Menakar Ulang Jangkar Monopoli Tata Kelola Haji
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan judicial review kuota haji khusus tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), seketika menyudahi kegamangan jangka pendek para pelaku industri Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota 8 persen nasional dinyatakan tetap sah berdiri. Ketukan palu hakim konstitusi meredam riak kepanikan seketika.
Baca Selengkapnya