Penggunaan Nilai Manfaat pada BPIH 2027 Seharusnya Hanya Bagi Jemaah yang Tak Mampu
Pemerintah dan DPR menetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah, dengan Rp43,81 juta bersumber dari nilai manfaat dana haji. Pengamat Haji dan Umrah Indonesia Ade Marfuddin menilai nilai manfaat merupakan dana kolektif milik banyak jemaah yang penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati. Ia meminta pemerintah membuka rincian biaya haji secara transparan agar masyarakat memahami besaran biaya sebenarnya dan tidak bergantung pada subsidi secara berlebihan.
Baca Selengkapnya