanpa validasi, ada yang menyampaikan Umrah dibuka kembali pada 15 Maret 2020, informasi lain menyebutkan ditutup hingga 30 Mei 2020, dan yang sedang viral disebutkan Umrah akan ditutup selama 1 tahun. KJRI Jeddah kembali mengeluarkan siaran pers Nomor 1125./PSB/03/2020 yang menegaskan bahwa Pemerintah Saudi Arabia belum mencabut kebijakan penundaan akses masuk jamaah Umrah.

02 02032020 Press Release KJRI Jeddah (Saudi Arabia belum mencabut kebijakan stop Umrah).jpg

Keresahan makin dirasakan kalangan penyelenggara perjalanan ibadah Umrah, ketika pada tanggal 4 Maret 2020 Masjid Nabawi Medinah dan area Thawaf-Sa'i di Masjidil Haram Mekkah mendadak ditutup, tanpa ada kejelasan kapan akan dibuka kembali. Sempat beredar informasi area-area tersebut kembali buka, namun kenyataan dilapangan tidak demikian. Beberapa jamaah Umrah anggota Himpuh ada yang hingga saat ini sudah melaksanakan Thawaf namun belum bisa ber-Sa'i karena wilayah Mas'a masih ditutup.

 

ESYUZfQWkAwIkiS.jpg

Menyikapi kondisi yang ada, Himpuh merasa perlu untuk melakukan pendataan sejak dini serta merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengantisipasi dampak ditutupnya Umrah bagi para pelaku usaha penyelenggara ibadah Umrah, terlebih lagi jika hal ini merambat juga ke penyelenggaraan ibadah Haji.

Anggota Himpuh diminta untuk segera menyampaikan data jamaahnya, baik yang sudah memiliki tiket penerbangan maupun yang baru sebatas melakukan deposit, melalui link himpuh.or.id/penutupanvisa


 

PENDAHULUAN

Saat ini terdapat tidak kurang dari 980 perusahaan aktif yang sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama RI sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Disamping itu juga terdapat 329 perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Secara otomatis pemegang izin PIHK adalah juga PPIU. Dari data tersebut, 129 PPIU (13,1%) dan 176 PIHK (53,5%) adalah anggota Himpuh. Selebihnya tersebar di 4 asosiasi lainnya, dan ada juga perusahaan yang belum bergabung dengan asosiasi manapun.

Penyelenggara Umrah

Penyelenggara Haji Khusus

980 perusahaan

329 perusahaan

Sumber : https://umrahcerdas.kemenag.go.id/home/travel (data per 12 Maret 2020)

Para penyelenggara ini sudah memasarkan produk jasanya jauh-jauh hari, rata-rata 3-6 bulan sebelum tanggal keberangkatan yang tercantum di brosur mereka. Dengan pola penjualan mencantumkan keberangkatan setidaknya  hingga bulan Ramadhan, ada juga sebagian kecil yang membuka pendaftaran Umrah hingga di  bulan Syawal (1 bulan setelah Ramadhan). Dan bisa dipastikan sebagian besar kursi sudah terisi penuh 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Program perjalanannya pun beragam. Ada Umrah reguler dengan durasi 9-15 hari, ada juga Umrah plus wisata Muslim (perjalanan Umrah yang dirangkai dengan kunjungan ke negara lain seperti Turki, Palestina, Mesir, Dubai, Jordan, Uzbekistan dan sebagainya) berdurasi di atas 9 hari. 

Tidak kurang dari 15 maskapai penerbangan yang melayani para jamaah Umrah ini, dan hampir semuanya memiliki jadwal penerbangan daily / berangkat setidaknya setiap hari 1x penerbangan, 7x seminggu. Penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah ini juga melibatkan ratusan hotel di dua kota suci Mekkah-Medinah, ribuan armada transportasi lokal, ratusan provider Visa Umrah, ratusan perusahaan catering lokal, ratusan pembimbing ibadah, tak ketinggalan juga jasa pendukung lainnya seperti penyedia perlengkapan Umrah (koper, kain ihram, mukena, kantong sandal, seragam batik dan sebagainya ) yang kesemuanya adalah UKM.

Jika menilik data terbaru yang dirilis oleh Kementerian Haji Saudi Arabia (Umrah Indicator Weekly), jumlah jamaah asal Indonesia yang melaksanakan ibadah Umrah sudah mencapai angka 440 ribu jiwa lebih. Angka ini dihitung semenjak musim Umrah tahun 1441 Hijriyah dibuka pada tanggal 1 Muharam, yaitu antara 31 Agustus 2019, hingga 26 Desember 2019. Apabila dirata-ratakan, maka setidaknya ada 110 ribu jamaah Umrah per-bulannya. Musim Umrah tahun 1441 Hijriah akan berakhir di tanggal 29 Syawal / 1 Juni 2020. Artinya, seharusnya Umrah masih akan berlangsung hingga 3 bulan ke depan!

Jumlah jamaah Umrah lima tahun terakhir :

Musim Umrah Tahun

Jumlah Jamaah

2015

717.000

2016

818.000

2017

858.933

2018

1.005.802

2019

974.650

2020

443.879

(1 Sep-31 Des2019)

530.702

(hingga 26 Feb 2020)

Sumber : https://www.haj.gov.sa/en/News/Details/12446

Dari informasi tabel di atas, dapat dihitung perkiraan jumlah jamaah Umrah Indonesia yang terhadang kebijakan pemerintah Saudi Arabia untuk ber-Umrah. Dengan asumsi hingga 26 Februari 2020 terdapat 530 ribu jamaah Umrah (sumber data : Kemenag RI), maka jikalau angka pesimis jumlah jamaah Umrah Indonesia musim 1441 Hijriyah adalah 900 ribu orang, dapat disimpulkan di musim tersebut masih tersisa paling sedikit 370 ribu calon jamaah Umrah yang siap berangkat.

 

921455_720.jpg

Kondisi pelataran Thawaf pasca ditutupnya Umrah

 


 

PERMASALAHAN

Pada tanggal 27 Februari 2020, sebanyak 2.393 calon jamaah Umrah asal Indonesia mengalami gagal berangkat akibat dampak penangguhan sementara akses masuk warga negara asing ke wilayah Saudi Arabia untuk tujuan Umrah dan wisata. Ribuan jamaah ini tersebar di beberapa embarkasi (Jakarta, Solo, Surabaya, Makassar, palembang dan Medan). Di saat yang sama 1.685 calon jamaah Umrah juga mengalami hal yang sama. Nasib mereka jauh lebih buruk karena sudah berada sangat dekat dengan Saudi Arabia, yaitu di negara transit seperti Abu Dhabi, Dubai, Muscat, dan ada juga yang masih transit di Singapore namun harus dikembalikan ke Indonesia. 

Hingga 15 Maret 2020 nanti, masih terdapat hampir 2.000 jamaah Umrah Indonesia yang masih berada di Indonesia (sumber : Kementerian Agama RI). Data dari Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan lebih banyak lagi, yaitu 3.500 jamaah Umrah di Saudi Arabia serta 353 jamaah yang sore ini akan kembali ke Tanah Air dari Palestina.

Pasca 27 Februari 2020 kelabu, didapatkan data 36.012 (sumber data : Siskopatuh Kementerian Agama RI) calon jamaah Umrah Indonesia telah terdaftar  dan terjadwal untuk berangkat menunaikan ibadah Umrah antara 28 Februari hingga akhir Mei 2020, dimana 13.669 calon jamaah Umrah tersebut adalah jamaah anggota Himpuh.

Angka di atas baru memperhitungkan jamaah yang sudah terdaftar dengan asumsi sudah melakukan setoran Rp. 20 juta ke PPIU melalui Siskopatuh, belum memperhitungkan calon jamaah Umrah lainnya yang akan terdaftar, mengingat PPIU jauh-jauh hari sudah melakukan reservasi di maskapai penerbangan dan hotel untuk tanggal keberangkatan selama satu musim Umrah.

Jika merujuk harga minimal penjualan paket Umrah adalah Rp. 20 juta per orang, maka perkiraan nilai kerugian yang dialami oleh anggota Himpuh saja sudah mencapai angka Rp. 271 miliar. Dengan asumsi potensi jamaah Umrah asal Indonesia yang akan berangkat di bulan Maret hingga Mei 2020 adalah 370 ribu orang, dalam skala Nasional perkiraan kerugian para penyelenggara perjalanan ibadah Umrah akan mencapai Rp.7,4 triliun!

Dan Sayangnya di media massa terlanjur beredar informasi bahwa seolah akibat kondisi keadaan Kahar / force majeure, maka penyelenggara wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan oleh calon jamaah Umrahnya tanpa potongan sama sekali (hasil rapat koordinasi Kementerian Agama RI pada 28 Februari 2020). Padahal kenyataan di lapangan tidak demikian adanya. Tidak semua pihak maskapai penerbangan berkenan mengembalikan dana tiket pesawat secara utuh, demikian halnya dengan visa, hotel dan asuransi. Di satu sisi, penyelenggara sudah melakukan transaksi ke para vendornya (penerbangan, hotel, transportasi dll), di sisi lain calon jamaah Umrah bisa jadi tidak bisa menunda keberangkatannya dan menempuh jalan refund. Yang berarti para penyelenggara harus siap menalangi dana jamaahnya.

Lihat link : Keputusan Rapat Koordinasi Kementerian Agama dengan pihak terkait dalam rangka penanganan jamaah Umrah pasca kebijakan penghentian sementara ibadah Umrah dan ziarah 

02 28022020 Kemenag RI_page-0001.jpg

02 28022020 Kemenag RI_page-0002.jpg



Setidaknya ada lima komponen biaya dalam penyelenggaraan ibadah Umrah, yaitu :

  1. Penerbangan;
  2. Akomodasi (hotel, konsumsi, transportasi darat);
  3. Visa (termasuk di dalamnya asuransi dari provider Indonesia dan provider Saudi Arabia);
  4. Perlengkapan;
  5. Lain-lain.

Jika dipetakan kelima komponen utama tersebut, akan didapatkan permasalahan di sisi  para penyelenggara sebagai berikut :

 

  1. Penerbangan

Calon jamaah Umrah yang mengalami gagal berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 menuntut untuk diberangkatkan kembali atau meminta pengembalian dana.

Permasalahan :

      • Tidak ada keseragaman kebijakan penerbangan terkait pengembalian dana, perubahan tanggal dan perubahan rute.
      • Tidak semua maskapai penerbangan menyetujui refund tanpa biaya pinalti.
      • Ada maskapai penerbangan yang hanya mengizinkan diubah tanggal keberangkatannya / reschedule.
        • Perubahan tanggal dibatasi hingga periode tertentu saja.
      • Hampir semua maskapai penerbangan tidak mengizinkan perubahan rute / reroute.
      • Tanggal keberangkatan yang tidak ada di ketentuan penerbangan, tidak bisa di refund. Ilustrasi : Emirates, semua tiket dianggap tetap valid jika tanggal keberangkatannya di atas 15 Maret 2020, karena sirkular resmi yang disampaikan ke penyelenggara, refund hanya bisa dilakukan untuk penerbangan di bawah 15 Maret 2020. Pembatalan untuk penerbangan di atas yang tertera di sirkular, akan terkena biaya pinalti normal.
      • Informasi dan update informasi dari maskapai penerbangan simpang siur, terkadang hanya berbentuk email dan belum dipublikasikan secara tepat.
      • Proses refund bisa memakan waktu hingga 3 bulan.

 

Calon jamaah Umrah yang sudah berangkat menggunakan penerbangan transit, kemudian dikembalikan lagi ke Indonesia.

      • Sejauh ini hanya Turkis Airlines yang bersedia untuk melakukan re-issued seluruh sektor penerbangan secara lengkap (Jakarta-Istanbul-Jakarta).
      • Sebagian kecil maskapai penerbangan hanya akan mengganti biaya tiket yang belum terpakai. Ilustrasi : Etihad Airways dengan rute awal Jakarta-Abu Dhabi-Jeddah-Abu Dhabi-Jakarta, terhambat masuk ke Jeddah dan terpaksa kembali ke Indonesia. Dalam kasus ini Etihad Airways hanya akan mengembalikan biaya tiket sektor Jeddah-Abu Dhabi-Jakarta saja. Sektor Jakarta-Abu Dhabi dianggap hangus. 
        • Penerbangan lainnya bahkan tidak melakukan penggantian sama sekali untuk seluruh sektor.
        • Ada maskapai penerbangan yang tidak mau mengeluarkan STPC untuk menanggung akomodasi jamaah di tempat transit, yang akhirnya menjadi beban PPIU.

 

PPIU sudah melakukan deposit untuk penerbangan pasca 27 Februari 2020.

  • Agen menunggu pengembalian dari maskapai penerbangan.
  • Agen menganggap dana yang sudah di bayarkan oleh penyelenggara hangus / tidak bisa di refund.

 

Reservasi dan transaksi pembayaran (full payment maupun deposit) dilakukan PPIU melalui pihak ketiga / agen..

  • Tidak semua maskapai penerbangan menyetujui refund deposit tanpa biaya pinalti.
  • Ada maskapai penerbangan yang hanya mengizinkan roll over deposit.
  • Perubahan deposit dibatasi hingga periode tertentu saja.

 

Ketentuan Penerbangan :

Citilink

  • Penerbangan dari Surabaya ke Jeddah, 3x seminggu (Selasa-Kamis-Ahad)
  • Terakhir memulangkan jamaah Umrah pada tanggal 7 Maret 2020 sebanyak 121 jamaah.
  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund full tanpa biaya penalti dan bisa di reschedule 1 (satu) bulan sejak Umrah dibuka kembali dengan mengacu kepada ketersediaan seat..
  • Deposit : belum terkonfirmasi.
  • Tiket add-on bisa di refund full tanpa biaya penalti selama connecting langsung dengan rute Surabaya-Jeddah.
  • PIC : ...

Etihad Airways

  • Jamaah Umrah kasus 27 Februari 2020 (sebanyak 54 orang) hanya akan menerima penggantian sektor Jeddah-Abu Dhabi-Jakarta. Sektor Jakarta-Abu Dhabi- Jeddah harus beli tiket baru.
  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund full tanpa biaya penalti dan dapat di reschedule hingga tanggal keberangkatan 30 Juni 2020. Batas waktu : 15 Juli 2020.
  • Deposit : belum terkonfirmasi
  • PIC : ...

Ethiopian Airlines

  • Tiket yang sudah di issued tidak bisa di refund, namun bisa di reschedule hingga keberangkatan tanggal 31 Desember 2020.
  • Deposit : belum terkonfirmasi.
  • PIC : Bapak Budi Santoso (Senior Manager), 081614460

Flynas

  • Terakhir mengembalikan jamaah Umrah ke Indonesia pada tanggal 8 Maret 2020 sebanyak 243 orang.
  • Penerbangan langsung dengan rute Jakarta-Medinah, 2x per minggu.
  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund tanpa biaya penalti, dan bisa di reschedule untuk tanggal keberangkatan mulai dari 1 September 2020.
  • Deposit bisa di refund tanpa biaya, atau di rollover.
  • PIC : Bapak Rudianto (GSA), 088210339861.

Garuda Indonesia

  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund full tanpa biaya penalti dan reschedule hingga ke musim Umrah berikutnya.
  • Deposit : bisa di refund full tanpa biaya penalti atau di roll over.
  • PIC : ...

Lion Airlines

  • Selama periode 27 Februari hingga 10 Maret sudah memulangkan 11.879 jamaah Umrah Indonesia dari Saudi Arabia.
  • Penerbangan langsung dengan rute Jakarta-Jeddah dan Jakarta-Medinah.
  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund full tanpa biaya penalti dan dapat di reschedule tanpa batasan, hingga waktu yang tidak terbatas..
  • Deposit : bisa di refund full tanpa biaya penalti atau di rollover.
  • Tiket add-on bisa di refund full tanpa biaya penalti.
  • Lion Airlines siap untuk mengadakan extra flight.

Malaysia Airlines

  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund full tanpa biaya penalti untuk tiket yang refundable. Untuk tiket yang non-refundable akan dikeluarkan dalam bentuk voucher yang dapat dipakai untuk penerbangan lainnya. Tiket bisa di reschedule hingga tanggal keberangkatan 31 Agustus 2020.
  • Deposit : belum terkonfirmasi.
  • PIC : Ibu Lilis

Oman Air

  • Tiket yang sudah di issued hanya bisa di reschedule hingga batas waktu 1 tahun, tidak bisa di refund.
  • Deposit hanya bisa di roll over hingga batas waktu 1 tahun.
  • PIC : Ibu Sandra

Royal Brunei

  • Penerbangan Umrah hanya berlangsung seasonal dari November 2019 s/d April 2020.
  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund full dan reschedule hingga ke musim Umrah berikutnya.
  • Deposit : belum terkonfirmasi
  • PIC : Ibu Gloria (Sales Manager), 081291253104

Scoot Tiger Air 

  • Penerbangan ke Jeddah dari 5 kota : Jakarta, Surabaya, Palembang, Pekanbaru dan Denpasar.
  • Tiket yang sudah di issued hingga tanggal keberangkatan 30 April 2020 bisa di refund full tanpa biaya pinalti, dan bisa di reschedule hingga berakhir musim Umrah 1441 H.
  • Deposit : belum terkonfirmasi
  • PIC : ...

Srilanka Air

  • Jamaah Umrah kasus 27 Februari 2020 sebanyak 63 orang diterbangkan kembali ke Indonesia via Singapore tanpa dikenakan biaya tambahan.
  • Tiket yang sudah di issued untuk keberangkatan s/d 30 April 2020 bisa di refund full.
  • Reschedule : belum terkonfirmasi.
  • Deposit : belum terkonfirmasi
  • PIC : ...

Turkish Airlines

  • Jamaah kasus 27 Februari 2020, akan mendapat tiket baru pulang pergi sesuai reservasi original, hingga batas waktu selama 1 tahun.
  • Tiket yang sudah di issued bisa di refund full dan reschedule hingga ke musim Umrah berikutnya.
  • Deposit : belum terkonfirmasi
  • PIC : Ibu Amelia Rianasari (Sales), 081280664530

:


 

Rekapitulasi ketentuan maskapai penerbangan :

Maskapai Penerbangan

Refund Deposit

Refund Full

Ganti

Tanggal

Ganti

Rute

Catatan

Citilink

TBC

EMD

Ok

X

Reschedule 1 bulan setelah Umrah dibuka

Emirates

TBC

EMD

X

`X

s/d keberangkatan 15 Mar 2020

Etihad Airways

Ok

EMD

1x

1x

s/d keberangkatan 30 Jun 2020

Ethiopian Airlines

Roll Over

EMD

s/d 31 Des 2020

X

-

Flynas

Ok

EMD

Mulai

1 Sep 2010

X

-

Garuda Indonesia

Ok

EMD

1x

1x

s/d keberangkatan 30 Jun 2020

Lion Airlines

Ok

EMD

Ok

X

Sampai batas waktu tak terhingga

Malaysia Airlines

TBC

EMD

s/d 31 Aug 2020

X

-

Oman Air

X

EMD

s/d 1 tahun

x

-

Royal Brunei

TBC

Ok

Ok

X

-

Saudi Airlines

Ok

Ok

1x

Ok

s/d keberangkatan 15 Apr 2020

Scoot Air

Ok

Ok

s/d 

31 Aug

s/d 

31 Aug

s/d keberangkatan 30 Apr 2020

Srilanka Air

Roll Over

Ok

1x

X

s/d keberangkatan 30 Apr 2020

Turkish Airlines

Roll over

EMD

1x

1x

Berlaku 1 tahun dari tanggal Issued

 


 

PENERBANGAN UMRAH YANG TERDAMPAK 

Penerbangan yang melayani sektor Umrah (data keberangkatan dari Jakarta) :

Maskapai

Kode

Ke Jeddah 

(per hari)

Ke Medinah (per hari)

Catatan

Garuda Indonesia

GA

GA980 11:30 GA982 16:30

GA960 15:25

Langsung

Flynas

XY

XY983 10:50

XY983 10:50

Langsung

Lion Airlines

JT

JT116 08:55

N/A

Langsung

JT102

JT102 08:00

Sub-Med

JT

JT 11:45

Plm-Med

JT 08:55

JT116 06:40

Bpn-Med

Saudi Airlines

SV

SV823 01:30

SV817 11:00

SV819 18:05

SV825 13:30

Langsung

Air Asia

AK

AK354 21:15

N/A

Jkt-Kul-Jed

Citilink

QG

QG526 13:40

N/A

Via Surabaya

Emirates

EK

EK359 00:40

EK357 17:55

EK359 00:40

EK357 17:55

Via Dubai

Etihad Airways

EY

EY471 00:50

EY475 17:55

EY471 00:50

Via Abudhabi

Etiophian Air

ET

ET629 21:05

N/A

Via Adisababa

Malaysia Airlines

MH

MH710 11:10

N/A

Jkt-Kul-Jed

MH872 15:50

N/A

Sub-Kul-Jed

MH865 15:45

N/A

Kno-Kul-Jed

Oman Airlines

WY

WY850 14:50

WY850 14:50

Via Muscat

Royal Brunei

BI

-

N/A

Via BWN

Royal Jordanian

RJ

RJ181 00:25

RJ181 00:25

Via Bangkok






Scoot Air

TR

TR277 11:30

N/A

Jkt-Sin-Jed

TR263 10:15

N/A

Sub-Sin-Jed

TR-251 11:30

N/A

Plm-Sin-Jed

TR289 19:25

N/A

Dps-Sin-Jed

TR253 12:30

N/A

Pku-Sin-Jed

Srilanka Air

UL

UL365 14:25

N/A

Via Colombo

Turkish Airlines

TK

TK57 21:00

TK57 21:00

Via Istanbul

Data di atas belum memperhitungkan jamaah Umrah yang berangkat langsung dari daerahnya melalui negara ketiga. Misal, jamaah asal Medan yang menggunakan penerbangan dengan rute Medan-Kuala Lumpur-Jeddah, atau penduduk Padang yang menggunakan penerbangan dengan rute Padang-Singapore-Jeddah, bisa juga penduduk Kepulauan Riau yang menggunakan ferry Batam-Singapore lalu melanjutkan penerbangan Singapore-Jeddah.

 


  1. Akomodasi

Jamaah Umrah kasus 27 Februari 2020 menuntut pengembalian biaya penginapan.

  • Hotel menganggap biaya sudah hangus karena pembatalan kurang dari 24 jam.

 

Jamaah Umrah kasus 27 Februari 2020 extend di negara transit.

  • Penerbangan tidak menyediakan STPC.

 

PPIU sudah  melakukan deposit / full payment untuk keberangkatan setelah 27 Februari 2020.

  • Hangus karena pembatalan kurang dari 24 jam.
  • Tidak bisa refund, hanya bisa di roll over.
  • Terkena biaya pinalti.

 

Reservasi dan transaksi pembayaran (full payment maupun deposit) dilakukan PPIU melalui pihak ketiga / agen..

  • Tidak dapat di refund.
  • Tidak dapat reschedule.
  • Terkena biaya pinalti.
  • Tidak dapat di roll over..




  1. Visa Umrah

Pemerintah Saudi melalui media sudah mengklarifikasi akan mengembalikan dana visa. 

  • Realisasinya belum sesuai yang disampaikan, sedangkan calon jamaah menganggap berita tersebut valid.

 

PPIU Provider visa masih memiliki deposit di Muassasah Saudi Arabia 

  • Tidak dapat di refund.

 


 

  1. Asuransi
  • Jamaah Umrah yang terdaftar melalui Siskopatuh secara otomatis terlindungi oleh Asuransi Perjalanan Umrah (Aspu), dengan pilihan premi Rp. 50.000 dan Rp. 150.000.
  • Asuransi menjamin : medis, kecelakaan, santunan kematian, kehilangan bagasi, gagal berangkat.
  • Jamaah Umrah secara otomatis juga dicover oleh Asuransi yang merupakan satu kesatuan dengan visa Umrah. Asuransi ini providernya dari perusahaan di Saudi Arabia dengan nilai premi sebesar SAR 89.

 

Jamaah Umrah kasus 27 Februari 2020 gagal berangkat, ada asuransi yang bisa mengcovernya, walaupun hanya sebagian kecil dari biaya yang timbul..

  • Tidak seragamnya sikap asuransi menerapkan ex gratia.

 

Manfaat asuransi (Siskopatuh) :

Asuransi dari provider di Saudi Arabia tidak bisa di claim.

  • Tidak ada kejelasan kontak asuransi dan tatacara claimnya.

 

Manfaat asuransi yang di provide oleh Saudi Arabia :


  1. Lain-lain

Siskopatuh ditutup per 12 Maret 2020.

  • PPIU tidak bisa menerima pendaftaran jamaah.

 

Kemungkinan diperketatnya persyaratan jamaah Umrah pasca penyebaran COVID-19

  • Jamaah Umrah nantinya harus memiliki sertifikat PCR.
  • Di Indonesia belum ada informasi Rumah Sakit / Laboratorium yang ditunjuk untuk mengeluarkan sertifikat PCR.
  • Masa berlaku sertifikat PCR hanya 24 jam.

 

Kemenag RI mewajibkan PPIU untuk memberangkatkan jamaah Umrah khususnya yang gagal berangkat pada 27 Februari 2020 dan jamaah terdaftar lainnya tanpa biaya tambahan

  • Tidak ada kepastian kapan Umrah di buka kembali
  • Sangat bergantung kebijakan maskapai penerbangan
  • Sudah ada biaya yang keluar (visa, perlengkapan, dll)

Informasi dari Kementerian Kesehatan Saudi Arabia bahkan menyampaikan agar tidak mengizinkan orang dari luar Saudi Arabia untuk berkunjung hingga 30 Mei 2020 dan juga melarang penduduk setempat untuk (sementara) tidak melaksanakan ibadah Umrah.

 


 

SARAN :

Keseragaman aturan seluruh maskapai penerbangan terkait refund & reschedule tanpa biaya pinalti baik untuk deposit dan tiket yang sudah terbit.

Meniadakan batas waktu reschedule dan tidak membatasi reroute.

Menghimbau anggota Himpuh untuk tidak melakukan spekulasi memindahkan tanggal keberangkatan tanpa ada dasar yang kuat kapan pemerintah Saudi akan membuka kembali Umrah.

Menghimbau anggota Himpuh  mengambil langkah refund dan menjadwalkan kembali pemberangkatan Umrahnya di musim Umrah tahun berikutnya, diperkuat dengan surat dari Kementerian Agama RI.

Melakukan komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia-Jakarta, untuk memperpanjang masa berlaku bagi visa Umrah yang sudah diterbitkan atau reissued visa Umrah sesuai tanggal keberangkatan yang baru atau refund biaya visa Umrah, diperkuat dengan dukungan dari Direktorat Regional Kementerian Luar Negeri RI, termasuk juga memperjuangkan hak claim untuk asuransi Saudi Arabia (Tawuniya) yang dikeluarkan bersamaan dengan visa Umrah.

Melakukan komunikasi dengan pihak hotel, transportasi dan asuransi untuk memperingan resiko biaya yang akan menjadi beban anggota Himpuh.

Meminta seluruh vendor asuransi mitra Kemenag RI agar dapat memperpanjang masa berlaku asuransinya bagi jamaah yang sudah terdaftar di Siskopatuh dan mempertimbangkan diberlakukannya ex gratia khususnya untuk jamaah Umrah 27 Februari 2020 dan calon jamaah Umrah setelahnya.

Reschedule tidak dilakukan di Hi dan Peak season.

 

*** Download artikel asli

messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id