Harga Tiket Garuda Umrah Tidak Naik
Jakarta (5/11) - Hari ini HIMPUH kedatangan tamu istimewa. Ubay Ihsandi, Vice President Umrah & Haji Garuda Indonesia dan staf. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Umum Himpuh, H. Budi Darmawan di Graha Himpuh Jakarta. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum Bidang Dalam Negeri H. Prana Tanjuddin, Muhammad Yusuf-Manager Reservasi Garuda Indonesia, Zulfikar Abrar-Senior Manager Development Garuda Indonesia.
Dalam pertemuan dibicarakan beberapa hal penting diantaranya garansi dari Garuda Indonesia terhadap tiket jamaah Umrah pasca ditutupnya akses masuk ke Saudi Arabia pada tanggal 27 Februari 2020 lalu yang sudah diissued, tidak akan ada penambahan biaya apapun. Sedangkan untuk harga tiket Jakarta-Jeddah pp di masa pandemi Covid-19 akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini.
Ubay pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa per 9 November 2020 Garuda Indonesia sudah mulai terbang ke Saudi Arabia dengan rute Jakarta-Jeddah. Penerbangan ini merupakan repatriation flight, mengangkut penumpang pemegang visa kerja dan warga negara Arab Saudi, namun sangat dimungkinkan juga untuk jamaah Umrah. Direncanakan nantinya Garuda Indonesia akan terbang 3x dalam sepekan. Khusus di masa pandemi Covid-19, kapasitas maksimum untuk penumpang dibatasi hingga 70% saja demi kenyamanan penumpang dan memenuhi standar dunia atas protokol kesehatan penerbangan.
Garuda Indonesia juga sedang mendalami pasar jamaah Umrah di Kalimantan dan Sulawesi. Direncanakan akan dibuka rute Banjarmasin-Jeddah dan Makassar-Jeddah 1x seminggu via Banda Aceh, disesuaikan dengan durasi program Umrah 14 hari.
Dalam waktu dekat Himpuh akan diundang untuk bertemu langsung dengan Irfan Setiaputra-Direktur Utama Garuda Indonesia untuk membahas kerjasama strategis yang saling menguntungkan. (Himpuh)
Mohon untuk memberikan komentar dengan jelas, sopan, dan bijaksana
Segala tulisan di ruang publik dapat meninggalkan jejak digital yang sulit dihilangkan
Segala tulisan yang memberikan sentimen negatif terkait SARA, ujaran kebencian, spamming, promosi, dan berbagai hal yang bersifat provokatif atau melanggar norma dan undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku